Advertisement

Terlibat Perselingkuhan, PNS di Pemkab Sleman Disanksi Turun Pangkat

David Kurniawan
Senin, 10 Juni 2024 - 13:57 WIB
Arief Junianto
Terlibat Perselingkuhan, PNS di Pemkab Sleman Disanksi Turun Pangkat Ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman hingga pertengahan tahun ini menjatuhkan sanksi kedispilinan kepada dua orang PNS. Sanksi itu diberikan berkaitan dengan tindakan perselingkuhan dan asusila.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono mengatakan terus ada upaya berkala untuk menyosialisasikan tentang kedisiplinan pegawai. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Displin PNS.

Advertisement

Menurut dia, secara umum kondisi kedisiplinan pegawai di lingkup pemkab masih bagus. Kendati demikian, ia tidak menampik ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya dijatuhi sanksi kedisiplinan.

Sebagai contoh, sambung Pramono, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum PNS dilingkup Pemkab Sleman yang dijatuhi sanksi kedisiplinan. Adapun kasusnya, ada yang tersangkut masalah perselingkuhan dan tindakan asusila. “Masalah ini tidak sampai ke ranah hukum,” katanya, Senin (10/6/2024).

Meski demikian, dia tidak menampik oknum yang bersangkutan telah diproses dan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Displin PNS. Hanya saja, Pramono memastikan hingga saat ini belum ada yang dipecat dari ketugasannya sebagai abdi negara.

Kedua PNS yang melanggar kedisiplinan ini disanksi masing-masing penurunan pangkat pangkat selama satu tahun, serta satunya lagi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana selama satu tahun. “Sanksi sudah diberikan dan harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Sleman,” katanya.

BACA JUGA: Indisipliner, 4 PNS Gunungkidul Disanksi

Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mendorong kepada bupati untuk terus menyosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. Hal ini penting guna mengurangi pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh abdi negara. “Sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik di Masyarakat,” katanya.

Haris menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam PP No.94/2021 ada berbagai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. Jenis sanksi yang dijatuhkan juga disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Oleh karen itu, dia meminta kepada bupati selaku Pembina kepegawaian harus berani menindak dengan tegas oknum yang melanggar peraturan. “Memang untuk penjatuhan sanksi ada mekanismenya. Mulai dari proses investigasi hingga adanya rekomendasi dari BKPP dan inspektorat, tapi harapannya dengan sanksi ini bisa memberikan efek jera sehingga kedisiplinan pegawai bisa terus ditingkatkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hingga Juni 2024, Baru 18.850 BUMDes Berbadan Hukum

News
| Minggu, 23 Juni 2024, 09:57 WIB

Advertisement

alt

Libur Iduladha, Warung Satai Klathak di Jogja Ini Diserbu Wisatawan

Wisata
| Kamis, 20 Juni 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement