Advertisement
Terlibat Perselingkuhan, PNS di Pemkab Sleman Disanksi Turun Pangkat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman hingga pertengahan tahun ini menjatuhkan sanksi kedispilinan kepada dua orang PNS. Sanksi itu diberikan berkaitan dengan tindakan perselingkuhan dan asusila.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Budi Pramono mengatakan terus ada upaya berkala untuk menyosialisasikan tentang kedisiplinan pegawai. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Displin PNS.
Advertisement
Menurut dia, secara umum kondisi kedisiplinan pegawai di lingkup pemkab masih bagus. Kendati demikian, ia tidak menampik ada beberapa oknum yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya dijatuhi sanksi kedisiplinan.
Sebagai contoh, sambung Pramono, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum PNS dilingkup Pemkab Sleman yang dijatuhi sanksi kedisiplinan. Adapun kasusnya, ada yang tersangkut masalah perselingkuhan dan tindakan asusila. “Masalah ini tidak sampai ke ranah hukum,” katanya, Senin (10/6/2024).
Meski demikian, dia tidak menampik oknum yang bersangkutan telah diproses dan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Displin PNS. Hanya saja, Pramono memastikan hingga saat ini belum ada yang dipecat dari ketugasannya sebagai abdi negara.
Kedua PNS yang melanggar kedisiplinan ini disanksi masing-masing penurunan pangkat pangkat selama satu tahun, serta satunya lagi diturunkan jabatannya menjadi pelaksana selama satu tahun. “Sanksi sudah diberikan dan harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pegawai di lingkup Pemkab Sleman,” katanya.
BACA JUGA: Indisipliner, 4 PNS Gunungkidul Disanksi
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta mendorong kepada bupati untuk terus menyosialisasikan peraturan yang berkaitan dengan kedisiplinan pegawai. Hal ini penting guna mengurangi pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh abdi negara. “Sebagai abdi negara harus menjadi contoh yang baik di Masyarakat,” katanya.
Haris menjelaskan, sesuai dengan yang tertuang dalam PP No.94/2021 ada berbagai sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian secara tidak hormat. Jenis sanksi yang dijatuhkan juga disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Oleh karen itu, dia meminta kepada bupati selaku Pembina kepegawaian harus berani menindak dengan tegas oknum yang melanggar peraturan. “Memang untuk penjatuhan sanksi ada mekanismenya. Mulai dari proses investigasi hingga adanya rekomendasi dari BKPP dan inspektorat, tapi harapannya dengan sanksi ini bisa memberikan efek jera sehingga kedisiplinan pegawai bisa terus ditingkatkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah Sehat Jiwa Garda Terdepan Deteksi Dini Masalah Psikologis Pelajar
- Jadwal KRL Solo Jogja, 30 September 2025, Berangkat dari Stasiun Palur
- Jadwal KA Bandara YIA dan KA Bandara YIA Xpress, 30 September 2025
- Harga Cabai Merah Keriting di Bantul Tembus Rp40.000
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 30 September 2025
Advertisement
Advertisement