Advertisement

Pemkot Jogja Siapkan 524 Titik Penyembelihan Hewan Kurban

Alfi Annisa Karin
Selasa, 11 Juni 2024 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Pemkot Jogja Siapkan 524 Titik Penyembelihan Hewan Kurban Ilustrasi domba. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja mulai bersiap melaksanakan berbagai rangkaian Iduladha yang akan jatuh pada 17 Juni mendatang. Sebelumnya, persiapan berupa pelatihan teknis penyembelihan hewan kurban secara syariah telah diberikan kepada para panitia Iduladha.

Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja, Sukidi menuturkan prosesi penyembelihan nantinya akan difokuskan di rumah pemotongan hewan (RPH) Giwangan.

Advertisement

Pihaknya bekerja sama dengan Baznas Kota Jogja. Sukidi menyebut, RPH Giwangan nantinya akan melayani pemotongan pada hari pertama hingga ketiga Iduladha. "Biasanya sampai 300-an ekor dengan kapasitas kemampuan kami menyembelih maksimal 70 ekor per hari. Optimalnya ya 40 ekor per hari," katanya saat jumpa pers di Balai Kota Jogja, Selasa (11/6/2024).

Meski dia memberi fasilitas penyembelihan di RPH, tetapi penyembelihan di musala atau masjid di wilayah tetap diperbolehkan. Syaratnya adalah melakukan pelaporan ke DPP Kota Jogja.

Sukidi mencatat hingga saat ini setidaknya ada 524 titik penyembelihan hewan kurban yang tersebar di Kota Jogja. Seluruhnya dipastikan dalam pengawasannya bersama dengan Kemenag Kota Jogja.

BACA JUGA: Pemda DIY Siapkan 1.419 Pengawas Hewan Kurban

Di sisi lain, Sukidi juga mengingatkan soal manajemen pembuangan limbah. Dia menyebut sudah ada aturan yang melarang pembuangan limbah jeroan ataupun kotoran hewan kurban ke sungai. "Salah satu ciri penanganan hewan kurban yang baik setelah dilkaukan penyembelihan kurban tidak diperbolehkan membuang jeroan atau kotoran apapun. Dilarang dibuang di sungai atau di tempat lain. Pemkot Jogja sudah ada ketentuannya," ujar dia.

Sementara, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Setda Kota Jogja Hibnu Basuki menuturkan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pelaksanaan peringatan Iduladha.

Tertuang dalam SE Wali Kota No.100.343/2448/SE/2024 terkait dengan panduan penjualan dan pelaksanaan hewan kurban dalam rangka upaya pencegahan penyakit hewan menular strategis di Kota Jogja. "Kami sepenuhnya berkonsultasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan. Ini dilaksanakan di Kota Jogja meliputi di kelurahan dan wilayah kecamatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah

News
| Sabtu, 27 Juli 2024, 06:57 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement