Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Beriman di Indonesia Meningkat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sepanjang 2023, SETARA Institute mencatat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Angka tersebut naik signifkan dibandingkan temuan selama 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menjelaskan dari 329 tindakan pelanggaran tersebut, sebanyak 114 tindakan dilakukan oleh aktor negara, dan 215 tindakan dilakukan oleh aktor non-negara. Temuan jumlah peristiwa dan tindakan sepanjang 2023, katanya, menunjukkan angka yang relatif konstan dan kembali menuju peningkatan angka peristiwa seperti pada 2019.
Advertisement
Saat itu, lanjut Halili, Jokowi memulai kepemimpinan periode II di mana Kondisi Keyakinan Beragama/Berkeyakinan (KKB) tercatat 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan.
BACA JUGA: Forum Pemuda Lintas Agama Kulonprogo Jaga Situasi tetap Kondusif saat Pilkada
"Tingginya angka tindakan aktor non-negara dalam peristiwa pelanggaran KBB menunjukkan tesis terjadinya penguatan kapasitas koersif warga di tengah masyarakat," jelas Halili dalam Rilis Data KKB 2023 dari Stagnasi Menuju Stagnasi Baru, Selasa (11/6/2024).
Meningkatnya peristiwa KKB sepanjang 2023, lanjut Halili, sekaligus menggambarkan simpul-simpul sosial baik sebagai penopang societal leadership maupun penopang ekosistem toleransi, belum sepenuhnya mendukung pada penghormatan kebebasan beragama/berkeyakinan.
Data pelanggaran KBB 2023, kata Halili setidaknya menunjukkan tiga sorotan. Pertama, kasus gangguan tempat ibadah menjadi tren pelanggaran yang masih terus berlangsung. "Hal ini melanjutkan tren dalam tujuh tahun terakhir, yang mana kasus gangguan tempat ibadah mengalami kenaikan yang signifikan," terang Halili.
Data SETARA Institute menungkap, sepanjang tahun 2023, terdapat 65 tempat ibadah, angka terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yaitu 50 tempat ibadah (2022) 44 tempat ibadah (2021), 24 tempat ibadah (2020), 31 tempat ibadah (2019), 20 tempat ibadah (2018) dan 16 tempat ibadah (2017).
Sebagian besar penolakan didasarkan pada belum terpenuhinya atau deviasi pemaknaan syarat pendirian tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006, yang mensyaratkan 90 pengguna tempat ibadah dan 60 dukungan dari warga setempat.
"Sedangkan dalam kasus-kasus lainnya, meskipun persyaratan tersebut sudah terpenuhi, penolakan dari masyarakat setempat masih terus terjadi, sehingga tempat ibadah tetap tidak diizinkan untuk dibangun," kata Halili.
Kedua, sambungnya, tren pelanggaran pada 2023 juga menunjukkan masih tingginya penggunaan delik penodaan agama. Hukum penodaan agama yang diskriminatif masih diadopsi dan diberlakukan oleh aparat penegak hukum dan menjadi alat penundukan yang digunakan oleh masyarakat.
"Sekalipun mengalami penurunan tipis dari 19 kasus pada tahun 2022 menjadi 15 kasus pada tahun 2023, tren penggunaan delik penodaan agama menunjukkan capaian penjaminan kebebasan berpikir dan berekspresi dalam hal keagamaan masih buruk," ungkapnya.
SETARA Institute memposisikan penggunaan delik penondaan agama dalam suatu peristiwa adalah pelanggaran, karena prinsip dasar kebebasan beragama/berkeyakinan adalah negative rights, yang tidak boleh melibatkan alat-alat negara mencampurinya.
Adapun yang ketiga, lanjut Halili, terjadinya intoleransi oleh masyarakat dan diskriminasi oleh elemen negara menunjukkan bahwa situasi kebebasan beragama/berkeyakinan belum mengalami perbaikan.
"Hal itu diindikasikan dengan masih tingginya angka intoleransi oleh masyarakat dalam 26 tindakan dan diskriminasi oleh elemen negara dalam 23 tindakan yang tercatat di tahun 2023," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
Advertisement
Advertisement