Waspada Transaksi Jual Beli Tanah Lewat Platform Lokapasar! Pengusaha Tertipu Ratusan Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Tingginya aktivitas jual beli tanah di wilayah Jogja harusnya diikuti dengan tingkat kesadaran pembeli yang mesti berhati-hati saat melaksanakan transaksi. Apalagi ketika penawaran dilakukan melalui platform lokapasar, pembeli harus ekstra waspada dan memastikan betul lokasi, status tanah dan skema pembayaran.
Sebab, marak ditemukan aksi penipuan jual beli tanah yang berujung korban merugi ratusan juta rupiah. Salah satunya dialami oleh Abdul Rahman seorang pengusaha servis smartphone asal Jogja. Kasus yang dialami itu pun telah dilaporkan ke Polda DIY sejak Desember 2023 dan kini kasus terkait jual beli tanah kavling itu sudah masuk ke tahapan penyidikan.
Advertisement
Dijelaskan, Abdul awalnya tertarik dengan informasi penjualan sebuah tanah kavling di sebuah platform lokapasar di kawasan dalam Ringroad tepatnya Jalan Kabupaten untuk membangun mes karyawannya pada 2021 lalu. Kebetulan lokasi tanah cukup dekat dengan kantor usahanya, sehingga dianggap cocok sebagai tempat mes.
"Awalnya diberi tawaran tiga titik lokasi tanah, tetapi saya lebih tertarik dengan yang di Jalan Kabupaten. Setelah beberapa kali pertemuan akhirnya kami sepakat dengan harga dan skema pembayaran lewat cash tempo, tanpa melalui bank," katanya, Jumat (14/6/2024).
Abdul menjelaskan, tanah seluas 126 m² itu dibayarnya bertahap sebanyak tiga sampai lima kali sampai lunas. Setelah beberapa kali pembayaran, tidak ada tindak lanjut dari penjual. Ditambah lagi, dia mendapat informasi bahwa tanah yang dibelinya berubah ukuran dan menambah biaya transaksi dari kesepakatan awal.
"Ada tambahan luasan dua kali lipat dari kesepakatan awal. Saya sudah mulai curiga, karena pas pembayaran itu kadang ada kwitansi kadang tidak. Setelah beberapa kali pembayaran akhirnya saya setop," ujarnya.
Dia kemudian meminta kepada penjual bahwa pembayaran akan dilanjutkan jika ada kepastian status kepemilikan atas tanah yang disepakati itu dan segera melaksanakan balik nama atau pecah sertifikat. Seiring waktu, Abdul malah menemukan tanah yang dibelinya itu diiklankan kembali di platform lokapasar serupa, justru dengan harga baru yakni Rp4,9 juta per m².
"Kemudian saya inisiatif mencari kantornya di mana, tapi malah sudah berubah nama dan identitas perusahaan. Akhirnya saya mengajukan pengembalian atau refund pada Juni 2023 sebanyak Rp406 juta dan dari mereka bilang akan mengembalikan paling lambat enam bulan atau 6 Desember 2023," ungkapnya.
BACA JUGA : Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan, Begini Langkah Pemkab Sleman
Pengembalian dana yang ditunggu-tunggu tak kunjung muncul. Dua bulan menjelang tenggat waktu Abdul kembali menagih baik melalui kuasa hukum dan juga langsung ke kantor perusahaan. Namun, tidak ada kepastian. Dirinya pun melaporkan kasus itu ke Polda DIY atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Desember 2023.
"Saya berharap penyidik Polda DIY bisa bertindak cepat untuk memproses hukum terduga pelaku. Semua bukti dan alat kelengkapan untuk penyelidikan sudah saya serahkan dan saya percaya kepada pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
Advertisement
Advertisement