Advertisement

Promo November

Viral! Dampak Penambangan di Gunungkidul, Rumah Warga Serut Terancam Ambrol

Andreas Yuda Pramono
Sabtu, 15 Juni 2024 - 23:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Viral! Dampak Penambangan di Gunungkidul, Rumah Warga Serut Terancam Ambrol Tangkapan layar sebuah rumah Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul nyaris ambrol akibat penambangan di sekitarnya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Salah satu rumah warga Padukuhan Nglengkong, Kalurahan Serut, Gedangsari, Gunungkidul terancam ambrol, akibat kegiatan penambangan.

Video kondisi rumah ini beredar di media sosial instragram setelah di bagikan oleh akun noto_suwarno_id sejak tiga hari lalu. Video tersebut pun menjadi viral.

Advertisement

Terkait hal itu, Lurah Serut, Sugiyanta mengatakan hasil penambangan tersebut digunakan sebagai material uruk proyek tol Jogja-Solo. Atas kondisi ini, dia telah melaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY (DPUP-ESDM DIY).

BACA JUGA: KLKH Memperkirakan 608 Ton Sampah Plastik Muncul dari Pembagian Daging Kurban

“Empat hari kemarin, siang, saya sudah lebih dulu dikirimi warga video itu. Video saya teruskan ke semua dinas yang berkepentingan jam 16.00 WIB. Harapan saya ada inspeksi mendadak,” kata Sugiyanta dihubungi, Sabtu (15/6/2024).

Sehari setelah dia meneruskan video itu, persisnya pada Jumat (14/6) DPUP-ESDM melakukan inspeksi mendadak (sidak). Sugiyanta mengaku hanya mampu membuat laporan itu dan tidak dapat mengambil tindakan. Alasannya, ia tidak memiliki kewenangan.

“Saya sudah melapor ke dinas terkait. Desa tidak dapat berbuat banyak, soalnya kami tidak dapat mengeluarkan kebijakan apa-apa. Itu mau ditindaklanjuti atau tidak, ya kembali ke dinas terkait,” katanya.

Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto mengatakan DPUP-ESDM DIY telah melakukan sidak dan menyatakan penambangan membayakan, karena jarak antara rumah dengan tambang hanya sekitar 3 meter. Jarak yang sangat dekat ini membahayakan rumah tersebut. “DPUP-ESDM memberi saran agar dilakukan pengurukan. Paling tidak lima meter dari rumah,” kata Eko.

Pada Sabtu (15/6/2024), perusahaan yang memiliki kontrak karya di Padukuhan Nglengkong telah melakukan pengurukan meski belum sempurna. Dia menegaskan penambangan tersebut membahayakan rumah apabila hujan turun.

Di Kapanewon Gedangsari, ada tiga kalurahan yang menjadi lokasi penambangan untuk pemasok material uruk proyek tol Jogja-Solo yaitu Serut, Watugajah, dan Pampang.

“Luasanya banyak dan berbeda-beda. Ada yang SIPB-nya [Surat Izin Pertambangan Batuan] 48 hektar, lima hektar,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan pengecekan di lokasi penambangan untuk mengetahui kondisi lingkungan sekitar serta dampak yang dirasakan oleh warga setempat.

Kepala DLH Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono mengatakan pihaknya telah meninjau dan mengecek lokasi penambangan, Sabtu, (15/6/2024). DLH lantas berkoordinasi dengan penambang.

Terhadap adanya peristiwa pengerukan yang berdekatan dengan rumah penduduk itu, pemerintah meminta untuk dilakukan pengurukan kembali dan pembuatan talut atau bronjong.

“Sejak ada aktivitas penambangan yang membahayakan rumah itu, Rabu kemarin kami sudah mengkoordinasikan dengan DPUP-ESDM DIY. Mereka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tersebut,” kata Hary.

Setelah itu, pemerintah meminta ada reklamasi melalui revegetasi atau penanaman kembali tanaman lokal untuk memulihkan ekosistem lingkungan. Pengurukan tambang itu, kata dia telah dilakukan oleh pihak terkait setelah mendapat keluhan warga setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan pembangunan talut dan reklamasi akan dikoordinasikan lagi dengan DPUP-ESDM DIY. “DPUP-ESDM DIY yang memiliki kewenangan," kata Suhartanta.

Lebih lanjut, dia menegaskan agar tidak ada lagi penambangan yang serampangan. Penambang juga perlu melakukan konservasi sumber daya alam, memperbaiki lingkungan, mempertahankan ekosistem lahan termasuk lingkungan di sekitarnya.

Pasalnya, penggunaan alat berat memungkinkan menghasilkan emisi gas buang serta partikel debu. Penambang juga harus mengantisipasi kemungkinan ancaman bencana seperti erosi dan longsor.

"Yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik  sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan," katanya.

Disinggung mengenai keruangan kawasan tersebut, Suhartanta mengaku Padukuhan Nglengkong masuk dalam ruang yang diizinkan untuk ditambang.

"Secara keruangan memang kawasan yang dapat ditambang, sehingga bisa terbit SIPB dari Pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja," ucapnya.

Berkaitan dengan perizinan online single submission (OSS) dan penerbitan SIPB perusahaan penambang, Suhartanta mengaku perizinan itu menjadi kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Proses selanjutnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Siswa di Semarang Ditembak Polisi hingga Meninggal, Polri Pastikan Pengusutan Transparan

News
| Kamis, 28 November 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Belajar Harmonisasi Tari Saman di Indonesia IHC Festival

Wisata
| Selasa, 26 November 2024, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement