Advertisement
Gunungkidul Segera Miliki Rumah Potong Hewan
![Gunungkidul Segera Miliki Rumah Potong Hewan](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/19/1178427/rumah-pemotongan-hewan.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunungkidul telah mengirim proposal permohonan pembangunan rumah potong hewan (RPH). RPH ini akan dibangun pada 2025.
Kepala DPKH Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan dia telah mengajak Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian ke calon lokasi pembangunan RPH sebulan lalu di Semanu.
Advertisement
“Beliau sudah melihat kondisi lapangan. Waktu itu, beliau meminta kami untuk mengisi aplikasi e-proposal,” kata Wibawanti dihubungi, Selasa (18/6/2024).
Wibawanti menambahkan jawatannya juga sudah mengirim proposal fisik ke Jakarta. DPKH Gunungkidul bersama Pemerintah DIY akan mengawal proses permohonan hingga tahap pembangunan.
DPKH menyerahkan pengalokasian dana tersebut ke Direktur Kesmavet apakah akan turun lewat Pemerintah DIY atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) langsung. Jika turun lewat Pemkab, maka bentuknya berupa dana alokasi khusus (DAK). Jika lewat Provinsi, maka bentuan dana tugas pembantuan.
Pembangunan RPH ditaksir menelan anggaran Rp8 miliar. Saat ini, DPKH fokus pada tercapainya pembangunan RPH. Setelah itu, apabila ada kesempatan, RPH akan diperluas.
BACA JUGA: Tak Ada Jaringan Air Bersih, Warga di Tiga Padukuhan Gunungkidul Mengonsumsi Air Hujan
Sebenarnya, permohonan pembangunan RPH telah diajukan sejak lama. Bahkan, ketika mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo datang ke Gunungkidul setahun lalu, DPKH telah menyampaikan perihal pembangunan RPH.
“Kami diminta oleh Pak Menteri Pertanian waktu itu untuk membuat proposal. Ternyata beliau kemudian terjerat kasus. Sekarang kami berusaha lagi mengajukan dan proposal sudah sampai di Jakarta,” katanya.
Lebih jauh, Wibawanti menegaskan pemotongan ternak memang harus lewat RPH. Hal ini merupakan amanat Undang-undang (UU) No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan Perpi No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Amanat dalam UU itu adalah agar masyarakat mendapat daging yang aman, sehat, utuh, halal (ASUH). Melalui RPH, daging ASUH dapat dipenuhi, karena ternak seperti sapi akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter hewan. Jika sapi ternyata dalam kondisi sakit, maka RPH tidak akan menyembelihnya.
Menurut Wibawanti, RPH juga kan menjadi salah satu keran pemasok pendapatan asli daerah (PAD). “Tapi kami tidak berbicara untung dan rugi. Kami berbicara bagaimana negara hadir dalam memenuhi daging ASUH. Negara harus melayani,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203895/gedung-kpk-antaranews.jpg)
KPK Bantah Intimidasi Agustiani Tio Fridelina Terkait Kasus Hasto
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/07/1203446/ray.jpg)
Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Reguler Bandara YIA Kulonprogo Selasa 11 Februari 2025, Tiket Rp20 Ribu
- Belajar Langsung dari Kursus Resmi Pemerintah Korea, King Sejong Institute Yogyakarta
- ORI Temukan Distribusi LPG 3 Kg Tidak Seimbang di Sejumlah Daerah Termasuk DIY
- Pemadaman Listrik: Selasa 11 Februari 2025 di Wonosari, Kalasan hingga Wates
- Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Kota Banjar Jawa Barat Pagi Ini
Advertisement
Advertisement