Kelurahan Gilingan Solo Kembangkan Pengolahan Sampah Organik Berbasis Warga
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.
Suasana sosialisasi pedoman pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di Jogja, Kamis (20/6/2024). (Email)
Harianjogja.com, JOGJA—Sedikitnya 165 warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri. Dari jumlah itu, sebagian besar terjerat masalah peredaran narkotika.
Berdasar data, sebanyak 155 orang melanggar hukum di Malaysia, masing-masing tiga orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos, serta seorang lainnya di Vietnam.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan perlu upaya pendampingan serius agar WNI yang terancam hukuman mati tersebut ditangani dengan optimal. Jajarannya terus menggelar sosialisasi pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati dengan mengacu pada dua hal penting yakni upaya proaktif pencegahan serta kampanye edukasi.
Dijelaskan Judha, upaya pencegahan perlu diperkuat agar WNI yang akan bekerja di luar negeri sadar dan taat hukum saat berada di negara tujuan. Mereka harus dibekali pengetahuan yang komprehensif bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri itu melanggar hukum dan bisa dijerat pidana.
"Kami juga bekerja sama dengan negara-negara tujuan penempatan TKI untuk memperkuat perlindungan WNI," katanya dalam Sosialisasi Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Hotel Ibis, Kamis (20/6/2024).
BACA JUGA: UGM Masuk Peringkat 100 Top Dunia THE Impact Rankings 2024
Dijelaskan Judha, Kemenlu RI juga melakukan upaya diplomasi dengan negara setempat untuk memperjuangkan hak-hak WNI serta memberikan dukungan dan pendampingan kepada keluarga WNI yang terancam hukuman mati. Pada 2023, sebanyak 19 WNI berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati, sayangnya terdapat 29 kasus baru di tahun yang sama. Untuk itu, perlu langkah yang komprehensif dalam upaya pencegahan selain penguatan penanganan kasus. "Sosialisasi pedoman ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri," katanya.
Direktur LSM Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, menyatakan sosialisasi pencegahan kasus WNI yang terancam hukuman mati ini perlu dilakukan sampai ke pelosok desa. Sebab, masih banyak perangkat desa di Indonesia yang belum paham risiko saat TKI terjerat hukuman mati di luar negeri. "Terutama di desa yang sulit diakses serta tidak terjangkau jaringan Intenet," katanya.
Menurut Karsiwen, selain upaya preventif perlu peningkatan kapasitas petugas yang berada di luar negeri, terutama tentang hukum negara penempatan yang terus berkembang. "Peningkatan kapasitas ini penting agar para petugas dapat memberikan pendampingan hukum yang optimal kepada TKI yang bermasalah di luar negeri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gilingan, Solo, mengembangkan pengelolaan sampah organik berbasis masyarakat dengan komposter dan mesin pencacah plastik.
Psikolog Putri Langka mengingatkan orang tua mengenali tanda manipulasi digital dan menggunakan pendekatan dialogis untuk melindungi anak dari ekstremisme darin
BGN menyiapkan marketplace pengadaan pangan untuk dapur MBG pada November atau Desember 2026 demi transparansi harga dan akses produsen.
Kasus antraks ditemukan di Paliyan dan Semanu, Gunungkidul. Satu warga Paliyan positif, sedangkan lima kontak erat dipantau selama 60 hari.
Pilihan 10 mobil bekas di bawah Rp100 juta pada 2026, mulai Avanza hingga Karimun Wagon R, beserta estimasi harga dan tips membeli.
Menpar Widiyanti Putri Wardhana menilai kekayaan wastra Nusantara berpotensi memperkuat modest fashion sekaligus mendorong wisata belanja Indonesia.