Advertisement
Pendaftaran PPDB 2024 Dibuka Senin 24 Juni 2024, Gunungkidul Waspadai Praktik Curang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas/kejuruan (SMA/SMK) di Kabupaten Gunungkidul dibuka pada Senin (24/6/2024). Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul meminta panitia PPDB SMP untuk lebih cermat dan hati-hati dalam memverifikasi berkas pendaftaran siswa.
Kepala Disdik Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan verifikasi tersebut dilakukan mulai dari pencermatan dokumen kartu keluarga (KK). Hal ini merupakan bentuk pencegahan terjadinya praktik lancung.
Advertisement
PPDB SMP tahun 2023 lalu di Gunungkidul sempat diwarnai praktik titip nama di famili lain dan praktik ini membuat gaduh masyarakat. “Penerbitan KK wajib minimal satu tahun dan calon siswa bukan dari famili lain di luar KK itu. Piagam prestasi siswa juga perlu dicermati,” kata Nunuk dihubungi, Sabtu (22/6/2024).
Selain panitia PPDB SMP, Nunuk meminta agar operator sekolah asal/ sekolah dasar (SD) agar lebih aktif meningkatkan literasi membaca terutama pemahaman terhadap Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tentang petunjuk teknis pedoman PPDB 2024. Dua aturan ini mendasari pelaksanaan PPDB 2024.
Operator juga perlu segera menyelesaikan verifikasi data calon siswa. Verifikasi tersebut paling lambat harus diselesaikan pada Sabtu (22/6) pukul 20.00 WIB.
Guna mendukung penyelenggaraan PPDB agar lancar, Disdik meminta agar panitia PPDB SMP membuat posko pemantauan PPDB di unit layanan terpadu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum yang datang untuk konsultasi.
Tim teknis Disdik Gunungkidul juga akan membuat posko pemantauan secara daring menggunakan aplikasi telekonferensi zoom untuk pantia SMP dan SD yang ingin berkonsultasi. Adapun petugas yang berada di Disdik Gunungkidul perlu siap siaga selama masa PPDB 2024.
“Kalau dari sisi aplikasi sistem sudah kami rancang sedemikian rupa menyesuaikan aturan yang ada. Sudah ada peningkatan spesifikasi server yang digunakan dan kepastian kelancaran jaringan. Hal itu sebagai upaya agar dapat diakses ribuan user tanpa lemot dan lancar,” katanya.
Tahapan
Staf Layanan Balai Dikmen Gunungkidul, Tri Yuliantoro mengatakan jadwal PPDB SMA jalur zonasi radius, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua dimulai pada Senin – Selasa, 24 - 25 Juni 2024. Selain itu, pendaftaran jalur zonasi reguler dan prestasi baru dibuka pada Rabu – Kamis, 26 - 27 Juni 2024. Pengumuman PPDB di masing-masing sekolah pada Jumat, 28 Juni 2024.
Kemudian, daftar ulang di masing-masing sekolah pada Senin – Rabu, 1 - 3 Juli 2024. Pengumuman daya tampung belum terisi pada Rabu, 3 Juli 2024. Pendaftaran dan seleksi pemenuhan daya tampung sekolah pada Kamis – Jumat, 4 - 5 Juli 2024.
BACA JUGA : PPDB SMA 2024: Orangtua dan Calon Siswa di Sleman Masih Bingung Soal Pangajuan Akun
Pengumuman hasil seleksi pemenuhan daya tampung sekolah Jumat, 5 Juli 2024. Daftar ulang pemenuhan daya tampung pada Senin, 8 Juli 2024. Tri juga sempat menyinggung perihal praktik titip nama di KK. Syarat PPDB SMA tahun ini lebih ketat, sehingga dapat mencegah praktik tersebut.
Sebagai contoh, calon siswa dapat masuk dalam KK famili lain, namun dengan syarat khusus seperti jika orang tua bercerai, maka calon siswa perlu menambahkan surat cerai. Jika calon siswa yatim-piatu, dia harus melampirkan akta kematian orang tua. Kalau calon siswa berstatus anak angka, dia perlu melampirkan akta perwalian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gaji Pokok Tidak Naik 12 Tahun, Mulai 7 Oktober Solidaritas Hakim se-Indonesia Mogok Sidang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Pilkada Sleman Zonasi Berpotensi Memicu Gesekan, KPU: Polisi Punya Cara Meredamnya
- Bukan Tugu, Dua Motor Ringsek Jadi Monumen Edukasi Lalu Lintas di Giwangan
- Hindari Gesekan Saat Kampanye Tanpa Zonasi di Pilkada Gunungkidul, Ini Skenario KPU
- Hingga September 2024 Ada 182 Kebakaran di Bantul, Kerugian Rp1 Miliar
- Selain Tempat Ibadah dan Sekolah, Ini Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Bantul
Advertisement
Advertisement