Advertisement

Terjerat Kasus Mafia Tanah, Status 3 Lurah di Sleman Dinon-aktifkan

David Kurniawan
Selasa, 25 Juni 2024 - 15:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Terjerat Kasus Mafia Tanah, Status 3 Lurah di Sleman Dinon-aktifkan Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park akibat melanggar penggunaan tanah kas desa, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Kamis (22/6/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman belum bisa memberikan sanksi tetap terhadap tiga lurah yang terjerat kasus tanah kas desa (TKD). Pasalnya, hingga kasus tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, ada tiga lurah yang dinonaktifkan karena terjerat kasus TKD. Ketiganya merupakan Lurah Caturtunggal dan Maguwoharjo di Kapanewon Depok serta Lurah Candibinangun, Pakem.

Advertisement

Dia tidak menampik dari ketiganya sudah ada lurah yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) DIY. Sebagai contoh Lurah Caturtunggal masih ada proses kasasi terkait dengan kasus yang menderanya.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Hak Pelungguh Milik 3 Lurah di Sleman Dicabut

Hal yang sama juga terjadi pada Lurah Maguwoharjo mengajukan banding atas vonis di Pengadilan Tipikor. “Kami terus pantau dan cek kembali perkembanganya seperti apa,” kata Samsul, Selasa (25/6/2024).

Dia menjelaskan, selama belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka tidak bisa mengambil sanksi secara tetap. Pasalnya, akibat kasus yang mendera, para lurah ini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Dampak dari penghentian sementara ini, hanya mendapatkan penghasilan tetap yang diterima tiap bulannya 50%. Sesuai dengan Pergub DIY No.24/2024, ketiga lurah juga tidak mendapat hak atas tanah pelungguh,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi yang mungkin diberikan, ia tidak mau berandai-andai karena keputusan masih menunggu kasusnya memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Kalau hasil putusan dibebaskan, maka haknya akan dikembalikan seperti sebelum tersangkut kasus. Tapi, kalau vonisnya bersalah, maka akan diproses sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” katanya.

Samsul menambahkan, untuk pelayanan dan roda pemerintahan di ketiga kalurahan tetap berjalan seperti biasa. Meski lurah dinonaktifkan, sudah ditunjuk Pejabat Lurah sebagai pengganti sementara waktu.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa, 3 Lurah di Sleman Terancam Dipecat

“Jadi tidak ada masalah karena layanan tetap buka,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Retnoningsih. Menurut dia, dengan ditunjuk pengganti sementara sehingga tetap bisa melaksanakan jalannya pemerintahan dan layanan ke Masyarakat.

Dia mengakui, untuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sleman juga berlangsung lancar. Pasalnya, semua kalurahan dapat mencairnya sehingga alokasinya dapat dipergunakan sesuai ketentuan, salah satunya pembayaran penghasilan tetap perangkat maupun lurah.

“Cair setiap bulan dan tidak ada masalah dengan pencairan ADD,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenperin Terbitkan Platform JIS dan Polimer untuk Percepatan Layanan Industri

News
| Sabtu, 28 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement