Advertisement
Serap Tenaga Kerja Paling Banyak dalam Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Raih Penghargaan
Sejumlah pekerja sedang membuat talut dalam program padat karya BKK DIY 2024 di Dusun Salam RT06, Kalurahan temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja terbanyak dalam Program Padat Karya dari Pemerintah DIY.
"Jadi padat karya di Bantul ini menyerap paling banyak tenaga kerja di seluruh DIY, kan padat karya di Bantul memang program paling banyak, baik dari paketnya, tentu juga berkorelasi dengan jumlah tenaga kerja yang dilibatkan," kata Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Bahari Baharuddin saat dihubungi di Bantul, Selasa (25/6/2024)
Advertisement
Menurut dia, program padat karya infrastruktur di Bantul pada 2024 telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal dari Bantul, seperti pekerjaan yang saat ini masih berlangsung yaitu padat karya dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) lebih dari 8.000 pekerja tersebar di 300 lokasi.
Dia mengatakan ada dua program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diikutkan dan difasilitasi pemerintah bagi para pekerja padat karya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Jaminan kecelakaan kerja itu pengertian kejadian luar biasa atau kecelakaan yang terjadi dari pintu rumah berangkat ke tempat kerja lokasi padat karya dan pulang kembali ke rumah dengan jalur biasa, termasuk hal-hal atau kegiatan aktivitas yang berkaitan dengan program itu," katanya.
Bahari mengatakan, misalnya ketika membeli bahan bahan bangunan kemudian terjadi kecelakaan dalam lingkup penjaminan kecelakaan kerja tentu pekerja padat karya bisa mendapatkan jaminan atau pengobatan yang dibiayai lembaga pemerintah tersebut.
"Kalau perlindungan yang kita berikan hanya selama satu bulan saat pelaksanaan pekerjaan fisik, kalau program padat karya itu kan jangka waktu pekerjaan selama 21 hari, tapi kita bulatkan menjadi satu bulan, jadi kita lindungi selama 30 hari," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja padat karya di Bantul sudah diberikan sejak beberapa tahun lalu mengiringi program padat karya yang digulirkan setiap tahun dengan lokasi yang mencapai ratusan titik dengan ribuan pekerja.
Kemudian setelah kegiatan pekerjaan padat karya selesai, kata dia, para pekerja ditawari untuk melanjutkan secara mandiri jaminan ketenagakerjaan tersebut, tentunya dengan melakukan pembayaran premi secara mandiri setiap bulan.
"Setelahnya kita tawari, pada saat sosialisasi juga sudah kita tawarkan kepada kelompok, kalau mau diteruskan dan merasa ada manfaatnya silahkan diteruskan sendiri, karena juga relatif murah hanya Rp16.800 per orang per bulan, tidak terlalu besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Perselingkuhan Guru Jadi Sorotan, BKPP Sleman Dorong Pembinaan
- Jadwal Angkutan KSPN Malioboro-Pantai Baron Selasa 16 Desember 2025
- Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
- Jadwal SIM Keliling Sleman Selasa 16 Desember 2025
- Rekayasa Lalin Kotabaru Dinilai Efektif, Parkir Nataru Disiapkan
Advertisement
Advertisement




