Pajak Nol Persen Impor Suku Cadang Pesawat Segera Berlaku
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Sejumlah pekerja sedang membuat talut dalam program padat karya BKK DIY 2024 di Dusun Salam RT06, Kalurahan temuwuh, Kapanewon Dlingo, Bantul, beberapa waktu lalu./ Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul meraih penghargaan sebagai pemerintah daerah dengan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja terbanyak dalam Program Padat Karya dari Pemerintah DIY.
"Jadi padat karya di Bantul ini menyerap paling banyak tenaga kerja di seluruh DIY, kan padat karya di Bantul memang program paling banyak, baik dari paketnya, tentu juga berkorelasi dengan jumlah tenaga kerja yang dilibatkan," kata Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Bahari Baharuddin saat dihubungi di Bantul, Selasa (25/6/2024)
Menurut dia, program padat karya infrastruktur di Bantul pada 2024 telah menyerap ribuan tenaga kerja lokal dari Bantul, seperti pekerjaan yang saat ini masih berlangsung yaitu padat karya dengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) lebih dari 8.000 pekerja tersebar di 300 lokasi.
Dia mengatakan ada dua program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diikutkan dan difasilitasi pemerintah bagi para pekerja padat karya, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Jaminan kecelakaan kerja itu pengertian kejadian luar biasa atau kecelakaan yang terjadi dari pintu rumah berangkat ke tempat kerja lokasi padat karya dan pulang kembali ke rumah dengan jalur biasa, termasuk hal-hal atau kegiatan aktivitas yang berkaitan dengan program itu," katanya.
Bahari mengatakan, misalnya ketika membeli bahan bahan bangunan kemudian terjadi kecelakaan dalam lingkup penjaminan kecelakaan kerja tentu pekerja padat karya bisa mendapatkan jaminan atau pengobatan yang dibiayai lembaga pemerintah tersebut.
"Kalau perlindungan yang kita berikan hanya selama satu bulan saat pelaksanaan pekerjaan fisik, kalau program padat karya itu kan jangka waktu pekerjaan selama 21 hari, tapi kita bulatkan menjadi satu bulan, jadi kita lindungi selama 30 hari," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan pemberian jaminan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja padat karya di Bantul sudah diberikan sejak beberapa tahun lalu mengiringi program padat karya yang digulirkan setiap tahun dengan lokasi yang mencapai ratusan titik dengan ribuan pekerja.
Kemudian setelah kegiatan pekerjaan padat karya selesai, kata dia, para pekerja ditawari untuk melanjutkan secara mandiri jaminan ketenagakerjaan tersebut, tentunya dengan melakukan pembayaran premi secara mandiri setiap bulan.
"Setelahnya kita tawari, pada saat sosialisasi juga sudah kita tawarkan kepada kelompok, kalau mau diteruskan dan merasa ada manfaatnya silahkan diteruskan sendiri, karena juga relatif murah hanya Rp16.800 per orang per bulan, tidak terlalu besar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pajak nol persen impor suku cadang pesawat memasuki tahap harmonisasi. Kemenhub berharap kebijakan segera berlaku untuk menekan biaya maskapai.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.