Advertisement

Tak Hanya Lurah, Bamuskal di Sleman Juga Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

David Kurniawan
Sabtu, 29 Juni 2024 - 20:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Tak Hanya Lurah, Bamuskal di Sleman Juga Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan anggota bamuskal di Pendopo Parasamya. Sabtu (29/6 - 2024) ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Pendopo Parasamya, Sabtu (29/6/2024).

Keputusan ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

Advertisement

BACA JUGA: Kustini Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 258 BUMKal di Sleman

Kustini berharap dengan adanya perpanjangan ini, maka sebagai wakil rakyat di tingkat kalurahan bisa memaksimalkan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki. Salah satunya, menampung dan menyalurkan aspirasi dari warga di masing-masing kalurahan.

“Tentunya juga ikut berperan dalam upaya mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik di kalurahan,” kata Kustini, Sabtu.

Selain itu, Bupati meminta kepada anggota bamuskal dapat mendukung program dari Pemkab Sleman seperti upaya pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan angka stunting.

Dia juga mengimbau agar koordinasi dan sinergitar dengan lurah bisa terus diperkuat sehingga dapat mewujudkan program pembangunan yang baik di kalurahan.

“Tentunya dalam menunaikan setiap ketugasan yang dimiliki harus diiringi dengan sikap professional dan berintegritas. Tugas yang dimiliki memang tidak mudah, tapi dengan semangat dan niat yang tulus maka dapat membawa perubahan yang positif,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, ada 258 anggota bamuskal yang mendapatkan perpanjangan jabatan. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa.

Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No:100.3.5.5/2625/SJ perihal Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa.

“Jadi tidak hanya lurah yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, karena anggota bamuskal juga mendapatkannya,” katanya.

Menurut dia, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan lurah sudah dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024) lalu. Total ada 81 lurah yang mendapatkan SK perpanjangan.

“Ada tiga lurah yang mendapatkan perpanjangan karena statusnya dinonaktifkan. Tiga lurah ini sedang tersangkut kasus hukum tentang tanah kas desa,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemiskinan di Jateng Turun 0,30 Persen, Pj Gubernur Jateng Minta Semua Pihak Tetap Bekerja Keras

News
| Senin, 01 Juli 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Benteng Vredeburg dan Jam Buka

Wisata
| Sabtu, 29 Juni 2024, 16:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement