Advertisement

Promo November

Sampai Pertengahan Tahun, Pendapatan PBB P2 Sleman Tembus Rp67 Miliar

David Kurniawan
Jum'at, 05 Juli 2024 - 17:17 WIB
Ujang Hasanudin
Sampai Pertengahan Tahun, Pendapatan PBB P2 Sleman Tembus Rp67 Miliar Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman terus berupaya mencapai target PAD dari sektor Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di 2024. Hingga jatuh tempo pembayaran per 30 Juni 2024, sudah terkumpul sebesar Rp67,1 miliar.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Muhammad Yunan Nutrianto mengatakan, tahun ini dari sektor PBB ditargetkan mendapatkan PAD sebesar Rp78 miliar. Upaya penarikan terus dilakukan agar bisa memenuhi target yang telah dicanangkan.

Advertisement

Ia tidak menampik mulai tahun ini ada perubahan jatuh tempo pembayaran. Di tahun-tahun sebelumnya, jatuh tempo berlangsung di 30 September, tapi sekarang berubah menjadi 30 Juni.

“Sekarang sudah masuk jatuh tempo. Meski demikian, kami terus melakukan penarikan agar target bisa tercapai di tahun ini,” kata Yunan, Jumat (5/7/2024).

Hingga batas akhir pembayaran, PAD yang terkumpul dari PBB sudah mencapai Rp61.190.218.241. ia optimistis target pendapatan sebesar Rp78 miliar di akhir tahun bisa terpenuhi.

“Upaya optimalisasi terus dilakukan karena tetap lakukan pembayaran dengan sistem jemput bola. Selain itu, pembayaran juga semakin mudah karena sudah bekerjasama dengan perbankan dan toko online,” katanya.

Disinggung mengenai kalurahan yang telah lunas PBB, Yunan mengakui belum semuanya. Pasalnya, dari 86 kalurahan di Sleman, baru 37 kalurahan yang telah tercatat melunasinya.

BACA JUGA: Capaian PBB P2 Sleman Sentuh Rp51 Miliar, Wajib Pajak Diberi Penghargaan

“Untuk kapanewon ada empat meliputi Cangkringan, Moyudan, Turi dan Seyegan,” kata dia.

Ia berharap kepada wajib pajak yang belum melunasi segera melakukan pembayaran. Pasalnya, setelah memasuki jatuh tempo pembayaran akan ada sanksi sebesar 1% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tiap bulannya.

“Semakin lama membayarnya, maka denda akan semakin tinggi karena akan diakumulasikan,” katanya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membayar pajak seperti PBB secara tepat waktu. Menurut dia, partisipasi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap proses pembangunan di Kabupaten Sleman.

“Sumbangsih dari wajib pajak sangat bermanfaat untuk program pembangunan. Adapun penghargaan yang diberikan untuk memotivasi bagi wajib pajak agar membayar tepat waktu,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025

News
| Minggu, 24 November 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement