Advertisement

Siap-Siap! Pemkab Sleman Akan Lakukan Penyesuaian Tarif PBB Tahun Depan

David Kurniawan
Minggu, 07 Juli 2024 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Siap-Siap! Pemkab Sleman Akan Lakukan Penyesuaian Tarif PBB Tahun Depan Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman bakal melakukan penyesuaian terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) di tahun depan. Saat ini pembayaran Pajak Bumi Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) termurah, nominalnya sebesar Rp5.000 per objek pajak.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah, BKAD Sleman, Rodentus Condrosusilo mengatakan sejak kewenangan pengelolaan PBB diserahkan daerah, Pemkab Sleman belum pernah melakukan penyesuaian NJOP atau besaran nominal yang harus dibayarkan oleh warga.

Advertisement

Dia tidak menampik di beberapa daerah sudah melakukan penyesuaian sesuai dengan potensi yang ada. “Sleman belum pernah melakukan penyesuaian secara massal. Rencananya baru dilaksankaan penyesuaian di 2025,” kata Condro, Minggu (7/7/2024).

Menurut dia, sebelum penyesuaian NJOP dilakukan dilakukan terlebih dahulu kajian. Kajian inilah yang nantinya menjadi dasar dalam penetapan nilai pajaknya. “Nilai pasar akan objek dan perkembangan wilayah akan sangat menentukan nilai dari pajaknya,” katanya.

Disinggung mengenai nominal PBB yang harus dibayarkan wajib pajak, Condro mengakui hingga sekarang masih ada warga yang membayar pajak termurah sebesar Rp5.000 per bidangnya.

Nilai ini salah satunya berada di Kawasan Kapanewon Prambanan seperti di Kalurahan Sambirejo, Gayamharjo, Sumberharjo dan Wukirsari. “Ini jadi yang termurah. Makanya butuh penyesuaian agar sesuai dengan kondisi dengan nilai pasarnya,” katanya.

Selain mencatat nominal pembayaran PBB terendah, juga ada yang tertinggi. Condro mengungkapkan, nominal pajak tertinggi berada di wilayah perkotaan, terkhusus yang didirikan apartemen.

“Tertinggi ada di Condongcatur dengan nilai Rp9,6 juta per bidangnya. Tetapi jumlahnya tidak sebanyak dengan harga terendah yang ada di wilayah pedesaaan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, jatuh tempo pembayaran PBB berlangsung hingga 30 Juni 2024.

BACA JUGA: Penerimaan PBB Sleman Terendah Rp5.000, Tertinggi Tembus Rp9 Jutaan

Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan, BKAD Sleman, Muhammad Yunan Nutrianto mengatakan tahun ini dari sektor PBB ditargetkan mendapatkan PAD sebesar Rp78 miliar. Upaya penarikan terus dilakukan agar bisa memenuhi target yang telah dicanangkan.

Dia tidak menampik mulai tahun ini ada perubahan jatuh tempo pembayaran. Di tahun-tahun sebelumnya, jatuh tempo berlangsung di 30 September, tapi sekarang berubah menjadi 30 Juni. “Kami akan terus melakukan penarikan agar target bisa tercapai di tahun ini,” kata Yunan.

Hingga batas akhir pembayaran, PAD yang terkumpul dari PBB sudah mencapai Rp61.190.218.241. ia optimistis target pendapatan sebesar Rp78 miliar di akhir tahun bisa terpenuhi.

“Upaya optimalisasi terus dilakukan karena tetap lakukan pembayaran dengan sistem jemput bola. Selain itu, pembayaran juga semakin mudah karena sudah bekerja sama dengan perbankan dan toko online,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement