Advertisement
PT Primissima Akui Belum Bayar BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020
Ilustrasi tekstil. Freepikrn
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktur Utama PT. Primissima, Usmansyah mengakui perusahaan belum membayarkan BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2020. Bukan karena tidak menyetor, melainkan perusahaan memang tidak punya uang untuk membayar. Selanjutnya tunggakan Ini menjadi utang perusahaan kepada BPJS.
Sementara untuk BPJS Kesehatan, perusahaan masih membayarkan iuran sampai saat ini meskipun pembayarannya ditanggung perusahaan. Hanya perusahaan sempat tidak bayar sekali di Oktober 2023 tetapi sudah dilunasi di November 2023 sehingga karyawan yang dirumahkan tetap dapat mengakses BPJS Kesehatan.
Advertisement
Di sisi lain Usman juga menjelaskan duduk perkara para karyawan yang dipecat. Usman meluruskan bila jumlah karyawan yang dipecat ada 13 orang sementara dua orang mengundurkan diri. "Yang 13 orang itu diberhentikan tidak hormat karena aturan perusahaan, yaitu mangkir dari kerja selama lima hari berturut-turut. Diperingatkan tidak mengindahkan, dia akhirnya dipecat jadi bukan PHK biasa," jelasnya, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Belum Terima Hak, Pekerja PT Primissima Gelar Demo
Untuk pesangon Usman mengaku belum bisa membayar penuh kepada para pekerja yang dipecat. Dari total pesangon Rp103 juta, baru sekitar Rp30 juta yang dibayarkan. Sisanya rencana diangsur tiga kali, tetapi perusahaan mentok tidak mempunyai anggaran.
Baca Juga: PT PRIMISSIMA: BUMN Sandang yang Melegenda Hingga Manca Itu Mungkin Bakal Tinggal Nama
Sebelumnya Ketua KSBSI Korwil DIY, Dani Eko Wiyono mengungkapkan dari 15 pekerja yang ter-PHK, pesangon yang diberikan perusahaan belum dibayar lunas. Baru sekitar 30% saja dari nominal total pesangon yang sudah sampai ke tangan pekerja yang di-PHK.
"Iya baru 30 persen dari Rp103 juta pengajuan kita, Rp103 juta itu belum termasuk BPJS TK," kata Dani.
Tak hanya pesangon, perusahaan disebut Dani menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan para pekerja hingga miliaran rupiah. Besaran tersebut lanjut Dani merupakan angka tunggakan yang belum terbayarkan sejak sekitar beberapa tahun ke belakang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jumat Agung, Paus Leo XIV Memikul Salib saat Jalan Salib di Roma
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement







