Advertisement

Promo November

Bertekad Raih Predikat WBBM Tahun Depan, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar FGD

Media Digital
Rabu, 17 Juli 2024 - 22:47 WIB
Arief Junianto
Bertekad Raih Predikat WBBM Tahun Depan, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar FGD Suasana FGD tentang Penerapan Standar Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintah di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI DIY, Rabu (17/7/2024). - David Kurniawan

Advertisement

SLEMAN—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar Focus Grup Discussion (FGD) tentang Penerapan Standar Pelayanan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintah, Rabu (17/7/2024). Kegiatan ini digelar sebagai upaya mewujudkan layanan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di 2025 mendatang.

Kepala kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandy mengatakan kantornya memiliki empat tugas pokok dan fungsi. Selain memberikan pelayanan masyarakat dan penegakan hukum, juga ada upaya menjaga keamanan negara. “Tugas dan fungsi terakhir adalah menjadi fasilitator pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Tedy saat memberikan sambutan dalam FGD yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu siang.

Advertisement

Dia menjelaskan, digelarnya FGD tentang standar pelayanan publik merupakan bukti untuk terus meningkatkan pelayanan yang dimiliki. Hal ini dibuktikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sudah mendapatkan predikat wilayah bebas korupsi yang diraih pada 2020 lalu. “Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan dan mohon dukungannya dan dengan lewat FGD ini, mudah-mudahan di bisa memeroleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani [WBBM] di tahun depan,” katanya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Budhi Masturi menyambut baik adanya FGD yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta.

Menurut dia, sebagai sektor pelayanan public diwajibkan untuk dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan baik ke Masyarakat.

Budhi menjelaskan, untuk standardisasi pelayanan publik sudah diatur dalam Undang-Undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dia berpendapat sektor pelayanan ini bisa merupakan bentuk wajah dari suatu negara. “Semakin baik pelayanan yang diberikan, maka negara itu baik juga. Tapi, kalau buruk maka akan berdampak terhadap ke negara,” katanya.

Menurut dia, dalam pelayanan publik tidak hanya cukup pada kemudahan, tetapi harus memberikan yang terbaik serta puas dan menggemberikan. “Untuk di kantor imigrasi ini harus diwujudkan karena yang dilayani tidak hanya warga dalam negeri, tapi juga orang dari luar negeri,” katanya.

Budhi menjelaskan, ada beberapa poin agar bisa memujudkan pelayanan yang baik, memuaskan dan juga mengembirakan. Hal yang utama, jenis pelayanan harus mudah, sederhana dan cepat.

Di sisi lain, juga ada kejelasan tentang biaya pelayanan, kecepakatan dalam pengurusan, aksesbilitas layanan dan lainnya. “Yang tak kalah penting ada ruang pengduan. Ini juga bisa menjadi kunci tentang keinginan dari pemohon sehingga bisa sebagai sarana perbaikan layanan yang lebih baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement