Advertisement

Konflik Batas Wilayah, 11 Titik Lahan Perbatasan di Kulonprogo-Magelang Diperebutkan

Triyo Handoko
Kamis, 18 Juli 2024 - 16:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Konflik Batas Wilayah, 11 Titik Lahan Perbatasan di Kulonprogo-Magelang Diperebutkan Jembatan Duwet di Kpaanewon Kalibawang yang jadi batas wilayah dan penghubung Kulonprogo dan Magelang. Harian Jogja - Triyo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Batas antara wilayah Kulonprogo dan Magelang tengah diperebutkan karena menimbulkan perbedaan pada 11 titik. Perbedaan batas yang muncul saat ini sedang diverifikasi.

Sebanyak 11 titik perbedaan batas kedua wilayah baik Kulonprogo maupun Magelang tersebar di enam kalurahan. Meliputi, Kalurahan Banjarharjo dan Banjaroya di Kapanewon Kalibawang, serta Kalurahan Gerbosari, Sidoharjo, Ngargosari dan Pagerharjo di Kapanewon Samigaluh.

Advertisement

BACA JUGA: Sah, Koalisi Sleman Bersatu Mengusung Harda Kiswaya Sebagai Bacabup di Pilkada 2024

Konflik batas wilayah DIY dan Jawa Tengah itu sudah berlangsung sejak lama. Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kulonprogo pun menargetkan titik jelas batas wilayah bisa diselesaikan pada 2024 ini.

Staf Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemerintahan Setda Kulonprogo, Rita Dyah Ajeng Esti menjelaskan detail batas wilayah ini sudah dilakukan lebih dari 2020. "Sejak saya masuk di bagian ini pada 2020 sudah dilakukan, artinya lebih dari sejak itu upaya penyelesaiannya," terangnya pada Kamis (18/7/2024).

Dasar program penentuan batas wilayah ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2019/2006 dimana penanggung jawabnya Pemda DIY dan Pemda Jawa Tengah. Rita menjelaskan tiap tahun terdapat progres signifikan di mana perbedaan batas yang ada terus berkurang.

Metode penentuan batas wilayah yang mengalami perbedaan, jelas Rita, dengan peninjauan lokasi hingga identifikasi data. Patokan data yang digunakan adalah sertifikat hak milik (SHM) dari tanah yang diperebutkan wilayahnya. "Jika SHM tanah itu terdaftar di Kulonprogo maka itu masuk wilayah kami, begitu sebaliknya," jelasnya.

Selain data SHM tanah yang disengketakan batas wilayahnya, lanjut Rita, juga menggunakan Peta Klalurahan yang diterbitkan pada 1939. Setiap kalurahan di Kulonprogo memiliki peta ini yang juga dijadikan acuan penentuan batas wilayah.

Hasil akhir dari penentuan batas wilayah di setiap titik ini, sambung Rita, selalu dikoordinasikan dengan Pemkab Magelang. "Agar bisa disetujui bersama," tuturnya.

BACA JUGA: 3 Wamen Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Ada Ponakan Prabowo dan Sudaryono

Sementara itu Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulonprogo, Riyadi Sunarto menyebut pihaknya juga terlibat dalam penyusunan batas wilayah itu. "Sesuai ketugasan kami, ini juga arahan dari Dispertaru DIY maka kami turut membantu dengan pencocokan data dan peninjauan lokasi," ungkapnya.

Riyadi menerangkan dalam minggu ini timnya juga berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan yang berbatasan wilayah itu. "Peran masyarakat di wilayah perbatasan ini juga penting agar perbedaan-perbedaan detail yang ada mudah diselesaikan, sehingga kami mohon partisipasinya juga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

News
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement