Advertisement
Berdagang di Malioboro, 32 PKL Ditertibkan Satpol PP

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 32 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Jalan Malioboro ditertibkan Satpol PP Kota Jogja.
Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan Satpol PP yang diintensifkan selama satu minggu terakhir. Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menyebut setidaknya ada 32 PKL yang ditertibkan.
Advertisement
"Sudah kami tertibkan, ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dodi saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Jogja, Senin (22/7/2024).
Dodi menambahkan, pihaknya melakukan upaya yustisi pada pelanggar. Sebanyak tiga dari 32 pelanggar telah mendatangi Kantor Satpol PP.
Seluruhnya akan dikenai pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti berupa dagangan disita sementara oleh Satpol PP. Seusai sidang tipiring selesai, barang dagangan akan dikembalikan lagi kepada pemiliknya.
Dodi mengatakan penindakan yustisi dilakukan lantaran melanggar Perda Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Perda 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Perda Kota Jogja.
BACA JUGA: Penambangan Ilegal di DIY 32 Titik, Pemda DIY Segera Terapkan Aturan Baru Lebih Ketat
Pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. "Dan denda paling banyak Rp 20 juta," katanya.
Tak hanya PKL, Satpol PP Kota Jogja turut mengamankan pemilik kendaraan listrik yang masih beroperasi di kawasan Malioboro. Total, ada 14 otoped dan dua motor listrik yang diamankan. Seluruh unit diamankan di Satpol PP Kota Jogja selama tiga hari. "Otoped kami amankan selama tiga hari," katanya.
Dodi mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan upaya preemtif dan teguran lisan kepada PKL maupun pemilik kendaraan listrik. Namun, keberadaan PKL dan kendaraan listrik masih saja ditemui dan tak ada perkembangan yang signifikan. Dodi mengatakan ini seperti kucing-kucingan.
Mereka beroperasi di luar jam patroli Satpol PP. Ada juga yang mengaku tak tahu adanya larangan beroperasi di kawasan Malioboro.
"Tidak tahu, tapi kok setiap hari (beroperasi). Mereka seperti kucing-kucingan dengan petugas, memanfaatkan setiap kesempatan," tuturnya.
Dodi menegaskan segala aktivitas ekonomi dilarang dilakukan di kawasan Jalan Malioboro. Setiap hari, pihaknya juga rutin melakukan patroli. Setidaknya 10-15 personel diterjunkan langsung ke lapangan. Tujuannya untuk melakukan edukasi dan penertiban kepada PKL serta pemilik kendaraan listrik untuk tidak beroperasi di Jalan Malioboro.
"Kami mengharapkan kesadaran dari masyarakat kawasan itu ada yang memang diperbolehkan, ada yang memang benae -benar dilarang untuk ditaati bersama. Kami kedepankan proses preventif, preemtif. Represif itu kalau bisa jangan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ketua Komisi VI DPR Tegur Trans7 soal Tayangan Kiai Lirboyo
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- TPS3R Kota Jogja Olah 200 Ton Sampah per Hari, Depo Mulai Kosong
- Tren Penyakit Ispa di Gunungkidul Meningkat Saat Masa Pancaroba
- 194 Rekening Penerima Bansos di Bantul Diblokir karena Judi Online
- Sleman Terima 15.000 Bibit Kelapa Genjah Pandan Wangi dari Kementan
- PKL di Sekitar Jembatan Pandansimo Bakal Ditertibkan
Advertisement
Advertisement