Advertisement
456 Lampu LED Akan Dipasang di Sepanjang Ringroad Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) DIY berencana memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) jenis Light Emitting Diode (LED) putih di 456 titik sepanjang Jalan Ringroad Jogja. Upaya ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan masih cukup tinggi di kawasan itu akibat minimnya lampu penerangan jalan umum.
Kepala BPTD Kelas III DIY Yanti Marliana mengatakan, Jalan Ringroad Jogja yang berstatus sebagai Jalan Nasional mempunyai panjang 36 kilometer. Nantinya pemasangan lampu PJU akan dibagi menjadi dua tahap, pertama sebanyak 237 titik yang telah selesai dikerjakan April 2024 lalu. Kemudian tahap kedua sebanyak 219 titik yang akan dijalankan pada awal Agustus 2024 mendatang.
Advertisement
BACA JUGA : Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Adapun dalam proses pemasangan lampu PJU tahap kedua tersebut pihaknya sudah lebih dulu melakukan survei. Pemasangan lampu PJU tahap kedua itu sekarang masih dalam proses pengadaan lampu yang ditargetkan pengerjaannya akan selesai dalam jangka waktu dua bulan atau 75 hari setelah unit tersedia dipasang.
"Spesifikasi lampu PJU sudah kami sesuaikan dengan peraturan Kementerian Perhubungan untuk spesifikasi Jalan Nasional berupa lampu LED putih 120 Watt," katanya, Senin (22/7/2024).
Marliana mengatakan, selain pemasangan unit baru petugas juga secara berkala melakukan pemeliharaan dan perbaikan agar lampu PJU berfungsi dengan baik dan optimal. BPTD juga membentuk tim lapangan yang bertugas untuk melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap seluruh ruas jalan Ringroad karena merupakan Jalan Nasional.
"Pemeliharaan dilakukan jika komponen diidentifikasi rusak maka akan diganti baru. Namun jika dikenali kerusakan akibat instalasi, maka akan dilakukan instalasi ulang," ungkapnya.
Dia menambahkan, aset berupa lampu PJU yang tersebar di sejumlah ruas jalan saat ini masih merupakan campuran aset antara Dinas Perhubungan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kemenhub serta Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Kementerian PUPR. Hanya saja yang perlu dipastikan adalah fungsi dari fasilitas tersebut sehingga pengguna jalan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi jalanan yang gelap dan merasa aman saat berkendara.
BACA JUGA : Polda DIY Tutup Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Sepanjang Ringroad Jogja
Sementara Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto menyebutkan minimnya penerangan di area Jalan Ringroad menjadi ranah pemerintah pusat dalam hal ini BPTD DIY. Sebab kawasan Ringroad berstatus Jalan Nasional sehingga menjadi kewenangan BPTD DIY. Permasalahan tersebut tentunya telah dikoordinasikan pihak terkait dan diharapkan segera tertangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Peredaran Beras Oplosan, Mentan Tegaskan Bukan Pencitraan
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA-Jogja PP Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
- Aston Villa Rekrut Kiper Marco Bizot
- Jadwal dan Titik Penjemputan Bus DAMRI Semarang-Jogja PP
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari ini Rabu (16/7/2025) di Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo
- Jalur dan Rute Trans Jogja yang Melewati Sekolah, Kampus, dan Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement