456 Lampu LED Akan Dipasang di Sepanjang Ringroad Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) DIY berencana memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) jenis Light Emitting Diode (LED) putih di 456 titik sepanjang Jalan Ringroad Jogja. Upaya ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang dilaporkan masih cukup tinggi di kawasan itu akibat minimnya lampu penerangan jalan umum.
Kepala BPTD Kelas III DIY Yanti Marliana mengatakan, Jalan Ringroad Jogja yang berstatus sebagai Jalan Nasional mempunyai panjang 36 kilometer. Nantinya pemasangan lampu PJU akan dibagi menjadi dua tahap, pertama sebanyak 237 titik yang telah selesai dikerjakan April 2024 lalu. Kemudian tahap kedua sebanyak 219 titik yang akan dijalankan pada awal Agustus 2024 mendatang.
Advertisement
BACA JUGA : Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Adapun dalam proses pemasangan lampu PJU tahap kedua tersebut pihaknya sudah lebih dulu melakukan survei. Pemasangan lampu PJU tahap kedua itu sekarang masih dalam proses pengadaan lampu yang ditargetkan pengerjaannya akan selesai dalam jangka waktu dua bulan atau 75 hari setelah unit tersedia dipasang.
"Spesifikasi lampu PJU sudah kami sesuaikan dengan peraturan Kementerian Perhubungan untuk spesifikasi Jalan Nasional berupa lampu LED putih 120 Watt," katanya, Senin (22/7/2024).
Marliana mengatakan, selain pemasangan unit baru petugas juga secara berkala melakukan pemeliharaan dan perbaikan agar lampu PJU berfungsi dengan baik dan optimal. BPTD juga membentuk tim lapangan yang bertugas untuk melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap seluruh ruas jalan Ringroad karena merupakan Jalan Nasional.
"Pemeliharaan dilakukan jika komponen diidentifikasi rusak maka akan diganti baru. Namun jika dikenali kerusakan akibat instalasi, maka akan dilakukan instalasi ulang," ungkapnya.
Dia menambahkan, aset berupa lampu PJU yang tersebar di sejumlah ruas jalan saat ini masih merupakan campuran aset antara Dinas Perhubungan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kemenhub serta Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Kementerian PUPR. Hanya saja yang perlu dipastikan adalah fungsi dari fasilitas tersebut sehingga pengguna jalan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan akibat kondisi jalanan yang gelap dan merasa aman saat berkendara.
BACA JUGA : Polda DIY Tutup Puluhan Bukaan Separator Ilegal di Sepanjang Ringroad Jogja
Sementara Plt. Kepala Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto menyebutkan minimnya penerangan di area Jalan Ringroad menjadi ranah pemerintah pusat dalam hal ini BPTD DIY. Sebab kawasan Ringroad berstatus Jalan Nasional sehingga menjadi kewenangan BPTD DIY. Permasalahan tersebut tentunya telah dikoordinasikan pihak terkait dan diharapkan segera tertangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 November 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
Advertisement
Advertisement