Penghilangan Separator di Jalan Ringroad Batal, Diganti Jadi Penghilangan U Turn
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Wacana penghilangan separator dan u turn di Jalan Ringroad terus dibahas sejumlah pihak. Rencana ini bertujuan meminimalkan kecelakaan lalu lintas yang tinggi di kawasan itu. Pembahasan dengan melibatkan pakar sudah dilaksanakan dan hari ini tim sudah meninjau bagian mana yang nantinya akan dihilangkan.
Plh Kepala Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto mengatakan dalam rapat bersama ahli beberapa waktu lalu wacana penghilangan separator itu tidak jadi dilakukan. Sebab, menurut pakar saat separator ada saja banyak kecelakaan apalagi jika dihilangkan. Untuk itu direkomendasikan agar separator tetap ada di Jalan Ringroad.
Advertisement
"Uji cobanya juga dibatalkan, justru yang berkembang akan menutup u turn yang berpotensi menimbulkan kecelakaan," katanya, Kamis (16/5/2024).
Menurut Oyot, sapaannya, jika ingin mengoptimalkan keselamatan pengendara terutama sepeda motor alangkah baiknya jika semua u turn dihilangkan saja. Namun demikian akibatnya tentu akan mengganggu akses pengguna jalan. Oleh karenanya perlu kajian yang matang sebelum kebijakan itu diterapkan.
"Kalau mau selamat ya ditutup semua u turn itu. Cuma aksesnya kan agak terganggu. Ya semua u turn nanti dikaji kembali bagaimana efektivitasnya," jelas dia.
Baca Juga
Proyek Pembangunan Tol Jogja Solo Rambah Kawasan Ringroad Utara Mulai Juni 2024
Pembongkaran Separator Ring Road Dinilai Bahayakan Pengendara, Begini Penjelasan Pakar
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY Rizki Budi Utomo menjelaskan peninjauan untuk penutupan u turn itu sudah dilaksanakan tadi pagi sampai siang mulai dari Janti ke selatan sampai ke Gamping dan lanjut ke Ringroad Barat. Total ada sebanyak 171 u turn dan separator yang ada di Jalan Ringroad berdasarkan data Polda DIY yang dikaji untuk dihilangkan.
"Dari Polda kan memang memberikan usulan kepada masyarakat apa dihilangkan atau dirapikan atau bagaimana? Sudah didatangkan tenaga ahli dan mereka menyarankan untuk identifikasi dulu," kata Rizki.
Menurutnya, tipologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Ringroad kebanyakan karena kendaraan memutar di u turn. Sementara untuk separator memang berfungsi untuk meminimalkan kecelakaan dan mengoptimalkan keselamatan. Sebab separator memang berfungsi sebagai jalur pemisah antara sepeda motor dan mobil yang memiliki kecepatan berbeda.
"Kecepatan maksimal di tiap jalur itu kan beda, 60 km per jam untuk jalur cepat sama 40 km per jam. Jadi mereka terlindungi, makanya motor kalau masuk jalur cepat salah. Sekarang kan masih berproses pembahasannya untuk menutup u turn dan akan ditempatkan pada porsi yang berkeselamatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement