Advertisement

Promo November

Aduan ke Satgas PPKS UGM Meningkat, 40 Persen Kasus Bukan dari Lingkungan Kampus

Catur Dwi Janati
Rabu, 24 Juli 2024 - 06:17 WIB
Sunartono
Aduan ke Satgas PPKS UGM Meningkat, 40 Persen Kasus Bukan dari Lingkungan Kampus Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM mencatat ada peningkatan laporan kekerasan seksual yang masuk di tahun 2024. 

"Yang pasti naik ada peningkatan, peningkatannya cukup signifikan yang melapor," kata Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Sri Wiyanti Eddyono pada Selasa (23/7/2024) di UGM.

Advertisement

BACA JUGA : Dituding Lakukan Kekerasan Seksual kepada 10 Anak, Guru Mengaji Diusir dari Kampung

Sri mengungkapkan peningkatan laporan ini tak terlepas dari kegiatan roadshow Satgas PPKS mengenai topik ini yang dilakukan di sejumlah fakultas di UGM. Dia menilai peningkatan ini terjadi karena para korban yang mulai punya kepercayaan untuk melapor. 

"Jadi peningkatan itu selalu kami asumsikan karena semakin meningkatnya kesadaran dan kepercayaan," ujarnya. 

Lebih lanjut Sri membocorkan dalam kurun enam bulan terakhir 40 persen kasus yang masuk di Satgas PPKS UGM bukan merupakan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup tri dharma perguruan tinggi. 

"Sekarang ada kecenderungan mereka percaya itu kekerasan seksual yang di ranah domestik, yang di ranah kerja, bahwa mereka adalah masyarakat UGM yang melaporkan kekerasan seksual yang bukan dalam lingkup pendidikan dan kami tetap menangani. Kami membangun rujukan dan mekanisme kerja sama dengan lembaga lain," jelasnya. 

Kampus yang menurut Sri merupakan bagian dari masyarakat ingin bantuan PPKS ini tidak hanya diperuntukkan untuk kampus, namun juga bisa untuk masyarakat. 

"Jadi itu perkembangan positifnya, dari yang tidak mau melaporkan sekarang banyak pelaporannya, terus yang dilaporkan kasus kekerasan seksual yang tidak hanya dalam lingkup tri dharma," tandasnya. 

Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengungkapkan setelah empat tahun Permendikbudristek dan undang-undang TPKS disahkan, ada kemungkinan korban yang selama ini diam mulai berani untuk melapor. Pasalnya menurut data Komnas Perempuan 80 persen korban kekerasan sseksual memilih ilent atau tidak melapor. 

"Ibarat gunung es itu sudah mulai meleleh esnya sehingga keberhasilan dari pada program kawasan bebas dari kekerasan di perguruan tinggi itu bukan diukur dari menurunnya kasus, tapi diukur sejauh mana laporan atau aduan yang disampaikan kepada institusi itu diselesaikan dengan baik," katanya. 

BACA JUGA : Gagas Hotel Ramah Anak, Kekerasan Seksual dan TPPO Jadi Alasan Pemkot Jogja

Komnas Perempuan juga telah menyampaikan kepada Bappenas agar angka menurunnya kasus tidak dimasukkan sebagai ukuran. Karena kalau ukuran yang dipakai ialah angka menurunnya kasus, di awal-awal tahun ini 80 persen korban tadi masih silent. 

"Menurunnya kasus itu bukan indikator keberhasilan. Tapi keberhasilannya adalah sejauh mana semua laporan atau pengaduan yang dilakukan itu terselesaikan atau tertangani dengan baik dan seadil-adilnya yang punya perspektif korban," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online

News
| Kamis, 21 November 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement