Advertisement
Operasi Patuh Progo 2024 di Gunungkidul, Puluhan Pelanggar Kena Tilang di Tempat
Ilustrasi peemriksaaan kelengkapan kendaraan dalam Operasi Patuh Progo 2024. - Humas Polres Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polres Gunungkidul mencatat ada 46 pengendara bermotor menjalani sidang di tempat dalam Operasi Patuh Progo 2024 akibat melanggar aturan berkendara. Sementara pengendara lain memilih menjalani sidang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Kevin Ibrahim mengatakan total ada 59 pengendara yang terkena penindakan/ tilang dalam Operasi Patuh Progo 2024, Rabu, (24/7/2024).
Advertisement
“Empat pengendara memang tidak mau sidang di tempat. Mungkin mereka sedang terburu-buru atau ada alasan lain, maka ikutnya sidang di Kejaksaan,” kata Kevin dihubungi, Kamis, (25/7).
Selain itu, sembilan pengendara tidak bisa disidang, karena kendara mereka tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau pajaknya mati.
BACA JUGA: Sepekan Operasi Patuh Progo, Polres Gunungkidul Jaring 635 Pelanggar
Adapun selama sepekan lalu, Polres Gunungkidul mencatat ada 635 pelanggaran atau sekitar 80 pelanggaran per hari. Mayoritas pelanggaran adalah pengendara roda dua. Mayoritas pelanggar adalah anak di bawah umur dan tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Sedangkan, pelanggaran oleh pengendara roda empat paling banyak, karena tidak menggunakan safety belt.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sepekan Pascagempa Magnitudo 7,5, Jepang Cabut Imbauan Darurat
Advertisement
Taman Kuliner Gaya Majapahit Resmi Dibuka di Kawasan Pantai Sepanjang
Advertisement
Berita Populer
- Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
- Kunjungan Anak ke Vredeburg Naik, Fasilitas Bermain Direvitalisasi
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Selasa 16 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Selasa 16 Desember 2025, Tarif Rp80 Ribu
Advertisement
Advertisement



