Advertisement

Promo November

Jelang Pelantikan Anggota DPRD Kulonprogo 2024-2029, Tinggal Satu Caleg Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN

Triyo Handoko
Kamis, 25 Juli 2024 - 07:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Jelang Pelantikan Anggota DPRD Kulonprogo 2024-2029, Tinggal Satu Caleg Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN Ilustrasi pelantikan DPRD Kulonprogo 2024. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo resmi menyerahkan berkas syarat pelantikan anggota terpilih DPRD Kulonprogo 2024 ke Gubernur DIY melalui Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi. Berkas pelantikan tersebut akan diserahkan ke Sri Sultan HB X paling lambat Kamis (25/7/2024) ini.

Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana pada Rabu (24/7/2024) menyebut syarat anggota terpilih DPRD Kulonprogo untuk dilantik sudah lengkap, meskipun satu anggota terpilih belum menerima surat tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Advertisement

BACA JUGA: Pemerintah Berkomitmen Cegah Anak Jadi Korban Judi Online

Total ada 39 LHKPN yang dicatatkan KPK dari anggota dewan terpilih yang bertugas selama lima tahun kedepan hingga 2029 di Kulonprogo itu. Satu anggota terpilih DPRD Kulonprogo yang belum menerima surat tanda terima LHKPN ini, jelas Budi, tidak mempengaruhi proses pelantikan yang akan digelar 12 Agustus nanti.

"Prinsipnya yang bersangkutan sudah mengirim LHKPN hanya saja surat tanda terima dari KPK atas laporan tersebut belum dikeluarkan," jelasnya.

Budi menduga tanda terima satu anggota terpilih DPRD Kulonprogo ini terkendala kesibukan KPK. "Seluruh dewan terpilih di Indonesia pada Pemilu 2024 minta itu ke KPK, karena satu dan lain hal mungkin kwalahan jadi belum terbit tanda terima LHKPN ini," ungkapnya.

Secara hukum, lanjut Budi, syarat pelantikan satu anggota dewan terpilih yang belum lengkap ini juga dikuatkan melalui Surat Dinas PLT. Ketua KPU No. 1262. Dalam surat itu dinyatakan bahwa anggota DPRD kabupaten yang telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, tetapi belum memperoleh tanda terima laporan harta kekayaan sampai batas waktu 21 hari sebelum pelantikan maka calon terpilih dapat menyerahkan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan belum memperoleh bukti tanda terima pelaporan, disertai bukti pelaporan kepada KPK.

Atas kemudahan yang diberikan dalam aturan tersebut, lanjut Budi, proses pelantikan DPRD Kulonprogo dapat dilakukan sesuai jadwal. "Anggota terpilih ini juga sudah memenuhi syarat dalam surat tersebut setelah kami cek," terangnya.

BACA JUGA: MUI Minta Mahkamah Kehormatan Adili Anggota DPR Terlibat Judi Daring

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulonprogo, Hidayatut Toyyibah menyebut nantinya tanda terima LHKPN itu akan diusulkan. "Prinsipnya tidak mengganggu proses pelantikan yang nantinya akan diselenggarakan Gubernur DIY karena memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Misalnya hingga waktu pelantikan nanti surat tanda terima LHKPN anggota terpilih dewan belum ada, menurut Hidayatut, hal itu tak akan mengganggu prosesi pelantikan. "Semuanya sudah kami serahkan ke Gubernur, selanjutnya proses pelantikan bukan ranah kami lagi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah

News
| Kamis, 21 November 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement