Advertisement
Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Terpidana kasus mafia tanah kas desa yang juga Lurah Caturtunggal, Depok nonaktif Agus Santoso akan kehilangan jabatannya secara permanen sebagai lurah. Hal ini tak lepas dari putusan kasasi yang mengaruskan dirinya menjalani hukuman selama tujuh tahun dan membayar denda dan uang pengganti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi terhadap kasus yang mendera Lurah Condorcatur, Agus Santoso. Adapun statusnya saat ini masih diberhentikan sementara karena kasus mafia tanah kas desa.
Advertisement
“Coba kita cari info dulu berkaitan dengan putusan kasasinya,” kata Samsul kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dia menjelaskan, tanpa salinan putusan dari Mahkama Agung, maka belum bisa mengambil keputusan pasti terkait dengan kasus yang mendera. Pasalnya, tindaklanjut tidak bisa hanya berdasarkan pada pemberitaan di media.
“Dokumen putusan ini untuk menjadi dasar penindakan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Lurah Caturtunggal bisa dipecat. Hal ini mengacu pada aturan yang tertuang dalam Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.
“Bisa diberhentikan apabila terbukti bersalah dan diancam minimal lima tahun penjara. Jadi, kepastiannya kita nanti mengacu pada putusan kasasi, jika memenuhi syarat akan diberhentikan secara tetap,” katanya.
Sesuai dengan putusan Mahkama Agung Nomor:3713K/Pid.Sus/2024 tertanggal 22 Juli 2024, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, terpidana Agus Santoso sudah dilakukan eksekusi untuk menjalani pidana penjara.
Meski demkian, ia mengakui, tim kejari masih memiliki tugas untuk memastikan putusan denda dan uang pengganti juga dijalankan. Dia menjelaskan, untuk denda Rp200 juta, terpidana wajib membayarnya. Namun apabila tidak mampu akan dijatuhi hukuman pengganti selama dua bulan.
Adapun untuk uang pengganti, juga wajib dibayar. Pasalnya, jika tidak mau membayarnya, maka akan dilakukan penyiataan terhadap aset yang dimiliki untuk kemudian dilelang guna melunasi pembayaran uang pengganti.
“Jika nantinya terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Leptospirosis di Jogja Tinggi, Dinkes Ambil Sampel Tikus di Rumah Pasien
- Rumah Sakit UII Bantul Buka Lowongan untuk Marketing, Ini Kualifikasinya
- Majelis Buruh: BSU Perlu Sasar Pekerja Informal dan Didukung Program Jangka Panjang
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Turun di Palur, Sabtu (12/7/2025)
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu (12/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement
Advertisement