Terlibat Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Agus Santoso Segera Dipecat
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Terpidana kasus mafia tanah kas desa yang juga Lurah Caturtunggal, Depok nonaktif Agus Santoso akan kehilangan jabatannya secara permanen sebagai lurah. Hal ini tak lepas dari putusan kasasi yang mengaruskan dirinya menjalani hukuman selama tujuh tahun dan membayar denda dan uang pengganti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi terhadap kasus yang mendera Lurah Condorcatur, Agus Santoso. Adapun statusnya saat ini masih diberhentikan sementara karena kasus mafia tanah kas desa.
Advertisement
“Coba kita cari info dulu berkaitan dengan putusan kasasinya,” kata Samsul kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Dia menjelaskan, tanpa salinan putusan dari Mahkama Agung, maka belum bisa mengambil keputusan pasti terkait dengan kasus yang mendera. Pasalnya, tindaklanjut tidak bisa hanya berdasarkan pada pemberitaan di media.
“Dokumen putusan ini untuk menjadi dasar penindakan,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa Lurah Caturtunggal bisa dipecat. Hal ini mengacu pada aturan yang tertuang dalam Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.
“Bisa diberhentikan apabila terbukti bersalah dan diancam minimal lima tahun penjara. Jadi, kepastiannya kita nanti mengacu pada putusan kasasi, jika memenuhi syarat akan diberhentikan secara tetap,” katanya.
Sesuai dengan putusan Mahkama Agung Nomor:3713K/Pid.Sus/2024 tertanggal 22 Juli 2024, terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Sleman, Indra Aprio Handry Saragih mengatakan, terpidana Agus Santoso sudah dilakukan eksekusi untuk menjalani pidana penjara.
Meski demkian, ia mengakui, tim kejari masih memiliki tugas untuk memastikan putusan denda dan uang pengganti juga dijalankan. Dia menjelaskan, untuk denda Rp200 juta, terpidana wajib membayarnya. Namun apabila tidak mampu akan dijatuhi hukuman pengganti selama dua bulan.
Adapun untuk uang pengganti, juga wajib dibayar. Pasalnya, jika tidak mau membayarnya, maka akan dilakukan penyiataan terhadap aset yang dimiliki untuk kemudian dilelang guna melunasi pembayaran uang pengganti.
“Jika nantinya terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1,5 tahun,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement