Advertisement

Siap Kelola Tambang Batu Bara, Ini Alasan Muhammadiyah

David Kurniawan
Minggu, 28 Juli 2024 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Siap Kelola Tambang Batu Bara, Ini Alasan Muhammadiyah Logo Muhammadiyah. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—PP Muhammadiyah memastikan telah menerima tawaran Pemerintah Pusat untuk mengelola tambang Batubara. Keputusan ini tidak diambil sepihak karena sudah melalui kajian dan sejumlah pertimbangan yang menguatkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengaku pihaknya sudah mengkaji dan menerima masukan secara komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, serta majelis/lembaga lingkungan. Selain itu, ada pengelola tambang hingga kalangan akademisi di perguruan tinggi.

Advertisement

“Rapat Pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.25/2024,” katanya, Minggu (28/7/2024).

Menurut dia, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Sesuai dengan hasil Konsolidasi Nasional yang diselenggarakan di Universitas Aisiyah, berikut pertimbangannya.

Pertama, kekayaan alam adalah anugerah Allah yang manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki kewenangan untuk memanfaatkan alam untuk kemasalahatan dan kesejahteraan hidup material dan spiritual.

Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar pasal 7 ayat 1 berbunyi Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan.

Selain itu juga di Anggaran Rumah Tangga pasal 3 ayat 8 berbunyi Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas dan di ayat 10 berbunyi Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (berlangsung 9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhr āj al -ma’ ādin min ba ṭn al -ar ḍ) masuk dalam kategori muamalah (perkara-perkara duniawi) yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah).

Kedua, pemanfaatan juga mengacu pada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sesuai kewenangannya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dannegara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

Alasan ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

BACA JUGA: Presiden Terbitkan Perpres Baru, Ormas Keagamaan Bisa Ajukan Izin Ulang Tambang Batubara Eks PKB2B

Di 2017, sambung Mu’ti, Muhammadiyah juga telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM). Hal ini dilakukan untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang. Sinergi dengan perguruan tinggi juga dibutuhkan untuk penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

Selain itu, juga membentuk tim pengelola tambang Muhammadiyah yang terdiri atas:

Ketua - Prof. Dr. H. Muhadjir Effendy

Sekretaris - Muhammad Sayuti

Anggota:

- Dr. H. Anwar Abbas,

- Prof. Hilman Latief,

- Dr. H. Agung Danarto,

- Drs. H. Ahmad Dahlan Rais,

- Prof. Dr. Bambang Setiaji,

- Dr. Arif Budimanta,

- Dr. M. Nurul Yamin,

- M. Azrul Tanjung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terlibat Judi Online, 69 WNI Dideportasi dari Filipina

News
| Rabu, 23 Oktober 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement