Pemkab Sleman Lengkapi Syarat Revitalisasi Stadion Tridadi ke Pusat
Pemkab Sleman masih melengkapi syarat administrasi revitalisasi Stadion Tridadi, termasuk legalitas lahan, sebelum diajukan ke Pemerintah Pusat.
Foto ilustrasi setop kekerasan/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pemuda yang juga warga Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul berinisial AS, 27 nekat memukuli ibunya berinisial W, 50 hingga menyebabkan patah tulang hidungnya. Penganiayaan itu terjadi di Padukuhan Klumpit, Kanigoro, Saptosari Jumat, (2/8/2024) pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Saptosari Gunungkidul, AKP Suyanto mengatakan AS masih tinggal satu rumah dengan orang tuanya dan istri serta anaknya. Meski AS tinggal serumah dengan istri dan anaknya, AS dan istri telah pisah ranjang selama beberapa bulan.
BACA JUGA : Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Seorang Perempuan, Warga Ngaglik Sleman Ditangkap
Penganiayaan ini bermula ketika AS terjerat hutang sekitar Rp500 juta di salah satu bank dan beberapa orang. Menurut dia, AS tidak memiliki rekam jejak hutang untuk judi online.
Hutang tersebut dia pakai untuk membuka usaha namun dalam perkembangannya usaha tersebt bangkrut. Tidak dapat melunasi hutang, AS nekat menawarkan rumah milik orang tuanya ke seseorang. Rumah limasan yang dilengkapi joglo itu kemudian dikunjungi seseorang untuk survei kondisi.
“Kemudian, sesorang yang ditawari datang. Ibu pelaku bertanya. Mau ngapain? Orang itu ngomong mau periksa rumah, ini mau dijual. Loh ini rumahku. Terus aku berteduh di mana kalau dijual. Orang tua pelaku tidak memperbolehkan,” kata Suyanto dihubungi, Minggu, (4/8/2024).
Saat itu juga, AS kemudian menarik ibunya masuk kamar. Ketika itulah AS memukuli ibunya hingga tulang hidung W patah dan mengucurkan darah. Sang ibu berinisia; W berteriak minta tolong. Sebelum tetangga berdatangan, AS sudah lebih dulu pergi.
Polsek Saptosari yang menerima laporan resmi dari W kemudian langsung memproses laporan itu. AS kemudian ditangkap pada Sabtu, (3/8/2024) pukul 16.00 WIB di wilayah Kalurahan Krambilsawit.
BACA JUGA : Diduga Emosi, Seorang Ayah di Jakarta Banting Anak 9 Tahun hingga Tewas Seketika
Suyanto menjelaskan ketika terjadi penganiayaan itu, ayah pelaku sedang berada di ladang. Menurut pengakuan terduga pelaku, AS baru pertama kali menganiaya ibunya.
Namun, menurut korban, anaknya tersebut beberapa kali melakukan kekerasan meski dalam bentuk verbal. Bahkan, ayahnya pernah ditantang berkelahi dengan ancaman pembunuhan. “AS ini anak tunggal terlalu dimanjakan akhirnya seperti itulah. Tapi baru kali ini dilaporkan,” katanya.
Adapun W setelah kejadian telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. W diperbolehkan menjalani rawat jalan setelah hidungnya diperban. Adapun pasal yang disangkakan terhadap AS yaitu Pasal KDRT 44 ayat 1 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. AS terancam hukuman penjara 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman masih melengkapi syarat administrasi revitalisasi Stadion Tridadi, termasuk legalitas lahan, sebelum diajukan ke Pemerintah Pusat.
PSS Sleman memastikan mayoritas pemain dalam kondisi fit jelang Super League 2026/2027. Hanif Sjahbandi segera kembali ke Sleman setelah menjalani pemulihan ced
Prahdiska Bagas Shujiwo dan Thalita Ramadhani Wiryawan sukses melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah menyingkirkan lawan masing-masing di Taipei Aren
Sejumlah musisi ternama tampil memeriahkan FYP Fest, di antaranya NDX AKA, Denny Caknan, Guyon Waton, Trio Macan, dan Lavora
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
WhatsApp menghadirkan fitur panggilan suara dan video langsung di WhatsApp Web. Pengguna kini bisa menelepon dari browser tanpa perlu menginstal aplikasi deskto