Viral Aturan Lepas Jilbab Petugas Paskibraka, PSP UGM: Terlalu Berlebihan!
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Agus Wahyudi menilai aturan pelarangan penggunaan busana tertentu bagi sebagian petugas pengibar bendera karena latar belakang keyakinan atau agama adalah sesuatu yang berlebihan dan tidak perlu dan dilakukan.
Bahkan menurut pandangan Agus kebijakan ini justru cenderung menimbulkan masalah baru. "Sesuatu yang tidak perlu, berlebihan dan cenderung menimbulkan masalah baru," kata Agus, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
Padahal menurut Agus, dokumentasi seperti foto pengibaran Merah Putih dalam sebuah upacara bendera di zaman Sukarno misalnya, menyarankan tidak ada penyeragaman busana semacam itu.
Agus juga meyakini bahwa Bung Karno pun tidak memiliki ajaran yang kaku terkait dengan preferensi busana dalam upacara bendera. "Tetapi ini poin penting dari Pancasila, bahwa prinsip Pancasila menghargai dan menghormati hak setiap warga negara menganut agama dan kepercayaannya," kata Agus.
Negara lanjut Agus harusnya memberikan perlindungan jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Ini berlaku untuk semua jenis keyakinan dan agama yang dianut oleh semua warga negara.
Agus menambahkan bila PSP UGM selalu menyarankan bahwa pengenalan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Pancasila sebagai basis pengembangan berbagai teori untuk membimbing perilaku.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila, kata Agus, juga dapat dijadikan basis untuk mengembangkan sistem kerja sama di antara para warga negara yang berbeda-beda latar belakang agama, warna kulit, kebudayaan, bahasa dan sebagainya.
"Sangat penting [itu] dilakukan sebelum dan sambil kita terus menyempurnakan sistem hukum dan aturan yang mengikat kita bersama sebagai sebuah negara bangsa," ujar dia.
BACA JUGA: Pelajar SMAN 8 Jogja Terkena Kebijakan Lepas Jilbab Paskibraka, Begini Respons Sekolah
Menurut Agus, aturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seharusnya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip Pancasila. "Hukum dan aturan, apalagi yang hanya selevel pengaturan tentang tata busana bagi para pengibar bendera pusaka merah putih, seperti yang dibuat BPIP, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar Pancasila. Yang sayangnya memang harus kita pelajari terus, kita kembangkan, kita kaji," tegasnya.
Selain itu Agus juga beranggapan bila BPIP, maupun seluruh warga negera harus terus belajar tentang Pancasila. "Para anggota BPIP juga harus belajar terus dengan lebih serius tentang Pancasila. Termasuk kita semua, seluruh warga negara.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pungli Lapas Cebongan: Eks Pejabat Minta Uang Selamat Datang hingga Setoran Mingguan ke Narapidana
- Petugas Damkar Evakuasi Ular di Area Bermain Anak TK di Bantul
- Penyesuaian HET LPG 3 kg di DIY, Antara Kebutuhan dan Stabilitas Pasar
- Kenaikan PPN 12%, PHRI Gunungkidul : Ada Potensi Terjadi PHK
- Tutup Tahun Kian Dekat, Pemkot Jogja Kebut Pembangunan di Sejumlah Titik Ini
Advertisement
Advertisement