Advertisement

Promo November

Viral Aturan Lepas Jilbab Petugas Paskibraka, PSP UGM: Terlalu Berlebihan!

Catur Dwi Janati
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Viral Aturan Lepas Jilbab Petugas Paskibraka, PSP UGM: Terlalu Berlebihan! Ilustrasi anggota Paskibraka DIY saat menjalani latihan. - Istimewa/Paskibraka DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM, Agus Wahyudi menilai aturan pelarangan penggunaan busana tertentu bagi sebagian petugas pengibar bendera karena latar belakang keyakinan atau agama adalah sesuatu yang berlebihan dan tidak perlu dan dilakukan.

Bahkan menurut pandangan Agus kebijakan ini justru cenderung menimbulkan masalah baru. "Sesuatu yang tidak perlu, berlebihan dan cenderung menimbulkan masalah baru," kata Agus, Kamis (15/8/2024).

Advertisement

Padahal menurut Agus, dokumentasi seperti foto pengibaran Merah Putih dalam sebuah upacara bendera di zaman Sukarno misalnya, menyarankan tidak ada penyeragaman busana semacam itu.

Agus juga meyakini bahwa Bung Karno pun tidak memiliki ajaran yang kaku terkait dengan preferensi busana dalam upacara bendera. "Tetapi ini poin penting dari Pancasila, bahwa prinsip Pancasila menghargai dan menghormati hak setiap warga negara menganut agama dan kepercayaannya," kata Agus. 

Negara lanjut Agus harusnya memberikan perlindungan jika terjadi pelanggaran terhadap kebebasan warga negara dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Ini berlaku untuk semua jenis keyakinan dan agama yang dianut oleh semua warga negara.

Agus menambahkan bila PSP UGM selalu menyarankan bahwa pengenalan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ajaran Pancasila sebagai basis pengembangan berbagai teori untuk membimbing perilaku.

Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila, kata Agus, juga dapat dijadikan basis untuk mengembangkan sistem kerja sama di antara para warga negara yang berbeda-beda latar belakang agama, warna kulit, kebudayaan, bahasa dan sebagainya.

"Sangat penting [itu] dilakukan sebelum dan sambil kita terus menyempurnakan sistem hukum dan aturan yang mengikat kita bersama sebagai sebuah negara bangsa," ujar dia.

BACA JUGA: Pelajar SMAN 8 Jogja Terkena Kebijakan Lepas Jilbab Paskibraka, Begini Respons Sekolah

Menurut Agus, aturan yang dibuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) seharusnya tidak boleh melanggar prinsip-prinsip Pancasila. "Hukum dan aturan, apalagi yang hanya selevel pengaturan tentang tata busana bagi para pengibar bendera pusaka merah putih, seperti yang dibuat BPIP, tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar Pancasila. Yang sayangnya memang harus kita pelajari terus, kita kembangkan, kita kaji," tegasnya. 

Selain itu Agus juga beranggapan bila BPIP, maupun seluruh warga negera harus terus belajar tentang Pancasila. "Para anggota BPIP juga harus belajar terus dengan lebih serius tentang Pancasila. Termasuk kita semua, seluruh warga negara.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR

News
| Kamis, 21 November 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement