Advertisement
Momen HUT RI, 7 Narapidana Rutan Bantul Langsung Bebas
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 93 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul, Sabtu (17/08/2024) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 narapidana langsung mendapatkan Remisi Umum 2 atau langsung bebas.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Bantul, Raden Bhaskoro Nugroho Poetra mengatakan 93 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan jumlah yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Advertisement
Pengajuan remisi didasarkan beberapa aspek, antaralain, minimal ditahan selama 6 bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan dan tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
Adapun, ketujuh narapidana yang diusulkan bebas, sebelumnya terjerat kasus pencurian dan Undang-Undang Kesehatan. "Sedangkan, sisanya terjerat kasus lainnya, baik Undang-Undang Kesehatan, psikotropika, pencurian, penggelapan sampai pembunuhan," katanya, Sabtu (17/8/2024).
Sementara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, di hadapan para pejabat rutan, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta keluarga dari warga binaan di Rutan IIB Bantul.
Hermawan mengatakan pemberian remisi sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana.
BACA JUGA: 1.398 Narapidana di DIY Dapat Remisi Kemerdekaan, 47 Orang Langsung Bebas
Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. “Kami berharap, remisi ini dapat mendorong warga binaan yang lainnya untuk berkelakuan baik agar nantinya setelah lepas dari masa tahanan dapat langsung berkontribusi langsung ke masyarakat Bantul kembali,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan ada total penerima remisi sebanyak 1.398 narapidana di DIY. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Selama Libur Maulid Nabi, Senin 16 September 2024, dari Stasiun Palur
- Perhatikan! Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo per Senin 16 September 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo Libur Maulid Nabi, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur, Senin 16 September 2024
- Liburan di Jogja Mau Naik Trans Jogja, Ini Rute dan Jalurnya
- Jadwal Bus Damri dari Jogja ke Parangtritis, Baron Gunungkidul, Candi Borobudur dan Bandara YIA
Advertisement
Advertisement