Advertisement

Promo November

Momen HUT RI, 7 Narapidana Rutan Bantul Langsung Bebas

Jumali
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 16:57 WIB
Arief Junianto
Momen HUT RI, 7 Narapidana Rutan Bantul Langsung Bebas Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 93 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bantul, Sabtu (17/08/2024) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 narapidana langsung mendapatkan Remisi Umum 2 atau langsung bebas.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Bantul, Raden Bhaskoro Nugroho Poetra mengatakan 93 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut sesuai dengan jumlah yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.

Advertisement

Pengajuan remisi didasarkan beberapa aspek, antaralain, minimal ditahan selama 6 bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan dan tidak  melakukan tindakan yang negatif kembali.

Adapun, ketujuh narapidana yang diusulkan bebas, sebelumnya terjerat kasus pencurian dan Undang-Undang Kesehatan. "Sedangkan, sisanya terjerat kasus lainnya, baik Undang-Undang Kesehatan, psikotropika, pencurian, penggelapan sampai pembunuhan," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Sementara penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, di hadapan para pejabat rutan, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, serta keluarga dari warga binaan di Rutan IIB Bantul.

Hermawan mengatakan pemberian remisi sebagai wujud keberpihakan kita kepada keadilan sosial, pemerintah ingin memberikan perhatian khusus mengenai pemberian remisi kepada narapidana.

BACA JUGA: 1.398 Narapidana di DIY Dapat Remisi Kemerdekaan, 47 Orang Langsung Bebas

Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, remisi adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. “Kami berharap, remisi ini dapat mendorong warga binaan yang lainnya untuk berkelakuan baik agar nantinya setelah lepas dari masa tahanan dapat langsung berkontribusi langsung ke masyarakat Bantul kembali,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto mengatakan ada total penerima remisi sebanyak 1.398 narapidana di DIY. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 orang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement