Narapidana Rutan Wates Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Satu Orang Langsung Bebas
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 17 narapidana di Rutan Wates mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia.
Remisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkumham No.PAS-1606,1616.PK.05.04, yang masa pengurangan hukumannya vareatif, dari satu hingga empat bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto menjelaskan remisi ini diberikan sesuai peraturan yang ada serta pada momen Hari Kemerdekaan. Antara lain secara substantif dan administratif narapidana yang menerima remisi memang benar-benar berhak mendapatkannya.
Erik menjelaskan syarat mendapat remisi antara lain narapidana sudah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman tersebut. Pemberian remisi kepada narapidana ini juga disaksikan oleh berbagai pimpinan daerah di Pemkab Kulonprogo.
Advertisement
BACA JUGA: Sore Ini Warga Jogja Bikin Karnaval 17-an ala Kampung Masing-Masing, Waspada Jalan Padat Merayap
Pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana untuk satu bulan diberikan kepada sembilan orang, lalu tiga narapidana mendapat pengurangan dua bulan, sedangkan tiga orang dapat pengurangan tiga bulan, dan satu narapidana masa hukumannya berkurang empat bulan.
"Ada juga satu orang langsung bebas, atau mendapat Remisi Umum II," jelas Erik pada Minggu (18/8/2024).
Pemberian remisi itu dilakukan pada Sabtu (17/8/2024), bertepatan dengan upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia, yang saat itu diikuti 109 warga binaan. Erik menjelaskan dari ratusan warga binaan itu terdiri dari 48 narapidana dan 61 tahanan.
Erik menyebut remisi ini selain memenuhi hak narapidana juga dapat menghemat anggaran negara. "Lewat program remisi ini kami hemat Rp18,27 juta, layanan juga dapat terus dimaksimalkan," terangnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi yang turut menyerahkan berkas remisi kepada narapidana berpesan agar pengurangan hukuman ini jadi momentum untuk memperbaiki diri. "Setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat silahkan memberikan kontribusi positif," tuturnya.
Siwi memberikan motivasi agar para narapidana dapat mengembangkan diri semaksimal mungkin agar jadi pribadi yang baik. "Jangan mengulangi kesalahan lagi dan taat hukum yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
- Jadwal Prameks Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo, Kamis 21 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
Advertisement
Advertisement