Advertisement

Narapidana Rutan Wates Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Satu Orang Langsung Bebas

Triyo Handoko
Minggu, 18 Agustus 2024 - 17:07 WIB
Maya Herawati
Narapidana Rutan Wates Terima Remisi Hari Kemerdekaan, Satu Orang Langsung Bebas Suasana pemberian remisi secara simbolis kepada narapidana yang diberikan Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi (kiri) dan Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto (kanan). Dok Humas Rutan Wates

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 17 narapidana di Rutan Wates mendapat pengurangan masa hukuman atau  remisi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tepat pada HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia.

Remisi ini tertuang dalam Surat Keputusan Kemenkumham No.PAS-1606,1616.PK.05.04, yang masa pengurangan hukumannya vareatif, dari satu hingga empat bulan.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Erik Murdiyanto menjelaskan remisi ini diberikan sesuai peraturan yang ada serta pada momen Hari Kemerdekaan. Antara lain secara substantif dan administratif narapidana yang menerima remisi memang benar-benar berhak mendapatkannya.

Erik menjelaskan syarat mendapat remisi antara lain narapidana sudah menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman tersebut. Pemberian remisi kepada narapidana ini juga disaksikan oleh berbagai pimpinan daerah di Pemkab Kulonprogo.

Advertisement

BACA JUGA: Sore Ini Warga Jogja Bikin Karnaval 17-an ala Kampung Masing-Masing, Waspada Jalan Padat Merayap

Pengurangan masa hukuman yang diterima narapidana untuk satu bulan diberikan kepada sembilan orang, lalu tiga narapidana mendapat pengurangan dua bulan, sedangkan tiga orang dapat pengurangan tiga bulan, dan satu narapidana masa hukumannya berkurang empat bulan.

"Ada juga satu orang langsung bebas, atau mendapat Remisi Umum II," jelas Erik pada Minggu (18/8/2024).

Pemberian remisi itu dilakukan pada Sabtu (17/8/2024), bertepatan dengan upacara peringatan Kemerdekaan Indonesia, yang saat itu diikuti 109 warga binaan. Erik menjelaskan dari ratusan warga binaan itu terdiri dari 48 narapidana dan 61 tahanan.

Erik menyebut remisi ini selain memenuhi hak narapidana juga dapat menghemat anggaran negara. "Lewat program remisi ini kami hemat Rp18,27 juta, layanan juga dapat terus dimaksimalkan," terangnya.

Sementara itu Penjabat Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi yang turut menyerahkan berkas remisi kepada narapidana berpesan agar pengurangan hukuman ini jadi momentum untuk memperbaiki diri. "Setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat silahkan memberikan kontribusi positif," tuturnya.

Siwi memberikan motivasi agar para narapidana dapat mengembangkan diri semaksimal mungkin agar jadi pribadi yang baik. "Jangan mengulangi kesalahan lagi dan taat hukum yang ada," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ribuan Mahasiswa Unhan Ditetapkan Jadi Komcad Matra Darat

News
| Kamis, 19 September 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement