Advertisement

Disdukcapil Kota Yogyakarta Dorong Satu Data Kependudukan untuk Semua Keperluan dengan Aplikasi IKD

Media Digital
Senin, 19 Agustus 2024 - 05:17 WIB
Maya Herawati
Disdukcapil Kota Yogyakarta Dorong Satu Data Kependudukan untuk Semua Keperluan dengan Aplikasi IKD Foto ilustrasi

Advertisement

JOGJA—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  Kota Yogyakarta mendorong semua instansi, baik pemerintah maupun swasta untuk bisa memanfaatkan data kependudukan. Satu data kependudukan berupa nomor induk kependudukan (NIK) bisa mencakup berbagai kepentingan.

Ini sesuai dengan Undang-Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. Di dalamnya, menyatakan data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.

Advertisement

Berbagai layanan bisa diakses dengan menggunakan data kependudukan, mulai dari pelayanan publik yang meliputi layanan SIM, asuransi, perbankan, dan pembiayaan lainnya. Ada juga keperluan perencanaan pembangunan yang mencakup layanan perencanaan kesehatan hingga pendidikan. Selain itu, satu data kependudukan juga bisa mengkover keperluan alokasi anggaran seperti dana desa hingga bantuan sosial (bansos).

“Selain itu, layanan pembangunan demokrasi seperti pemilu legislatif, pemilihan presiden dan pilkada serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal bisa dicakup dengan satu data kependudukan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Septi Sri Rejeki saat ditemui, Senin (12/8).

Septi menuturkan instansi pemerintah dan swasta bisa bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil  untuk pemanfaatan data kependudukan.  Septi mengatakan, sejatinya program ini sudah sejak lama diterapkan. “Tapi kali ini di-refresh kembali agar instansi pemerintah maupun swasta bisa berkomitmen untuk memanfaatkan data kependudukan untuk berbagai keperluan,” katanya.

BACA JUGA: Bakal Pasangan Calon Koalisi Besar di Sleman Mulai Urus Berkas Pendaftaran Pilkada

Salah satu mekanisme pemanfaatan data kependudukan adalah melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurut Permendagri No.72/2022, IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital melalui gawai. Di dalamnya menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dokumen digital yang terdapat dalam IKD antara lain, KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, Biodata WNI, Akta Kelahiran, NPWP, kartu BPJS, Sertifikat Vaksin, DPT Pemilu, dan lainnya.

Septi menjelaskan, NIK yang ada di dalam IKD merupakan single identity number. Kedepannya, IKD akan difungsikan sebagai  sistem hub antar lembaga, dimana penduduk akan  memberikan persetujuan membagipakaikan data pribadi yang bersangkutan kepada lembaga yang  memberikan pelayanan  publik. IKD juga akan diberlakukan menjadi INA Pass dengan keamanan data yang semakin diperkuat.

Septi menyebut, IKD bisa digunakan untuk keperluan pelayanan publik sebagai bukti identitas yang sah seperti halnya KTP fisik. Namun, saat ini masih banyak penyelenggara pelayanan publik yang belum memanfaatkan IKD. Selain itu, capaian aktivasi IKD Kota Yogyakarta masih rendah yaitu 3,96%, sementara target yang diberikan oleh Kemendagri yaitu 30%.

Di sisi lain, Septi mendorong masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan.

Dengan IKD masyarakat bisa melakukan permohonan pelayanan adminduk secara daring darimana dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Jika terjadi perubahan status perkawinan, golongan darah dan pendidikan, bisa sesegera mungkin untuk memperbarui data melalui IKD. Selain itu bisa juga permohonan Kartu Keluarga,  Biodata WNI, surat pindah, pisah KK, akta kelahiran dan akta kematian bisa dilakukan melalui IKD.

Selain sebagai digital wallet yang menyimpan dokumen resmi, IKD juga bisa digunakan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Yogyakarta.

Untuk meningkatkan capaian aktivasi IKD Disdukcapil gencar melakukan layanan jemput bola aktivasi IKD. “Kami sudah menyelenggarakan jemput bola di 14 kemantren, 45 kelurahan, instansi/lembaga lain maupun di berbagai kegiatan kampung/RT/RW. Itu semua bagian yang harus kami selesaikan,” katanya.  (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement