Advertisement

Tertib Adminduk, Pemkab Sleman Permudah Layanan hingga Mendekat ke Rumah

Media Digital
Kamis, 22 Agustus 2024 - 23:37 WIB
Maya Herawati
Tertib Adminduk, Pemkab Sleman Permudah Layanan hingga Mendekat ke Rumah Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo (tengah) saat menghadiri program Sisir Adminduk di Kalurahan Margomulyo, Seyegan. Foto diambil 16 Januari 2024. Foto Istimewa Humas Pemkab Sleman

Advertisement

SLEMAN—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman terus berupaya memberikan kemudahan layanan kependudukan bagi masyarakat di Bumi Sembada. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Sleman Susmiarto mengatakan administrasi kependudukan (adminduk) adalah penataan dan penertiban dalam rangka penerbitan pendaftaran penduduk dan pecatatan sipil serta pemanfaatan data kependudukan. Dokumen yang harus dimiliki adalah kartu identitas diri.

Advertisement

Bagi warga yang sudah berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP-el. Sedangkan untuk yang di bawah 17 tahun diwajibkan memiliki kartu identitas anak (KIA).

“Dokumen kependudukan ini juga harus tercatat dalam kartu keluarga,” katanya, Kamis (22/8/2024).

Adapun aspek dari pencatatan sipil, masyarakat harus memiliki akta kelahiran, akta pernikahan atau perceraian, akta adposi anak hingga akta kematian. Susmiarto pun memastikan Disdukapil memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

Untuk tertib adminduk, ia mengakui sudah ada program dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertajuk GISA. Pemkab Sleman berkomitmen mendukung program ini untuk tertib adminduk mulai dari kelahiran hingga kematian.

“Tentunya kami juga terus melakukan sosialisasi ke Masyarakat tentang pentingnya tertib adminduk,” katanya.

Sekda Sleman ini menjelaskan, untuk pelayanan adminduk, Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Pasalnya, sudah ada sejumlah kerja sama dengan kapanewon, kalurahan hingga rumah sakit.

Sebagai contoh, untuk pelayanan kartu keluarga hingga perekaman KTP-el sudah bisa dilaksanakan di setiap kapanewon. Adapun pelayanan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga hilang atau rusak, perubahan data, KTP-el rusak atau hilang, pindah domisili sudah bisa dilakukan di kalurahan melalui Pos Pelayanan Dokumen Kependudukan (Posyanduk) Kalurahan.

“Jadi warga tinggal membawa dokumen yang dibutuhkan, nanti operator di kalurahan yang memprosesnya dengan bekerja sama dengan Disdukcapil,” katanya.

Hal yang sama juga berlaku untuk layanan di Posyanduk rumah sakit yang telah bekerjasama dengan Disdukcapil. Pasien yang dirawat setelah keluar bisa mendapatkan layanan kependudukan seperti akta kelahiran maupun kematian.

“Jadi saat perawatan sudah bisa diproses untuk administrasi kependudukannya,” katanya.

Selain mempermudah layanan yang mendekatkan sampai rumah, juga ada layanan secara online lewat laman resmi milik Disdukcapil. Di sisi lain, Disdukcapil juga membuka pelayanan saat hari libur sehingga memudahkan warga yang status pekerja untuk mengurus adminduk.

“Tinggal pilih mau yang online atau datang ke kalurahan untuk mengurus andminduk. Kami juga sudah memiliki Anjungan Dukcapil Mandiri [ADM] untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri,” katanya.

Program Jemput Bola

Susmiarto menambahkan, agar lebih optimal lagi, juga digalakkan program jemput bola melalui program Sisir Adminduk. Tahun ini, program menyasar di 17 kalurahan di 17 kapanewon.

“Yang jelas semua layanan diberikan secara gratis. Tentunya kami juga terus melakukan evaluasi dan kalurahan yang paling tertib akan mendapatkan penghargaan GISA Award,” katanya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informas Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Theresia Okti Herawati mengatakan, upaya sosialisasi tertib adminduk akan terus dilakukan. Hal ini pun mulai terlihat dampaknya karena untuk perekaman dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Sleman merupakan tertinggi di DIY.

Dia menjelaskan, untuk perekaman KTP-el sudah mencapai 99,48%. Jumlah ini lebih tinggi dari rataan di DIY yang sebesar 99,03%.

“Untuk tingkat kabupaten dan kota, Sleman juga nomor satu. Yang paling dekat adalah 99,02,” kata Hera.

Hal yang sama juga terlihat dari aktivasi IKD. Di Kabupaten Sleman capainnya sudah menyentuh 11,01%. Sedangkan wilayah lain seperti Bantul baru mencapai 8,41% atau Gunungkidul 1,24%.

“Untuk rata-rata di DIY, aktivasi IKD baru mencapai 6,62%,” ungkapnya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menilai layanan adminduk semakin mudah. Oleh karenanya, warga harus memanfaatkannya untuk sehingga bisa memiliki data kependudukan secara lengkap.

“Program pelayanan adminduk lebih dekat dan mudah karena ada model jemput bola. Dengan demikian, upaya tertib adminduk bisa lebih efektif lagi,” kata Kustini. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Meminta Keterangan ke Kaesang Terkait Kronologi Pelaporan Penerimaan Gratifikasi

News
| Rabu, 18 September 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Wisata Kampung Belgia di Jember Tawarkan Agrowisata Heritage

Wisata
| Minggu, 15 September 2024, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement