Minta Kasus Penyekapan Remaja Hamil di Bantul Diproses, JPW: Itu Pidana, Bukan Delik Aduan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang remaja perempuan berinisial NR, 17, yang tengah hamil diduga disekap oleh dua orang pemuda di Bantul. Meski kasus itu pada akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, Jogja Police Watch (JPW) tetap mendesak kasus tersebut diproses hukum.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengecam penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.
Advertisement
Menurutnya, kasus penyekapan diatur dalam Pasal 333 KUHP. Dalam aturan tersebut, kasus tersebut bukan delik aduan. Sehingga proses hukum dapat diterapkan dalam kasus tersebut. “JPW menilai kasus tersebut menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya, Selasa (27/8/2024).
Menurutnya, karena kejahatan seksual terutama terhadap anak diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Padahal, menurutnya, Indonesia telah memberlakukan UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjamin perlindungan bagi korban.
Menurutnya kasus tersebut harus diproses hukum secara serius agar memberikan berkeadilan pada korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Dia khawatir jika kasus tersebut tidak diproses serius secara hukum, maka kasus serupa akan kembali terulang dan tidak ada pertanggungjawaban hukum oleh pelaku karena masih meragukan janin yang dikandung oleh korban.
“Seharusnya Polres Bantul dapat memproses hukum tanpa adanya laporan dari korban sebagaimana yang diatur dalam UU TPKS maupun Pasal 333 dalam KUHP,” ujar dia.
Sementara Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan kejadian tersebut terjadi di sebuah kos yang terletak di Tamantirto, Kasihan, Bantul pada Jumat (23/8/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu menurut Jeffry, korban datang ke kos EN, 25, warga Bantul.
“Korban datang ke kamar indekos saksi 2 [EN] untuk membahas kehamilannya, apakah saksi 2 [EN] mau bertanggung jawab atau tidak,” katanya.
BACA JUGA: Dugaan Penyekapan Mahasiswa UMY Ternyata Salah Paham, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
Kemudian, saksi FF, 25, warga Gunungkidul, datang ke kos tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. FF datang untuk menengahi percakapan tersebut. Meski begitu, percakapan tersebut tidak kunjung ada titik temu. FF meminta telepon genggam, dan kunci sepeda motor korban. “FF mengunci korban ke dalam kamar kos agar korban tidak bisa menghubungi keluarganya,” ujarnya.
Sementara Polsek Kasihan mendapat informasi dari anggota Polda DIY bahwa ada dugaan penyekapan tersebut. “Anggota Polda DIY menyampaikan saudaranya yang berinisial NR disekap. Dan saat itu juga dikirim share lokasi tempat kos penyekapan,” ujarnya.
Kemudian, anggota Polsek Kasihan mendatangi tempat tersebut dan mengamankan korban. Menurut Jeffry, kedua belah pihak sepakat untuk membahas permasalahan tersebut dengan mediasi.
“EN akan berkunjung ke rumah NR untuk menyampaikan bersedia atau tidaknya bertanggung jawabnya terhadap kehamilannya, karena masih meragukan janin yang dikandung NR adalah ànak dari EN,” ujarnya.
Menurut Jeffry, NR akan melakukan langkah hukum apabila keluarga EN tidak mau bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
- Beranda Migran Nilai Pemindahan Penahanan Mary Jane ke Filipina Langkah Maju untuk Keadilan
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
Advertisement
Advertisement