Mobil Brimob Tertabrak KA Bandara di Pelintasan Tanpa Penjagaan
Mobil dinas Brimob dan KA Bandara mengalami kecelakaan di Sedayu, Bantul. Polda DIY memastikan tidak ada korban maupun gangguan operasional.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Suwito [ketiga dari kiri] dalam kegiatan pencairan pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah Tol Jogja-Solo-YIA di Kalurahan Sendangadi, Selasa (3/9/2024)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Uang pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas obyek pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Jogja-Solo-YIA Seksi 2 di wilayah Kalurahan Sendangadi mulai dicairkan awal September ini. Adapun, nilai per meter tanah yang dibebaskan terbilang fantastis, ada yang mencapai Rp16 juta per meter.
Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Suwito mengungkapkan jumlah ganti rugi terbesar dalam pembayaran ganti rugi kali ini berkisar di angka Rp4 miliar. Akan tetapi untuk harga tanah per meternya, ada lokasi yang dihargai hingga Rp16 juta per meter. "Per meter Rp16 juta di Ring Road. Itu nilai tanah saja, kan ada bangunan ada macam-macam," kata Selasa (3/9/2024).
Meski tergolong fantastis, masih ada nilai tanah per meter yang mengungguli torehan tersebut. Di Maguwo, harga tanah terdampak tol per meternya bisa mencapai Rp20 juta. "Ada [lebih tinggi] Maguwo, daerah sekitar Lotte Mart itu kurang lebih Rp15juta-Rp20 juta," kata dia.
Pertimbangan harga fantastis tersebut tak lepas dari letak bidang tanah yang berada di pinggir jalan nasional. "Iya deket Jalan Nasional," ucap dia.
Suwito memprediksi harga tanah per meternya akan makin tinggi ketika mendekati area UGM atau Jl. Kaliurang. "Nanti mungkin semakin ke tengah ke UGM makin mahal lagi. Kalau ring road sini sama timur hampir sama lah. Nanti paling puncaknya itu ya Jl. Kaliurang," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mobil dinas Brimob dan KA Bandara mengalami kecelakaan di Sedayu, Bantul. Polda DIY memastikan tidak ada korban maupun gangguan operasional.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.