Advertisement
Perwal Jogja Soal APK Direvisi, Pertegas Larangan Pemasangan di Sumbu Filosofis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 75/2023 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalam revisi itu, Pemkot Jogja mengubah beberapa pasal untuk mempertegas dan mendetailkan teknis pemasangan APK agar sesuai aturan dan menjaga estetika kota.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jogja, Rihari Wulandari, mengatakan revisi Perwal APK saat ini sedang dalam proses perizinan penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemda DIY.
Advertisement
Secara substansial, revisi itu tidak mengubah semua pasal, melainkan mempertegas dan mendetailkan pasal yang sebelumnya dinilai tidak spesifik serta menjaga estetika kota. "Hanya beberapa pasal. Tidak semua ada perubahan," ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan beberapa pasal yang direvisi antara lain pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK misalnya ada baliho, billboard, videotron, umbul-umbul. Revisi juga dilakukan pada pasal 3 terkait dengan pemasangan APK harus memenuhi ketentuan dan tata caranya. Misalnya gambar dan tulisan tidak menghina seorang.
Selain itu, pada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK, pelarangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu ada tambahan. Ia mencontohkan di perwal hanya ada beberapa jalan, dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK. Lokasi larangan terutama terkait aturan di kawasan sumbu filosofi Jogja hingga kawasan penyangga.
"Karena sekarang sumbu filosofi memang harus bersih dari APK. Kaitannya dengan sumbu filosofi ini dipertegas kembali. Di perwal misalnya Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Sudirman. Direvisi sekarang lebih detil misalnya ada dari simpang Pasar Sentul sampai simpang Jalan Gajah Mada," katanya.
BACA JUGA: Catatan Pendek Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
Perubahan perwal akan disosialisasikan kepada para calon peserta pilkada. Rencana dari rapat dengan KPU Kota Jogja, sosialisasi akan dilaksanakan pada 18 September mendatang, setelah mendapat persetujuan Kemendagri terkait revisi perwal tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menuturkan dalam penertiban APK saat memasuki masa kampanye didasarkan pada Perwal APK. Hanya saja saat ini ada peninjauan kembali dari Perwal No. 75/2023 tersebut. "Terkait perwal APK masih berproses oleh Bagian Hukum Pemkot Jogja sebagai bagian dari review perwal APK tahun 2023,” paparnya.
Satpol PP Kota Jogja sejauh ini sudah menertibkan ratusan media sosialisasi berbagai bentuk yang bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pilkada yang melanggar aturan. Penertiban itu mengacu pada Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Subhan Nawawi Ingatkan Jangan Ada Perpeloncoan Saat MPLS
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang, Senin 14 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya (Malioboro-Pantai Parangtritis dan Pantai Baron Gunungkidul), Senin 14 Juli 2025
- Rencana Integrasi Puskesmas Pembantu ke Koperasi Desa Merah Putih, Dinkes Sleman Tunggu Juknis
- Jadwal Perpanjangan SIM Ditlantas Polda DIY, Senin 14 Juli 2025
Advertisement
Advertisement