Advertisement

Perwal Jogja Soal APK Direvisi, Pertegas Larangan Pemasangan di Sumbu Filosofis

Lugas Subarkah
Rabu, 04 September 2024 - 19:57 WIB
Arief Junianto
Perwal Jogja Soal APK Direvisi, Pertegas Larangan Pemasangan di Sumbu Filosofis Ilustrasi pencoptan alat peraga kampanye (APK). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 75/2023 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalam revisi itu, Pemkot Jogja mengubah beberapa pasal untuk mempertegas dan mendetailkan teknis pemasangan APK agar sesuai aturan dan menjaga estetika kota.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jogja, Rihari Wulandari, mengatakan revisi Perwal APK saat ini sedang dalam proses perizinan penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemda DIY.

Advertisement

Secara substansial, revisi itu tidak mengubah semua pasal, melainkan mempertegas dan mendetailkan pasal yang sebelumnya dinilai tidak spesifik serta menjaga estetika kota. "Hanya beberapa pasal. Tidak semua ada perubahan," ujarnya, Rabu (4/9/2024).

Dia menjelaskan beberapa pasal yang direvisi antara lain pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK misalnya ada baliho, billboard, videotron, umbul-umbul. Revisi juga dilakukan pada pasal 3 terkait dengan pemasangan APK harus memenuhi ketentuan dan tata caranya. Misalnya gambar dan tulisan tidak menghina seorang.

Selain itu, pada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK, pelarangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu ada tambahan. Ia mencontohkan di perwal hanya ada beberapa jalan, dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK. Lokasi larangan terutama terkait aturan di kawasan sumbu filosofi Jogja hingga kawasan penyangga.

"Karena sekarang sumbu filosofi memang harus bersih dari APK. Kaitannya dengan sumbu filosofi ini dipertegas kembali. Di perwal misalnya Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Sudirman. Direvisi sekarang lebih detil misalnya ada dari simpang Pasar Sentul sampai simpang Jalan Gajah Mada," katanya.

BACA JUGA: Catatan Pendek Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta

Perubahan perwal akan disosialisasikan kepada para calon peserta pilkada. Rencana dari rapat dengan KPU Kota Jogja, sosialisasi akan dilaksanakan pada 18 September mendatang, setelah mendapat persetujuan Kemendagri terkait revisi perwal tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menuturkan dalam penertiban APK saat memasuki masa kampanye didasarkan pada Perwal APK. Hanya saja saat ini ada peninjauan kembali dari Perwal No. 75/2023 tersebut.  "Terkait perwal APK masih berproses oleh Bagian Hukum Pemkot Jogja sebagai bagian dari review perwal APK tahun 2023,” paparnya.

Satpol PP Kota Jogja sejauh ini sudah menertibkan ratusan media sosialisasi berbagai bentuk yang bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pilkada yang melanggar aturan. Penertiban itu mengacu pada Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang penyelenggaraan reklame.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Didukung Koalisi Besar, RK-Suswono targetkan Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta

News
| Senin, 16 September 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement