Perwal Jogja Soal APK Direvisi, Pertegas Larangan Pemasangan di Sumbu Filosofis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 75/2023 tentang Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilu Dan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Dalam revisi itu, Pemkot Jogja mengubah beberapa pasal untuk mempertegas dan mendetailkan teknis pemasangan APK agar sesuai aturan dan menjaga estetika kota.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jogja, Rihari Wulandari, mengatakan revisi Perwal APK saat ini sedang dalam proses perizinan penandatanganan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Hukum Pemda DIY.
Advertisement
Secara substansial, revisi itu tidak mengubah semua pasal, melainkan mempertegas dan mendetailkan pasal yang sebelumnya dinilai tidak spesifik serta menjaga estetika kota. "Hanya beberapa pasal. Tidak semua ada perubahan," ujarnya, Rabu (4/9/2024).
Dia menjelaskan beberapa pasal yang direvisi antara lain pasal 2 terkait peserta pemilu dapat memasang APK dan jenis-jenis APK misalnya ada baliho, billboard, videotron, umbul-umbul. Revisi juga dilakukan pada pasal 3 terkait dengan pemasangan APK harus memenuhi ketentuan dan tata caranya. Misalnya gambar dan tulisan tidak menghina seorang.
Selain itu, pada Pasal 5 terkait lokasi pemasangan APK, pelarangan pemasangan APK pada lokasi-lokasi tertentu ada tambahan. Ia mencontohkan di perwal hanya ada beberapa jalan, dalam revisi ada penambahan atau pengurangan lokasi larangan APK. Lokasi larangan terutama terkait aturan di kawasan sumbu filosofi Jogja hingga kawasan penyangga.
"Karena sekarang sumbu filosofi memang harus bersih dari APK. Kaitannya dengan sumbu filosofi ini dipertegas kembali. Di perwal misalnya Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Mulyo dan Jalan Sudirman. Direvisi sekarang lebih detil misalnya ada dari simpang Pasar Sentul sampai simpang Jalan Gajah Mada," katanya.
BACA JUGA: Catatan Pendek Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta
Perubahan perwal akan disosialisasikan kepada para calon peserta pilkada. Rencana dari rapat dengan KPU Kota Jogja, sosialisasi akan dilaksanakan pada 18 September mendatang, setelah mendapat persetujuan Kemendagri terkait revisi perwal tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat, menuturkan dalam penertiban APK saat memasuki masa kampanye didasarkan pada Perwal APK. Hanya saja saat ini ada peninjauan kembali dari Perwal No. 75/2023 tersebut. "Terkait perwal APK masih berproses oleh Bagian Hukum Pemkot Jogja sebagai bagian dari review perwal APK tahun 2023,” paparnya.
Satpol PP Kota Jogja sejauh ini sudah menertibkan ratusan media sosialisasi berbagai bentuk yang bermuatan politik mengarah pencalonan dalam Pilkada yang melanggar aturan. Penertiban itu mengacu pada Perda Kota Jogja No. 6/2022 tentang penyelenggaraan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement