Advertisement

Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kerajinan di Bantul Masih Minim

Stefani Yulindriani Ria S. R
Jum'at, 06 September 2024 - 19:37 WIB
Maya Herawati
Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kerajinan di Bantul Masih Minim Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY mencatat jumlah pendaftaran kekayaan intelektual produk kerajinan asal Bantul masih minim.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto lantas mendorong para perajin di Bantul untuk membuat pendaftaran indikasi geografis bagi produk demi melindungi kekayaan intelektual.

Advertisement

Saat ini baru ada tiga produk kerajinan yang telah didaftarkan indikasi geografis, yakni batik nitik dan gerabah kasongan sedangkan untuk wayang kulit pucung masih dalam proses pendaftaran.

“Pendaftaran indikasi geografis mampu memberikan perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk asli daerah sekaligus membuat suatu produk asal Bantul dapat dikenal secara luas. Produk bisa aman dari klaim berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).

BACA JUGA: Surat Edaran Zona Megathrust dari Jawa Tengah Beredar, Omzet Restoran di Gunungkidul Anjlok

Seperti batik nitik yang sudah didaftarkan indikasi geografis, maka motif batik nitik tersebut akan dikenal sebagai produk dengan ciri khas asal Bantul.

Konsultan Indikasi Geografis Kemenkumham DIY Diyah menilai puluhan kerajinan tradisional di Bantul berpotensi untuk didaftarkan indikasi geografis, antara lain batik kayu Krebet, wayang kulit Pucung dan kerajinan bambu di Muntuk.

Produk-produk ini dikenal karena karakteristik dan proses produksinya yang khas serta sering diwariskan dari generasi ke generasi. Perajin di Bantul memiliki keunikan dalam memproduksi kerajinan dengan teknik berbeda dari daerah lain.

Dalam pembuatan wayang kulit Pucung misalnya, ada teknik ukir yang khas dan jenis kayu tertentu yang digunakan. Kemudian, ada pula perajin bambu yang ada di Muntuk, yang menggunakan proses pengasapan tradisional sehingga memberikan warna dan aroma yang khas pada produknya.

Pengaplikasian indikasi geografis perlu dilakukan dengan penelitian dan dokumentasi lebih lanjut. Kemenkumham DIY akan berupaya untuk memfasilitasi pengrajin dalam pendaftaran indikasi geografis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Akses Jalan Tol Sek 6B dan 6C di IKN Ditarget Rampung Juni 2025

News
| Senin, 16 September 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Jogja Masih Jadi Magnet Wisatawan

Wisata
| Minggu, 08 September 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement