Polres Bantul Ajak Warga Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mengajak seluruh warga berperan aktif dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba).
"Kami tidak bisa melakukan pemberantasan sendiri, untuk itu kami mengimbau masyarakat ikut ambil bagian dalam kegiatan ini agar generasi penerus bisa selamat dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).
Advertisement
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan diri pribadi, bisa menimbulkan kerugian bagi keluarga dan orang di sekitar, serta melanggar hukum sehingga harus dicegah dan diberantas.
Terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba, Polres Bantul bersama sejumlah instansi terkait lain sudah sering melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama remaja, agar dapat menjauhi barang haram tersebut.
BACA JUGA: Empat Resep Donat yang Mudah Dibuat, Cocok untuk Camilan di Akhir Pekan
"Kami juga terbuka menerima masukan langsung dari masyarakat yang digelar rutin setiap Jumat melalui program Jumat Curhat yang diharapkan bisa membawa kemajuan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian karena saat ini peredaran narkoba sudah menyasar seluruh lini masyarakat.
"Adanya ungkap kasus tentang kasus narkoba jenis ganja di DIY telah mengindikasikan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba makin luas dan tidak menutup kemungkinan termasuk di Kabupaten Bantul," katanya.
Kepada seluruh warga Kabupaten Bantul, dia minta untuk selalu waspada.
Jangan pernah terlibat kasus narkoba. Selain sangat merugikan, hukuman juga sangat berat. Apalagi yang dijadikan target sindikat narkoba ini adalah generasi muda, generasi masa depan harapan bangsa.
Seluruh masyarakat diharapkannya bahu membahu dan menyatakan perang terhadap narkoba jenis apapun.
“Segera laporkan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bantul bila mengetahui ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing dengan cepat,” katanya.
Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di Aceh.
Pengungkapan ladang ganja itu berawal dari penangkapan MTH, 39, warga Kasihan, Bantul beserta barang bukti 153 gram ganja di daerah Bantul.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku lainnya, berinisial MF dan menyita sebanyak 552,27 kilogram ganja dari jaringan Jogja-Medan-Aceh.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
30 Orang Meninggal Dunia Saat Berebut Bagi-Bagi Makanan Gratis di Nigeria
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Gereja HKTY Ganjuran Bantul Gelar Empat Kali Misa Natal, Ini Jadwalnya
- KAI Tambah 1.400 Perjalanan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
- Perumda PDAM Tirtamarta Gelar Wayang Kulit Lakon Wahyu Pulung Warih
- Incar Mahasiswa, Kasus Penipuan Penggelapan Paling Banyak Terjadi di Sleman
- Pusat Oleh-Oleh Diharapkan Mampu Tumbuhkan Ekonomi Jogja
Advertisement
Advertisement