Cegah Politik Uang, Bawaslu Ajak Pemangku Wilayah Lakukan Pengawasan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jogja menggelar pertemuan dengan lurah dan mantri pamong praja se-Kota Jogja di Hotel Santika Premiere, Sabtu (14/9/2024). Pertemuan ini dilakukan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait dengan pengawasan partisipatif pemangku wilayah pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andi Kartala menyebut, dalam menyukseskan Pilkada penyelenggara pemilu tak bisa bekerja sendirian. Upaya menggandeng pemangku wilayah ini menjadi bagian kolaborasi Bawaslu dalam mewujudkan gelaran Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
Advertisement
Andi menuturkan pemangku wilayah diminta untuk aktif melakukan pengawasan partisipatif serta menggerakkan berbagai forum atau kelompok masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing. “Misalnya menggerakkan karang taruna atau PKK untuk mengantisipasi agar minim tindakan kecurangan,” ujar Andi, Sabtu.
Andi menambahkan baik lurah maupun mantri pamong praja di wilayah diharapkan dapat turut serta dalam mencegah terjadinya politik uang. Pasalnya, politik uang menjadi salah satu kerawanan yang sempat terjadi pada masa kampanye pemilihan presiden dan anggota legislatif beberapa waktu lalu.
Pemangku wilayah nantinya akan menggelar deklarasi untuk menolak politik uang. Andi berharap deklarasi tak hanya menjadi sebuah seremonial, tetapi juga menjadi campaign yang kemudian bisa menular kepada warga di wilayahnya. “Ini menjadi pijakan kami kemudian meminimalkan dugaan politik uang yang terjadi di Pilkada,” ujar dia.
Fenomena politik uang di Kota Jogja terbilang cukup masif. Wakil Koordinator SDM, Organisasi, Diklat, dan Data Informasi Bawaslu Kota Jogja, Siti Nurhayati menuturkan politik uang bahkan mulai berkembang menjadi berbagai modus.
Kini, politik uang tak hanya dilakukan dengan cara membangikan amplop. Berdasarkan temuannya pada Pemilu 2024 lalu, politik uang yang terjadi meliputi kegiatan bazar murah, tebus murah, hingga pembagian doorprize.
Nur mengatakan penting bagi pemangku wilayah untuk memahami segala jenis perkembangan politik uang. Pasalnya regulasi yang ada pada Pilkada berbeda dengan saat Pemilu.
Saat pemilu, hanya pemberi politik uang saja yang bisa ditindak. Sementara, saat Pilkada baik pemberi maupun penerima bisa mendapatkan sanksi. Nur pun menyebut sanksinya tak main-main.
“Dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. Karena pengaruhnya sangat besar, kekhawatiran kami masyarkat tidak tahu,” tuturnya.
BACA JUGA: Bawaslu Jogja: Politik Uang Tak Melulu Diberi Amplop!
Sementara, Sekretaris Lurah Rejowinangun Nihla Purnamawati menyatakan kesiapannya dalam rangka mengawal gelaran Pilkada 2024. Dia juga menyambut baik sosialisasi yang digelar oleh Bawaslu Kota Jogja.
Menurutnya, ini menjadi langkah yang baik untuk bersama-sama menyukseskan pemilihan kepala daerah Kota Jogja.
“Kami diberikan pengetahuan dan bisa mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi berlangsungnya Pilkada 2024, sehingga pelaksanaanya bisa lebih bersih, bisa dipertanggungjawabkan dan bebas dari pelanggaran,” kata Nihla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 21 November 2024
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
Advertisement
Advertisement