Advertisement
Pemkab Bantul Ingatkan ASN dan Perangkat Kalurahan Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com BANTUL—Pemerintah kabupaten Bantul mengingatkan kembali kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkaty kalurahan untuk menjaga netralitas di Pilkada 2024.
"Netralitas ASN dan perangkat desa merupakan kunci untuk memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan adil dan tanpa intervensi," kata Kepala Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji, Jumat (13/9/2024).
Advertisement
Hermawan mengatakan Pemkab Bantul memiliki Satuan Tugas (Satgas) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Tinggal diaktifkan kembali menjelang Pilkada.
"Jadi, posisi sekarang Satgas Netralitas ASN itu sudah ada. Kami meng-upgrade lagi mengingatkan lagi karena pemilu pada tanggal 14 Februari sudah selesai, sekarang tahap kedua adalah pilkada. Kami sudah mengingatkan teman-teman untuk aktifkan lagi berkaitan dengan ketugasan Satgas Netralitas ASN di masing-masing OPD," ujarnya dilansir Antara
Menurut dia, tugas dari Satgas Netralitas ASN tersebut sederhana, yang pertama memastikan para pegawai dan staf di instansinya mengetahui dan memahami harus netral, tidak memihak, apalagi mendukung kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.
"Kedua, kalau ada potensi ketidaknetralan itu macam-macam, baik secara individu, komunal, maupun yang sifatnya berkaitan dengan jabatan, bisa jadi kegiatan individual, satgas itu mengingatkan. Kalau ada tanda-tanda, tim akan langsung menegur," katanya.
BACA JUGA: Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Dibuka 17 September 2024, Ini Syarat dan Honornya
Tim Satgas Netralitas ASN juga membentuk grup pegawai di lingkungan pemkab setempat untuk memantau apabila ada pegawai pemerintah yang memasang story atau status pribadi yang mengarah pada salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati.
"Kalau ada yang seperti itu, nanti satgas menegur jangan gitu, diminta menghapus dan sebagainya. Kemudian tugas paling akhir kalau ada pegawai yang sulit diperingatkan, sudah jadi bagian dari tim untuk memberikan hukuman disiplin," ucapnya.
Dalam penegakan pelanggaran netralitas ASN, kata Hermawan, Pemkab Bantul berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang di dalamnya mengatur sanksi mulai dari ringan, sedang hingga berat.
"Jadi, muaranya itu PP tentang Disiplin ASN, dan yang perlu ditegaskan ini berlaku bagi semua PNS, pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai kontrak. Dalam aturan itu, juga diatur sanksi berat, misal penurunan pangkat, bebas jabatan, sampai pemberhentian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gempa di Bandung Menyebabkan Sejumlah Kerusakan, Berikut Sejumlah Video yang Tersebar di Medsos
Advertisement
Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan
Advertisement
Berita Populer
- Satu KK Asal Gunungkidul Batal Berangkat ke Lokasi Transmigrasi, Ini Penyebabnya
- Wow! Libur Panjang Maulid Nabi Sumbang PAD senilai Rp632 Juta untuk Bantul, Berikut Rinciannya
- Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Bantul Dikandangkan selama Kampanye Pilkada Bantul
- Selamat! IPM Bantul Lampaui Rata-Rata Nasional dan DIY, Bupati: Ini Salah Satu Indikator Keberhasilan Pemerintah
- Indeks Kualitas Konseling KB Masih Rendah, BKKBN Bekali Bidan Baru dan Calon Bidan
Advertisement
Advertisement