MPLS, SMK-SMTI Jogja Tanamkan Karakter Siap Industri
SMK-SMTI Yogyakarta menekankan pembentukan karakter sebagai fokus utama dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027
Suasana sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 22/2018 juncto Perbawaslu No. 10/2023 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9/2024) di Hotel Grand Rohan./ Harian Jogja - Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyosialisasikan Peraturan Bawaslu No. 22/2018 juncto Perbawaslu No. 10/2023 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9/2024) di Hotel Grand Rohan. Acara ini bertujuan agar peserta Pilkada mendapatkan informasi yang utuh tentang mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan di Pilkada serentak.
Ketua Panitia Kegiatan Cahyo Febrianto menjelaskan, Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP merupakan salah satu upaya yang difasilitasi negara di bidang hukum ketika peserta Pilkada merasa ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pesta demokrasi. Maka pihaknya ingin agar regulasi internal yang dipunyai Bawaslu terinformasikan dengan jelas kepada banyak pihak.
"Peraturan Bawaslu No. 22/2018 juncto Perbawaslu No. 10/2023 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi akan jadi pedoman saat proses PHP di MK," jelasnya.
Cahyo menerangkan, sosialisasi aturan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi munculnya PHP dalam proses Pilkada serentak 2024. Dalam sosialisasi itu diterangkan secara detail tahapan alur pengajuan, syarat dan juga mekanisme yang ditempuh. "Karena tidak semua objek sengketa di MK bisa diajukan, pun peserta juga harus berhitung tenggat waktu permohonan sengketa dengan sebaik mungkin," katanya.
Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menyebut, tahapan Pilkada 2024 sudah semakin mendekati hari pencoblosan yang sedianya berlangsung pada 27 November mendatang. Setiap tahapan yang dilalui, kata dia ada hak yang harus diketahui banyak pihak termasuk pasangan calon dalam hal ini soal akses informasi maupun mekanisme kerangka hukum dalam Pilkada.
"Aturan memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan banding dan upaya hukum terhadap perolehan hasil yang ditetapkan KPU," ujarnya.
BACA JUGA: Sleman Dianggap Paling Rawan Saat Pilkada, Bawaslu DIY Siapkan Strategi Khusus
Apabila merasa dirugikan dengan keputusan hasil Pilkada dari KPU, pasangan calon bisa mengajukan proses PHP ke MK. Jika perhitungan hasil suara internal pasangan calon selisih nol sekian persen sampai dua persen dari hasil yang ditetapkan KPU, pasangan calon bisa mengajukan gugatan ke MK dengan syarat yang telah ditentukan.
"Berkaca pada gugatan Pilkada sebelumnya, kasus di MK cenderung naik. Pada 2020 ada 153 gugatan maka untuk mengantisipasi munculnya PHP informasi utuh harus kami sampaikan," ungkapnya.
Menurut dia, pengajuan PHP bisa dilakukan pasangan calon kepala daerah yang merasa dirugikan tiga hari setelah surat keputusan (SK) penetapan hasil Pilkada keluar. Pengajuan bisa dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor MK dengan menyertakan sejumlah syarat. Dokumen pengajuan akan diperiksa oleh MK, jika formal materil terpenuhi dilanjutkan dengan sidang pendahuluan yang menentukan apakah sidang dilanjutkan atau tidak.
"Jika lanjut akan sampai pada pembuktian, pemberian keterangan tertulis dari Bawaslu, pembuktian dokumen, rapat pemusyawaratan hakim dan terakhir putusan," urainya.
Bawaslu DIY, kata dia akan memantau setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah ini sebab ada beberapa tahapan yang berpotensi jadi bahan yang dijadikan dalil oleh pasangan calon kepala daerah saat beracara di MK. "Misalnya soal daftar pemilih tetap, kemudian penanganan pelanggaran atau sengketa kampanye, potensi bansos dari petahana, juga ada netralitas baik ASN dan juga netralitas penyelenggara Pilkada," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SMK-SMTI Yogyakarta menekankan pembentukan karakter sebagai fokus utama dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027
Anthropic menghentikan evaluasi keamanan siber setelah menemukan tiga insiden Claude yang sempat mengakses internet dan sistem nyata saat pengujian
UBS Global Wealth Report 2026 mencatat kekayaan dunia tumbuh 10,8 persen pada 2025. Swiss masih menjadi negara dengan rata-rata kekayaan tertinggi.
Meta gelontorkan Rp2.617 triliun untuk bangun infrastruktur AI. Laba turun, saham sempat merosot. Visi personal superintelligence Zuckerberg harus dibayar mahal
Lansia berusia 70 tahun ditemukan meninggal di hotel kawasan Parangtritis, Bantul. Polisi menyebut tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
Ahmad Luthfi menghadiahkan sebuah laptop agar Ibrahim semakin giat mengembangkan kemampuan di bidang coding dan keamanan siber.