Bawaslu DIY Sosialisasikan Produk Hukum Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyosialisasikan Peraturan Bawaslu No. 22/2018 juncto Perbawaslu No. 10/2023 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9/2024) di Hotel Grand Rohan. Acara ini bertujuan agar peserta Pilkada mendapatkan informasi yang utuh tentang mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan di Pilkada serentak.
Ketua Panitia Kegiatan Cahyo Febrianto menjelaskan, Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP merupakan salah satu upaya yang difasilitasi negara di bidang hukum ketika peserta Pilkada merasa ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pesta demokrasi. Maka pihaknya ingin agar regulasi internal yang dipunyai Bawaslu terinformasikan dengan jelas kepada banyak pihak.
Advertisement
"Peraturan Bawaslu No. 22/2018 juncto Perbawaslu No. 10/2023 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi akan jadi pedoman saat proses PHP di MK," jelasnya.
Cahyo menerangkan, sosialisasi aturan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi munculnya PHP dalam proses Pilkada serentak 2024. Dalam sosialisasi itu diterangkan secara detail tahapan alur pengajuan, syarat dan juga mekanisme yang ditempuh. "Karena tidak semua objek sengketa di MK bisa diajukan, pun peserta juga harus berhitung tenggat waktu permohonan sengketa dengan sebaik mungkin," katanya.
Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menyebut, tahapan Pilkada 2024 sudah semakin mendekati hari pencoblosan yang sedianya berlangsung pada 27 November mendatang. Setiap tahapan yang dilalui, kata dia ada hak yang harus diketahui banyak pihak termasuk pasangan calon dalam hal ini soal akses informasi maupun mekanisme kerangka hukum dalam Pilkada.
"Aturan memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan banding dan upaya hukum terhadap perolehan hasil yang ditetapkan KPU," ujarnya.
BACA JUGA: Sleman Dianggap Paling Rawan Saat Pilkada, Bawaslu DIY Siapkan Strategi Khusus
Apabila merasa dirugikan dengan keputusan hasil Pilkada dari KPU, pasangan calon bisa mengajukan proses PHP ke MK. Jika perhitungan hasil suara internal pasangan calon selisih nol sekian persen sampai dua persen dari hasil yang ditetapkan KPU, pasangan calon bisa mengajukan gugatan ke MK dengan syarat yang telah ditentukan.
"Berkaca pada gugatan Pilkada sebelumnya, kasus di MK cenderung naik. Pada 2020 ada 153 gugatan maka untuk mengantisipasi munculnya PHP informasi utuh harus kami sampaikan," ungkapnya.
Menurut dia, pengajuan PHP bisa dilakukan pasangan calon kepala daerah yang merasa dirugikan tiga hari setelah surat keputusan (SK) penetapan hasil Pilkada keluar. Pengajuan bisa dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor MK dengan menyertakan sejumlah syarat. Dokumen pengajuan akan diperiksa oleh MK, jika formal materil terpenuhi dilanjutkan dengan sidang pendahuluan yang menentukan apakah sidang dilanjutkan atau tidak.
"Jika lanjut akan sampai pada pembuktian, pemberian keterangan tertulis dari Bawaslu, pembuktian dokumen, rapat pemusyawaratan hakim dan terakhir putusan," urainya.
Bawaslu DIY, kata dia akan memantau setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah ini sebab ada beberapa tahapan yang berpotensi jadi bahan yang dijadikan dalil oleh pasangan calon kepala daerah saat beracara di MK. "Misalnya soal daftar pemilih tetap, kemudian penanganan pelanggaran atau sengketa kampanye, potensi bansos dari petahana, juga ada netralitas baik ASN dan juga netralitas penyelenggara Pilkada," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Gelar Wayang Kulit Duryudana Gugur, Ajak Masyarakat Renungkan Nilai Kepemimpinan
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
Advertisement
Advertisement