Advertisement

Bawaslu DIY Sosialisasikan Produk Hukum Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan

Media Digital
Rabu, 18 September 2024 - 11:47 WIB
Ujang Hasanudin
Bawaslu DIY Sosialisasikan Produk Hukum Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Suasana sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 22/2018 juncto Perbawaslu No. 10/2023 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9/2024) di Hotel Grand Rohan. - Harian Jogja / Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menyosialisasikan Peraturan Bawaslu No. 22/2018 juncto Perbawaslu No. 10/2023 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/9/2024) di Hotel Grand Rohan. Acara ini bertujuan agar peserta Pilkada mendapatkan informasi yang utuh tentang mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan di Pilkada serentak. 

Ketua Panitia Kegiatan Cahyo Febrianto menjelaskan, Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP merupakan salah satu upaya yang difasilitasi negara di bidang hukum ketika peserta Pilkada merasa ada dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pesta demokrasi. Maka pihaknya ingin agar regulasi internal yang dipunyai Bawaslu terinformasikan dengan jelas kepada banyak pihak.

Advertisement

"Peraturan Bawaslu No. 22/2018 juncto Perbawaslu No. 10/2023 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi akan jadi pedoman saat proses PHP di MK," jelasnya. 

Cahyo menerangkan, sosialisasi aturan itu juga bertujuan untuk mengantisipasi munculnya PHP dalam proses Pilkada serentak 2024. Dalam sosialisasi itu diterangkan secara detail tahapan alur pengajuan, syarat dan juga mekanisme yang ditempuh. "Karena tidak semua objek sengketa di MK bisa diajukan, pun peserta juga harus berhitung tenggat waktu permohonan sengketa dengan sebaik mungkin," katanya. 

Anggota Bawaslu DIY Sutrisnowati menyebut, tahapan Pilkada 2024 sudah semakin mendekati hari pencoblosan yang sedianya berlangsung pada 27 November mendatang. Setiap tahapan yang dilalui, kata dia ada hak yang harus diketahui banyak pihak termasuk pasangan calon dalam hal ini soal akses informasi maupun mekanisme kerangka hukum dalam Pilkada. 

"Aturan memberikan hak kepada peserta untuk mengajukan banding dan upaya hukum terhadap perolehan hasil yang ditetapkan KPU," ujarnya. 

BACA JUGA: Sleman Dianggap Paling Rawan Saat Pilkada, Bawaslu DIY Siapkan Strategi Khusus

Apabila merasa dirugikan dengan keputusan hasil Pilkada dari KPU, pasangan calon bisa mengajukan proses PHP ke MK. Jika perhitungan hasil suara internal pasangan calon selisih nol sekian persen sampai dua persen dari hasil yang ditetapkan KPU, pasangan calon bisa mengajukan gugatan ke MK dengan syarat yang telah ditentukan.

"Berkaca pada gugatan Pilkada sebelumnya, kasus di MK cenderung naik. Pada 2020 ada 153 gugatan maka untuk mengantisipasi munculnya PHP informasi utuh harus kami sampaikan," ungkapnya. 

Menurut dia, pengajuan PHP bisa dilakukan pasangan calon kepala daerah yang merasa dirugikan tiga hari setelah surat keputusan (SK) penetapan hasil Pilkada keluar. Pengajuan bisa dilakukan secara daring maupun langsung ke kantor MK dengan menyertakan sejumlah syarat. Dokumen pengajuan akan diperiksa oleh MK, jika formal materil terpenuhi dilanjutkan dengan sidang pendahuluan yang menentukan apakah sidang dilanjutkan atau tidak. 

"Jika lanjut akan sampai pada pembuktian, pemberian keterangan tertulis dari Bawaslu, pembuktian dokumen, rapat pemusyawaratan hakim dan terakhir putusan," urainya. 

Bawaslu DIY, kata dia akan memantau setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah ini sebab ada beberapa tahapan yang berpotensi jadi bahan yang dijadikan dalil oleh pasangan calon kepala daerah saat beracara di MK. "Misalnya soal daftar pemilih tetap, kemudian penanganan pelanggaran atau sengketa kampanye, potensi bansos dari petahana, juga ada netralitas baik ASN dan juga netralitas penyelenggara Pilkada," pungkas dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tok! DPR Sahkan RUU Kementerian Negara jadi Undang-undang

News
| Kamis, 19 September 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Mie Kangkung Belacan Jadi Primadona Wisata Kuliner Medan

Wisata
| Selasa, 17 September 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement