Advertisement

Viral Video Penahanan Ijazah SMKN 1 Pajangan, Siswa yang Bersangkutan Akui Salah Paham

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB
Arief Junianto
Viral Video Penahanan Ijazah SMKN 1 Pajangan, Siswa yang Bersangkutan Akui Salah Paham Ilustrasi ijazah - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Di media sosial Tiktok viral video seorang siswa alumni SMKN 1 Pajangan, Bantul yang mengaku ijazahnya masih ditahan pihak sekolah sejak ia lulus pada 2020 silam hingga sekarang. Dalam video itu, ijazah siswa berinisial LSN itu dikabarkan ditahan pihak sekolah lantaran dia masih memiliki tunggakan Rp4 juta. 

Dalam narasi video tersebut, disebutkan bahwa seorang warga Padukuhan Jojoran Wetan, Kalurahan Triwidadi, Pajangan, Bantul berinisial LNS menjadi korban penahanan ijazah oleh sekolah.

Advertisement

Penahanan dilakukan lantaran LNS belum melunasi sumbangan pendidikan. Namun, siswa tersebut mengaku kejadian tersebut merupakan kesalahpahaman. "Sudah selesai [dugaan penahanan ijazah]. Itu kesalahpahaman," ujar LNS saat ditemui di kediamannya, Kalurahan Triwidadi, Pajangan, Bantul, Rabu (25/9/2024).

Dia mengaku kesalahpahaman tersebut telah diluruskan. LNS mengaku telah menerima ijazah pada Oktober 2020. Akan tetapi sebelumnya dia memang urung menerima legalisir ijazah.

Sementara terkait dengan sumbangan pendidikan yang belum lunas, LNS mengaku pihak sekolah tidak memintanya melunasi sumbangan pendidikan tersebut.

Kepala SMKN 1 Pajangan, Sunar mengaku LNS merupakan alumni SMKN 1 Pajangan jurusan Kriya Kreatif Kayu dan Rotan yang lulus pada 2020. Menurut dia, LNS telah menerima ijazah bersama beberapa dokumen lain. Antara lain sertifikat Praktek Kerja Lapangan (PKL), SKHUN SMP, dan rapor SMK. “Kami cek dan yang di Tiktok itu tidak benar adanya. Kami ada bukti bahwa anak itu [LNS] telah tanda tangan mengambil ijazah pada Kamis [1/10/2020],” katanya saat ditemui di ruangannya.

Sunar pun juga menunjukkan bukti penyerahan dokumen tersebut yang telah ditandatangani LNS. Menurutnya, saat lulus, LNS belum melunasi sumbangan pendidikan sejak kelas X hingga kelas XII. Dia mengaku tidak hafal besaran nominal sumbangan pendidikan yang belum dilunasi LNS.

Meski begitu, menurut Sunar, pihaknya tetap memberikan ijazah LNS tepat waktu. Dia pun mengaku tidak pernah menagih sumbangan pendidikan tersebut. Hal itu lantaran, orang tua siswa tidak wajib membayar sumbangan pendidikan. Besaran sumbangan tersebut pun sesuai dengan kesanggupan orang tua siswa.

Dia mengaku masih ada sumbangan yang sifatnya tidak wajib di SMKN 1 Pajangan. Sumbangan tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah itu. Antara lain untuk membiayai pengadaan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) dan magang. Sementara untuk biaya praktek di sekolah tersebut telah dicukupi dengan Bosnas dan Bosda.

Sunar menyebut sumbangan pendidikan sifatnya tidak mengikat. Sehingga siswa yang menyanggupi untuk membayarnya tidak wajib melunasinya. Dia mengatakan, siswa yang diterima dari jalur afirmasi pun akan akan dibebaskan dari sumbangan pendidikan tersebut.

“Di sekolah ini untuk meningkatkan kualitas, ada komite sekolah yang merembuk [sumbangan pendidikan], tetapi tidak harus [membayar sumbangan pendidikan]. Kami tahu kondisi ekonomi siswa kan macam-macam, kalau ada diterima, kalau tidak ya sudah. Ada beasiswa dari beberapa pihak,” ucap Sunar.

BACA JUGA: 4 Guru Besar ITS Masuk Jajaran Ilmuwan Top Dunia Versi Stanford University

Dia mengaku SMKN 1 Pajangan selama ini tidak pernah melakukan penahanan ijazah. Menurutnya, pihak sekolah justru mengantar beberapa ijazah yang belum diambil siswa.

Sementara Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengimbau agar sekolah-sekolah di DIY tidak melakukan penahanan ijazah siswa. Terhadap beberapa ijazah yang masih ada di sekolah, dia pun meminta kepala sekolah segera menghubungi siswa untuk mengambil ijazah tersebut. 

"Imbauan Dikpora untuk ijazah yang masih tertahan atau disimpan di sekolah, mohon kepala sekolah segera menyurati siswa tersebut dan segera diserahkan karena ijazah adalah hak siswa yang sudah lulus, dan tidak boleh dikaitkan dengan sumbangan atau pun pungutan, kecuali kewajiban pengembalian buku perpustakaan yang dipinjam siswa," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pengelolaan Barang Bukti Kripto, Kejaksaan Agung Gandeng OJK

News
| Rabu, 25 September 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Melihat Destinasi Wisata Stroberi di Kaki Rinjani, Selalu Ramai Pengunjung

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement