Advertisement

Promo November

Netralitas di Pilkada, ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemkab Bantul Dilarang Foto Pose Jari

Jumali
Jum'at, 27 September 2024 - 11:57 WIB
Maya Herawati
Netralitas di Pilkada, ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemkab Bantul Dilarang Foto Pose Jari Ilustrasi Pilkada / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Pose foto dengan jari dilakukan agar  menghindari berfoto dengan pose jari yang merepresentasikan nomor urut pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Advertisement

Kepala BKPSMD Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, saat ini SE terkait dengan larangan berfoto dengan pose jari yang merepresentasikan nomor urut paslon Pilkada Bantul telah diajukan dan dalam proses penandatanganan dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul.

Dalam SE tersebut, ASN dan nonASN di lingkungan Pemkab Bantul, kata Isa akan kembali diingatkan jika mereka terikat dengan aturan yang mengharuskan bersikap netral pada Pilkada 2024.

"Mereka kan harus netral dan tidak boleh berpihak kepada paslon. Dalam SE itu ada aturan untuk menghindari pose jari, pose dengan Paslon juga tidak boleh, apalagi memasang atribut dan menghadiri kampanye,” kata Isa, Jumat (27/9/2024).

Menurut Isa, SE tersebut sejatinya hampir sama dengan SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Bantul saat mendekati Pemilu 2024. Secara substansi pun tidak jauh berbeda, yakni terkait dengan netralitas ASN dan nonASN, pose dan larangan memasang atribut dan menghadiri kampanye.

Selain itu, SE pose jari, ungkap Isa juga sebagai tindak lanjut terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri.

BACA JUGA: Story Instagram Tidak Bisa Diakses, Ini Cara Mengantisipasinya

Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

"Ini juga sebagai tindak lanjut dari keluarnya No: T/800.1.6/03737/BPKPSDM tentang netralitas ASN dan nonASN di lingkungan Pemkab Bantul yang ditandatangani oleh Pak Sekda, beberapa waktu lalu," ungkap Isa.

Isa mengungkapkan seperti SE No: T/800.1.6/03737/BPKPSDM, maka pengawasan terhadap pose ASN dan nonASN akan melekat di bawah Satgas Netralitas ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Satgas ini akan melakukan pengawasan  memastikan netralitas ASN Bantul tetap terjaga menghadapi Pilkada 2024. Satgas ini juga bertugas sosialisasi dan mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran netralitas," katanya.

Sementara Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, inspektorat siap ikut melakukan pengawasan dan melakukan penindakan, jika ada laporan dari masyarakat terkait netralitas ASN pada Pilkada Bantul 2024.

"Jadi kami nanti juga akan mendapatkan laporan dari Satgas netralitas di masing-masing OPD dan ada koordinasi juga dengan Bawaslu. Intinya kami siap bertindak jika ada temuan dan aduan terkait netralitas ASN," ucap Hermawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029

News
| Jum'at, 22 November 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement