Advertisement
Netralitas di Pilkada, ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemkab Bantul Dilarang Foto Pose Jari
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
Pose foto dengan jari dilakukan agar menghindari berfoto dengan pose jari yang merepresentasikan nomor urut pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Advertisement
Kepala BKPSMD Kabupaten Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, saat ini SE terkait dengan larangan berfoto dengan pose jari yang merepresentasikan nomor urut paslon Pilkada Bantul telah diajukan dan dalam proses penandatanganan dari Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul.
Dalam SE tersebut, ASN dan nonASN di lingkungan Pemkab Bantul, kata Isa akan kembali diingatkan jika mereka terikat dengan aturan yang mengharuskan bersikap netral pada Pilkada 2024.
"Mereka kan harus netral dan tidak boleh berpihak kepada paslon. Dalam SE itu ada aturan untuk menghindari pose jari, pose dengan Paslon juga tidak boleh, apalagi memasang atribut dan menghadiri kampanye,” kata Isa, Jumat (27/9/2024).
Menurut Isa, SE tersebut sejatinya hampir sama dengan SE yang dikeluarkan oleh Pemkab Bantul saat mendekati Pemilu 2024. Secara substansi pun tidak jauh berbeda, yakni terkait dengan netralitas ASN dan nonASN, pose dan larangan memasang atribut dan menghadiri kampanye.
Selain itu, SE pose jari, ungkap Isa juga sebagai tindak lanjut terkait dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri.
BACA JUGA: Story Instagram Tidak Bisa Diakses, Ini Cara Mengantisipasinya
Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
"Ini juga sebagai tindak lanjut dari keluarnya No: T/800.1.6/03737/BPKPSDM tentang netralitas ASN dan nonASN di lingkungan Pemkab Bantul yang ditandatangani oleh Pak Sekda, beberapa waktu lalu," ungkap Isa.
Isa mengungkapkan seperti SE No: T/800.1.6/03737/BPKPSDM, maka pengawasan terhadap pose ASN dan nonASN akan melekat di bawah Satgas Netralitas ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Satgas ini akan melakukan pengawasan memastikan netralitas ASN Bantul tetap terjaga menghadapi Pilkada 2024. Satgas ini juga bertugas sosialisasi dan mengidentifikasi adanya potensi pelanggaran netralitas," katanya.
Sementara Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, inspektorat siap ikut melakukan pengawasan dan melakukan penindakan, jika ada laporan dari masyarakat terkait netralitas ASN pada Pilkada Bantul 2024.
"Jadi kami nanti juga akan mendapatkan laporan dari Satgas netralitas di masing-masing OPD dan ada koordinasi juga dengan Bawaslu. Intinya kami siap bertindak jika ada temuan dan aduan terkait netralitas ASN," ucap Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
15 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Lokasi Tambang Solok, 25 Masih dalam Pencarian
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Potensi Gempa Megatrust, PHRI Bantul Perkuat Mitigasi Bencana
- Tidak Kampanye di Hari Pertama, Tim Pemenangan Endah Joko Mengaku Masih Menyamakan Visi
- Narapidana di Lapas Jogja Cek TBC dan HIV/AIDS
- BHP Semarang Gelar Seminar Kepailitan, Bahas Tantangan Kurator Era Modern
- PPK Ormawa SAFEL UNY Bekali Warga Desa Wisata Donokerto dengan Bahasa Inggris
Advertisement
Advertisement