Mini Museum PSS Sleman Sajikan Nostalgia 50 Tahun Super Elja
Mini Museum PSS Sleman hadir di Stadion Maguwoharjo, menyajikan perjalanan 50 tahun Super Elja lewat koleksi bersejarah.
Ilustrasi botol sabun bergambar paslon.ist
Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sleman yang kedapatan memberikan sabun cuci tangan dengan label stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman masih diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman, Budi Pramono mengatakan terkait kasus tersebut instansinya masih menunggu rekomendasi dari BKN. "Nunggu rekomendasi dari BKN. kan tidak langsung ke kita, nanti hasil BKN seperti apa nanti tindak lanjut akan dari BKN," kata Budi pada Senin (30/9/2024).
Secara regulasi, surat edaran tentang netralitas sejatinya telah diedarkan dan dibuat. Bahkan kepala OPD lanjut Budi telah diminta menyampaikan edaran ini kepada para ASN di masing-masing instansinya. "Dan sudah ada satgas pengawasan netralitas juga," tegasnya.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Masyarakat Harus Tahu Boleh Nyoblos Kotak Kosong di Pilkada
Perihal sanksi yang akan diberikan bila ASN terbukti melanggar netralitas, nantinya tergantung pada tingkat ketidaknetralannya. "Kalau di ASN hanya ada nanti, kalau ada sanksi terkait etik dan sanksi disiplin," terangnya.
"Kalau kasus pemilu ini kan berarti kita tunggu nanti rekomendasi dari BKN seperti apa," imbuhnya.
Budi melanjutkan dugaan adanya ASN bagi-bagi sabun tersebut menjadi ranahnya Bawaslu. Bawaslu melaporkan dugaan itu ke BKN, sementara BKPP kini menunggu hasil yang masih berproses di BKN.
"Ya akhirnya kan kita tunggu, tapi kan kepala perangkat daerah sudah kita berikan pembinaa ," imbuhnya
Dalam hal ini, BKPP kata Budi hanya melanjutkan rekomendasi yang diberikan oleh BKN. "Kita belum tahu rekomnya seperti apa hasil kajian dari BKN dan berdasarkan bawaslu seperti apa dan kajian BKN seperti apa baru kita tindaklanjuti, kita belum tahu seperti apa," tandasnya.
Sebelumnya Bawaslu Sleman meneruskan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ke BKN pusat. Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
BACA JUGA: Pengawasan Kampanye Pilkada, Bawaslu Kulonprogo Intensifkan Pengawasan
"Ya, kemarin Kamis, 26 September 2024 kami teruskan melalui surat ke BKN pusat dan ditembuskan ke BKN Regional Jateng-DIY dan Bawaslu DIY," tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.
Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman, Antonius Hery Purwito menerangkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN ini terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan souvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis (12/9/2024).
Dugaannya sabun cuci tangan dibagikan oleh ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman. Meski belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman kala itu, tindakan ASN tersebut diduga telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.
"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mini Museum PSS Sleman hadir di Stadion Maguwoharjo, menyajikan perjalanan 50 tahun Super Elja lewat koleksi bersejarah.
Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 yang memungkinkan BLU dan BUMN mengimpor minyak, BBM, dan LPG untuk ketahanan energi nasional.
Inovasi Vocasignora karya mahasiswa Sekolah Vokasi Undip meraih medali emas dan Best International Invention pada WYIE 2026 di Malaysia.
Veda Ega Pratama finis di posisi ke-21 pada FP2 Moto3 GP Italia 2026 di Mugello. Pembalap Indonesia masih berpeluang memperbaiki hasil di kualifikasi.
Ritual Mendak Tirta menandai dimulainya Yadnya Kasada 2026. Kawasan wisata Gunung Bromo ditutup sementara hingga 2 Juni 2026.
UGR pembebasan lahan JJLS Kulonprogo senilai lebih dari Rp320 miliar belum cair. Warga terdampak menunggu kepastian setelah enam tahun tertunda.