Satpol PP Bakal Tertibkan APK Pilkada Kulonprogo Mulai Pekan Depan
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satpol PP Kulonprogo sudah menjadwalkan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 secara rutin dalam dua minggu sekali. Penertiban APK itu dilakukan Satpol PP jika mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kulonprogo.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menyebut instansinya dapat menertibkan langsung APK Pilkada yang berpotensi membahayakan pengendara jalan. "Tanpa rekomendasi Bawaslu, kami dapat menertibkan langsung untuk APK yang membahayakan dan mengganggu ketertiban umum," jelasnya, Senin (30/9/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Paslon Pilkada Gunungkidul Terima APK dan Bahan Kampanye Gratis
"Teknis penindakan yang membahayakan ini kami akan memberikan pemberitahuan ke Bawaslu agar jadi saksi, sekalipun tidak hadir akan kami tindak tegas karena sudah mengancam ketertiban umum yang ada dasar hukumnya berupa SK Bupati," tegasnya.
Koordinasi Satpol PP Kulonprogo dengan Bawaslu, jelas Alif, sudah dilakukan dan tinggal menunggu penertiban APK Pilkada pada minggu depan. "Sekarang kami sedang melakukan inventarisir APK yang diduga melanggar ketentuan," terangnya.
Sebelum masa kampanye Pilkada, lanjut Alif, Satpol PP sudah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS). Penertiban dilakukan karena APS tersebut tidak berizin, dipasang tidak secara mandiri artinya ditempel di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lainnya. Ada juga baliho yang izinnya kadaluarsa dan kandidat yang tidak melanjutkan proses pencalonan.
Sementara Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo Djoko Dwiyogo mengonfirmasi hal tersebut. "Untuk yang pelanggaran biasa kami akan menyurati KPU agar disampaikan ke calon, di sana akan diberi waktu pembenaran mandiri," katanya.
Jika dalam jangka waktu itu calon Pilkada Kulonprogo tidak membenarkan secara mandiri, sambung Djoko, maka Bawaslu akan menyurati Satpol PP agar melakukan penertiban. "Mekanismenya seperti itu, kami juga akan mengerahkan Panwaslu dan PKD (Pengawas Kalurahan Desa) untuk mendata APK yang melanggar," tuturnya.
Djoko berharap para peserta Pilkada dan tim pemenangannya memerhatikan pemasangan APK sesuai aturan. "Supaya sama-sama enak, agar proses kampanye berjalan lancar, masyarakat juga tidak terganggu dan menerima materi kampanye dengan baik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Sekolah Diminta Waspada
- Biro PIWP2 Setda DIY Terus Dorong Percepatan Layanan Sanitasi Berkelanjutan
- Hadapi PSBS Biak di Lanjutan Liga 1, Ricky Cawor: Atmosfer Positif sedang Lingkupi PSS
- Program Makan Bergizi Gratis Butuh Kolaborasi Lintas Sektoral
- Tak Cuma Ribuan Alat Timbang dan Ukur, Pemkab Gunungkidul Juga Tera Ulang SPBU
Advertisement
Advertisement