Advertisement

Wuih! Realisasi PAD Gunungkidul dari Pajak Sudah Mencapai 91%

Andreas Yuda Pramono
Minggu, 06 Oktober 2024 - 14:27 WIB
Arief Junianto
Wuih! Realisasi PAD Gunungkidul dari Pajak Sudah Mencapai 91% Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul mencatat pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai jenis pajak daerah telah mencapai 91% atau Rp68,9 miliar dari target Rp85 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono mengatakan capaian tertinggi PAD berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp22,7 miliar.

Advertisement

Dia mengatakan capaian pajak daerah per 30 September tahun ini lebih tinggi sebesar Rp68,9 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp62,3 miliar. “Target tahun ini naik dibandingkan tahun lalu. Naik Rp5 miliar. Tahun lalu kan Rp80 miliar,” kata Putro dihubungi, Minggu (6/10/204).

Putro menjelaskan ada 11 jenis pajak yang menyusun capaian Rp68,9 miliar. Masing-masing adalah Pajak Hotel (PH) dengan capaian Rp4,4 miliar; Pajak Restoran (PR) Rp11,6 miliar; Pajak Hiburan (PHR) Rp2,3 miliar; Pajak Reklame (PR) Rp1,1 miliar; Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp17,1 miliar; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp1 miliar; PBB P2 Rp22,7 miliar; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp7,7 miliar; Pajak Parkir Rp82 juta; Pajak Air Tanah Rp725 juta; dan Pajak Sarang Burung Walet Rp0.

Guna mendongkrak PAD, BKAD terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah melalui pendataan objek pajak baru, pemuktahiran data pajak daerah dan penggalian sumber-sumber pajak baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Selain itu, BKAD juga melakukan optimalisasi pelayanan, pemungutan, dan penagihan. Lalu, monitoring pemungutan pajak dan retribusi secara periodik dan kontinu. Melakukan penerapan dan perluasan pembayaran transaksi pajak terutama transaksi digital.

BACA JUGA: Potensi Pendapatan Asli Kalurahan, 9 Pasar Desa di Kulonprogo Dikelola BumDes

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Gunungkidul, Sunyoto mengatakan dia terus mendorong agar pemilik restoran dan hotel yang menjadi anggota PHRI untuk taat membayar pajak.

Per April 2024, jumlah gabungan hotel dan restoran di Gunungkidul mencapai 100 unit. Apabila melihat data BPS, jumlah rumah makan/ restoran selama 2023 di Gunungkidul mencapai 1.063 unit. Jumlah paling banyak berada di Kapanewon Tanjungsari dengan 367 unit.

Sunyoto mengaku daya beli masyarakat yang menurun menyebabkan penurunan pendapatan sektor hotel dan restoran. Kata dia, masyarakat kelas menengah memiliki andil besar terhadap pendapatan pengusaha restoran. “Masyarakat kelas menengah ini yang suka traveling. Harapan saya, pemerintahan Pak Prabowo dapat memberi perhatian kepada masyarakat kelas menengah,” kata Sunyoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mengenal 4 Trah Soekarno di DPR RI, Segini Harta Kekayaan Mereka

News
| Minggu, 06 Oktober 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement