Pukul Pj Lurah Sidokarto, Seorang Lurah di Godean Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pejabat Lurah Sidokarto, Wahyudi menjadi korban pemukulan oleh oknum lurah di Kapanewon Godean berinisial H. Insiden terjadi di acara sosialisasi calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung di wilayah Kalurahan Sidokarto, Godean, Senin (7/10/2024) malam.
Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polresta Sleman. Korban juga sudah menunjuk Yayasan Bantuan Hukum Panah Janoko untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Advertisement
BACA JUGA: Pelajar Dianiaya hingga Meninggal, Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Di antaranya Anak-Anak
Sekretaris Yayasan Bantuan Hukum Panah Janoko, Attalatsany Febrian mengatakan, kasus pemukulan terjadi sekitar pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa bermula dari laporan warga berkaitan dengan sosialisasi politik pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pukul 18.00 WIB.
Sebagai Pejabat Lurah yang bertanggungjawab di Kalurahan Sidokarto, Wahyudi pun mendatangi lokasi untuk pengawasan agar kegiatan berjalan dengan aman. Attal memastikan kliennya berada di belakang dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Tujuan Pak Lurah datang untuk memastikan kegiatan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan warga,” katanya, Selasa (8/10/2024).
Di saat melakukan pemantauan, dari arah timur datang oknum Lurah H dengan nada marah dan meneriaki korban dengan kata-kata kasar serta tidak netral sebagai abdi negara. Sebagaimana diketahui, selaih ditunjuk sebagai PJ Lurah Sidokarto, Wahyudi juga menjabat sebagai Panewu Anom di Kapanewon Godean.
Tak berhenti dengan berbagai teriakan, pelaku terus mengikuti gerak-gerik korban hingga akhirnya terjadi pemukulan menggunakan lengan. Korban mengalami lebam di bagian pipi kanan.
“Atas kejadian ini, korban sudah melakukan visum di PKU Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman,” katanya.
BACA JUGA: Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok 9 Pesilat
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Panah Janoko, Joko Suprapto mengatakan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kasus ini sudah masuk ranah pidana dan pelaku bisa diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun lebih delapan bulan.
“Harus diusut dan kami akan kawal sampai tuntas karena sudah merugikan klien kami,” katanya.
Menurut dia, aksi pemukulan yang dilakukan sudah jauh dari koridor berdemokrasi sehingga harus ditindak dengan tegas. “Demi tegaknya demokrasi, maka harus diusut tuntas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terima Penghargaan dari Kaisar Jepang, Ini yang Disampaikan Budi Karya tentang MRT
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Rabu 6 November 2024
- Jadwal Bus Damri ke Bandara Jogja, Pantai Baron, Pantai Parangtritis, Candi Borobudur dan Candi Prambanan
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Rabu 6 November 2024, Cek di Sini
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Rabu 6 November 2024, Hujan Merata Diprediksi Terjadi di Wilayah DIY
- Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 6 November 2024
Advertisement
Advertisement