Advertisement

Promo November

Pukul Pj Lurah Sidokarto, Seorang Lurah di Godean Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya

David Kurniawan
Selasa, 08 Oktober 2024 - 19:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Pukul Pj Lurah Sidokarto, Seorang Lurah di Godean Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologinya Kekerasan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pejabat Lurah Sidokarto, Wahyudi menjadi korban pemukulan oleh oknum lurah di Kapanewon Godean berinisial H. Insiden terjadi di acara sosialisasi calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung di wilayah Kalurahan Sidokarto, Godean, Senin (7/10/2024) malam.

Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polresta Sleman. Korban juga sudah menunjuk Yayasan Bantuan Hukum Panah Janoko untuk mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Advertisement

BACA JUGA: Pelajar Dianiaya hingga Meninggal, Polisi Tetapkan 9 Tersangka, 3 Di antaranya Anak-Anak

Sekretaris Yayasan Bantuan Hukum Panah Janoko, Attalatsany Febrian mengatakan, kasus pemukulan terjadi sekitar pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa bermula dari laporan warga berkaitan dengan sosialisasi politik pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pukul 18.00 WIB.

Sebagai Pejabat Lurah yang bertanggungjawab di Kalurahan Sidokarto, Wahyudi pun mendatangi lokasi untuk pengawasan agar kegiatan berjalan dengan aman. Attal memastikan kliennya berada di belakang dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Tujuan Pak Lurah datang untuk memastikan kegiatan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan warga,” katanya, Selasa (8/10/2024).

Di saat melakukan pemantauan, dari arah timur datang oknum Lurah H dengan nada marah dan meneriaki korban dengan kata-kata kasar serta tidak netral sebagai abdi negara. Sebagaimana diketahui, selaih ditunjuk sebagai PJ Lurah Sidokarto, Wahyudi juga menjabat sebagai Panewu Anom di Kapanewon Godean.

Tak berhenti dengan berbagai teriakan, pelaku terus mengikuti gerak-gerik korban hingga akhirnya terjadi pemukulan menggunakan lengan. Korban mengalami lebam di bagian pipi kanan.

“Atas kejadian ini, korban sudah melakukan visum di PKU Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman,” katanya.

BACA JUGA: Remaja di Malang Tewas Usai Dikeroyok 9 Pesilat

Ketua Yayasan Bantuan Hukum Panah Janoko, Joko Suprapto mengatakan, akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kasus ini sudah masuk ranah pidana dan pelaku bisa diancam Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun lebih delapan bulan.

“Harus diusut dan kami akan kawal sampai tuntas karena sudah merugikan klien kami,” katanya.

Menurut dia, aksi pemukulan yang dilakukan sudah jauh dari koridor berdemokrasi sehingga harus ditindak dengan tegas. “Demi tegaknya demokrasi, maka harus diusut tuntas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terima Penghargaan dari Kaisar Jepang, Ini yang Disampaikan Budi Karya tentang MRT

News
| Rabu, 06 November 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat

Wisata
| Rabu, 30 Oktober 2024, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement