Advertisement

22 Anak jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Begini Modus Pelaku Melancarkan Aksinya

David Kurniawan
Rabu, 09 Oktober 2024 - 13:07 WIB
Abdul Hamied Razak
22 Anak jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Begini Modus Pelaku Melancarkan Aksinya Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian bersama dengan jajaran menunjukan barang bukti dalam kasus pencabulan sesame jenis di Mapolsek Gamping. Rabu (9/10/2024) Harian Jogja - David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Gamping terus melakukan kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan EWD,29, pria asal Kapanewon Godean. Aksi bejat ini diketahui seluruhnya terjadi di rumah milik pelaku.

Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, korban penyimpangan seksual sesama jenis yang dilakukan EWD terdapat 22 orang. Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur mulai dari kelas lima SD hingga SMP.

Advertisement

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Korbannya 19 Anak

Upaya penyelidikan terus dilakukan karena tidak menuntup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi pencabulan ini terjadi seluruhnya di rumah pelaku karena memang sering digunakan nongkrong atau bermain anak-anak.

“Aksi dilakukan satu persatu hingga total ada 22 korban,” kata Sandro dalam jumpa pers yang digelar di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024).

Adapun perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan pelaku karena ingin mencari kepuasan. EWD juga merekam aksi bejat yang dilakukan lalu disimpan di CPU computer yang sekarang sudah disita sebagai barang bukti.

“Total ada sembilan video yang kami sita,” katanya.

Menurut dia, pelaku dengan korban sudah saling mengenal dengan baik. Hal ini dikarenakan rumah EWD sering dijadikan tempat bermain.

Di sisi lain, pelaku juga sering mengajak bermain dan memberikan makan kepada korban-korbannya. Selain itu, para korban juga sering membawa bahan pangan seperti beras dan lainnya untuk dimasak kemudian di makan bersama-sama.

“Kalau menjanjikan sesuatu atau memberikan uang sebagai imbal balik tidak ada. Sebab, memang pelaku dengan korban sudah kenal akrab sehingga pencabulan bisa dilakukan dengan lebih mudah,” katanya.

Menurut Sandro, dikarenakan relasi yang tidak wajar ini membuat salah seorang orang tua korban curiga hingga akhirnya kasus pencabulan terbongkar. “Anak korban terjadi perubahan perilaku karena lebih banyak di rumah pelaku dan kalau pulang sudah larut malam. Tak hanya itu, korban juga sering mengambil makanan atau beras yang kemudian dibawa ke rmah pelaku,” katanya.

BACA JUGA: Pelajar SMP di Demak Jadi Korban Pencabulan, Terungkap dari Razia Ponsel

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, total ada 22 korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan EWD. Tiga korban berusia antara 18-19 tahun dan 19 korban lainnya masih berusia di bawah umur.

untuk mengungkap kasus ini, sudah diamankan sejumlah barang buktiulai dari CPU komputer, body lotion dan satu unit smartphone. Selain itu, juga ada selimut, celana training, kaos dan lainnya. “Kasus ini akan diungkap sampai tuntas,” katanya.

Atas perbuatannya ini, EWD dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

PBNU Mengecam Tindakan Israel yang Menyerang Lebanon

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement