Advertisement

Stadion Sultan Agung Bantul Dilarang untuk Kampanye Pilkada, Ini Daftar 14 Lapangan yang Diizinkan KPU

Jumali
Senin, 14 Oktober 2024 - 11:47 WIB
Maya Herawati
Stadion Sultan Agung Bantul Dilarang untuk Kampanye Pilkada, Ini Daftar 14 Lapangan yang Diizinkan KPU Kampanye pemilu - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menetapkan jadwal kampanye metode rapat umum untuk peserta Pilkada Bantul 2024.

KPU juga menetapkan, untuk ketiga paslon menggelar kampanye metode rapat umum di seluruh lapangan di Kapanewon Pleret dan kawasan Stadion Sultan Agung Bantul. Mereka diperbolehkan menggelar kampanye rapat umum di 14 lapangan lainnya di Kabupaten Bantul

Kampanye dalam bentuk rapat umum hanya digelar satu kali oleh masing-masing pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Bantul dan digelar pada hari Minggu mulai 3 sampai 17 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bantul Joko Santosa mengatakan, pada Minggu (13/10/2024), KPU telah bertemu dengan perwakilan dari ketiga paslon peserta Pilkada Bantul. Pertemuan itu adalah kali ketiga yang digelar untuk menentukan tanggal dan tempat digelarnya kampanye metode rapat umum.

"Karena sesuai dengan PKPU, kami berkewajiban menjadwalkan pelaksanaan kampanye metode rapat umum. Dikarenakan pelaksanaan rapat umum untuk paslon hanya satu kali dan dilaksanakan pada bulan november, dan kalau semua minta di hari minggu maka kami gelar rakor," kata Joko kepada Harian Jogja, Senin (14/10/2024).


Menurut Joko, pada rakor yang digelar pertama dan kedua, dari perwakilan ketiga paslon peserta Pilkada Bantul belum ada kesepakatan terkait dengan penentuan hari dan tanggal.

Alhasil, pada rakor ketiga yang digelar Minggu (13/10/2024), KPU dan perwakilan dari ketiga paslon bersepakat untuk dilakukan pengundian.

Advertisement

BACA JUGA: Ini Daftar Besaran Denda 14 Jenis Pelanggaran Operasi Zebra 2024


Sebab, kata Joko, jika tidak dilakukan pengundian dan penjadwalan kampanye metode rapat umum, akan berpotensi adanya permasalahan dan gesekan di masyarakat saat pelaksanaan kampanye.

"Hasilnya kampanye ini kami lakukan setiap hari Minggu mulai 3 sampai 17 november 2024. Paslon 01 dapat jadwal 17 november 2024, paslon 02 dapat jadwal tanggal 10 november, paslon 03 dapat jadwal 3 November 2024. Proses pengundian dilakukan secara terbuka dan semuanya dilakukan oleh tim kemarin," ungkap Joko.


Terkait dengan lokasi pelaksanaan kampanye metode rapat umum, Joko menegaskan, ada 14 lapangan di desa-desa
se Kabupaten Bantul  yang direkomendasikan untuk digelarnya kampanye terbuka tersebut. Meski demikian, Joko menegaskan jika ada pengecualian untuk kapanewon Pleret dan kawasan Stadion Sultan Agung Bantul.

"Sebanyak 14 lapangan desa yang ada di Kabupaten Bantul  bisa digunakan untuk kampanye. Kecuali, Stadion Sultan Agung dan seluruh lapangan di wilayah Kapanewon Pleret," katanya.

Alasannya, Joko mengungkapkan, pihak kepolisian telah menyatakan Stadion Sultan Agung dan seluruh lapangan di wilayah Kapanewon Pleret dilarang dan tidak akan diberikan rekomendasi untuk digelarnya kampanye metode rapat umum.

"Jadi, di wilayah Pleret tidak diperkenankan. Walaupun lurahnya memperbolehkan. Pihak keamanan tidak merekomendasikan karena mempertimbangkan keamanan dan lapangan Stadion Sultan Agung juga tidak diperbolehkan," ucapnya.

14 Lapangan yang Boleh Digunakan
Joko menambahkan, 14 lapangan desa yang diperbolehkan digelar kampanye metode rapat umum adalah Lapangan Temuwuh di Dlingo,  Lapangan Terong di  Dlingo, Lapangan Ndangwesi Terong di Dlingo, Lapangan Selopamioro di Imogiri, Lapangan Bangunjiwo di Kasihan, Lapangan Sitimulyo di Piyungan, Lapangan Gadingsari di Sanden, Lapangan Sulang Patalan di Jetis, Lapangan Tegalsari Bangunharjo di Sewon, Lapangan Krapyak Panggungharjo di Sewon, Lapangan Kretek, Lapangan Parangkusumo di Kretek, Lapangan Tirtomulyo, Lapangan Banjarharjo, Muntuk di Dlingo.

"Semua bisa dilakukan di 14 lapangan tersebut. Jadi intinya sehari itu hanya untuk paslon yang punya jadwal kampanye di hari itu saja. Paslon lainnya tidak boleh. Mereka mau muter dan datang ke-14 lapangan itu tidak masalah," jelas Joko.
Meski demikian, Joko tetap mengingatkan kepada paslon dan tim kampanye untuk tetap mengajukan izin dan pemberitahuan kepada kepolisian. Sebab, kampanye dalam metode apa pun, harus ada pemberitahuan ke kepolisian dan nantinya akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu.

"Untuk kampanye metode rapat umum boleh bagi-bagi doorprize. Karena mengacu kepada PKPU, diperbolehkan membagi hadiah tapi dalam bentuk perlombaan," ucap Joko.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengakui jika ada 14 lapangan desa yang direkomendasikan dan bisa digunakan untuk kampanye metode rapat umum. Sedangkan, untuk seluruh lapangan desa di Kapanewon Pleret dan Stadion Sultan Agung, pihak kepolisian memang tidak mengeluarkan rekomendasi. 

"Jadi ada beberapa pertimbangan. Dari Polri mempertimbangkan keamanan dan kelancaran. Dari pengelola lapangan mempertimbangkan aspek kerusakan fasilitas. Ada 14 titik lokasi yang direkomendasi, tetapi tetap ada catatannya," katanya. 

Selain itu, lanjut Jeffry, dalam satu hari paslon boleh menggelar kampanye di beberapa lapangan yang sudah direkomendasikan. Adapun pelaksanaan kampanye mulai pukul 09.00 WIB-18.00 WIB. 

"Namun untuk pelaksanaan kampanye di Bantul hanya dimulai pukul 09.00 WIB sampai 16.30 WIB," tandas Jeffry. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

DK PBB Diminta Cegah Serangan Berlanjut Israel Terhadap UNIFIL di Lebanon

News
| Senin, 14 Oktober 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement