Advertisement

Tertibkan APK Ditempel di Pohon dan Tiang Listrik, KPU Jogja Gandeng Bawaslu dan Satpol PP

Alfi Annisa Karin
Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:27 WIB
Arief Junianto
Tertibkan APK Ditempel di Pohon dan Tiang Listrik, KPU Jogja Gandeng Bawaslu dan Satpol PP Ilustrasi penertiban alat peraga kampanye. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Hingga saat ini tahapan pilkada Kota Jogja berupa kampanye masih terus bergulir. Masing-masing tim sukses paslon dipersilahkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang telah diperbolehkan dan sesuai dengan aturan.

Namun, hingga saat ini KPU Kota Jogja masih menemui APK yang dipasang bukan pada tempatnya.

Advertisement

Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan berdasarkan pengamatannya, masih ada APK yang menempel di pohon, tiang listrik, hingga fasilitas APILL.

Padahal APK dilarang untuk dipasang di sarana dan prasarana publik serta tanaman atau pepohonan. Harsya menuturkan kini pihaknya tengah menunggu hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jogja. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jogja untuk segera menertibkan. Kami yang akan mengkoordinasi bersama dengan PPK, kami berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujar Harsya saat ditemui di Taman Pintar, Selasa (15/10/2024).

Harsya menambahkan selain di sarana dan prasarana publik serta pepohonan, APK juga dilarang untuk dipasang disejumlah jalan protokol. Beberapa diantaranya adalah sepanjang jalan dari Tugu sampai Malioboro, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Panembahan Senopati, Jalan Sultan Agung, Jalan Kusumanegara hingga Taman Makam Pahlawan, Jalan Sudirman, dan Jalan Pangeran Diponegoro.

Selain  itu, APK juga dilarang dipasang di lingkungan Kraton, Pura Pakualaman, gedung Pemkot Jogja baik gedung pemerintahan, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik.

Harsya menuturkan ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh untuk menindaklanjuti APK yang dipasang bukan pada tempatnya. Dimulai dari pemberian saran dari Bawaslu kepada paslon untuk melakukan perbaikan.

Jika selama 3 hari tak juga diperbaiki, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU. “Kemudian maksimal 7 hari kami harus menindaklanjuti penertiban APK itu dan koordinasi dengan Satpol PP Kota Jogja, kalau di kecamatan dengan BKO Satpol PP di kemantren,” imbuhnya.

Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya telah melakukan pencermatan kondisional di lapangan. Ini dilakukan berdasarkan Perwal Nomor 65 Tahun 2024 yang mendasarkan pada Perwal No. 75/2024 tentang APK.

Pihaknya hingga kini belum menerima arahan dari KPU Kota Jogja untuk melakukan penindakan. Nantinya, Satpol PP Kota Jogja akan melakukan penindakan APK usai mendapatkan arahan dari KPU Kota Jogja. “Sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari bawaslu. Bawaslu berdasarkan laporan dan pemetaan di lapangan akan memberikan rekomendasi kepada KPU dan  diberikan waktu 7x24 jam untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kalau tidak ditertibkan mandiri, maka KPU akan melaksanakan penertiban dengan meminta fasilitasi Pemkot Jogja melalui Satpol PP.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ini Daftar Lengkap 107 Calon Pengisi Kabinet Prabowo, Ada Yovie Widianto dan Raffi Ahmad

News
| Selasa, 15 Oktober 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat Wisata Paling Populer di Thailand, Cek Daftarnya

Wisata
| Sabtu, 12 Oktober 2024, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement