Tertibkan APK Ditempel di Pohon dan Tiang Listrik, KPU Jogja Gandeng Bawaslu dan Satpol PP
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga saat ini tahapan pilkada Kota Jogja berupa kampanye masih terus bergulir. Masing-masing tim sukses paslon dipersilahkan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di titik-titik yang telah diperbolehkan dan sesuai dengan aturan.
Namun, hingga saat ini KPU Kota Jogja masih menemui APK yang dipasang bukan pada tempatnya.
Advertisement
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan berdasarkan pengamatannya, masih ada APK yang menempel di pohon, tiang listrik, hingga fasilitas APILL.
Padahal APK dilarang untuk dipasang di sarana dan prasarana publik serta tanaman atau pepohonan. Harsya menuturkan kini pihaknya tengah menunggu hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Jogja. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Jogja untuk segera menertibkan. Kami yang akan mengkoordinasi bersama dengan PPK, kami berkoordinasi dengan Satpol PP,” ujar Harsya saat ditemui di Taman Pintar, Selasa (15/10/2024).
Harsya menambahkan selain di sarana dan prasarana publik serta pepohonan, APK juga dilarang untuk dipasang disejumlah jalan protokol. Beberapa diantaranya adalah sepanjang jalan dari Tugu sampai Malioboro, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Panembahan Senopati, Jalan Sultan Agung, Jalan Kusumanegara hingga Taman Makam Pahlawan, Jalan Sudirman, dan Jalan Pangeran Diponegoro.
Selain itu, APK juga dilarang dipasang di lingkungan Kraton, Pura Pakualaman, gedung Pemkot Jogja baik gedung pemerintahan, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik.
Harsya menuturkan ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh untuk menindaklanjuti APK yang dipasang bukan pada tempatnya. Dimulai dari pemberian saran dari Bawaslu kepada paslon untuk melakukan perbaikan.
Jika selama 3 hari tak juga diperbaiki, maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU. “Kemudian maksimal 7 hari kami harus menindaklanjuti penertiban APK itu dan koordinasi dengan Satpol PP Kota Jogja, kalau di kecamatan dengan BKO Satpol PP di kemantren,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menuturkan pihaknya telah melakukan pencermatan kondisional di lapangan. Ini dilakukan berdasarkan Perwal Nomor 65 Tahun 2024 yang mendasarkan pada Perwal No. 75/2024 tentang APK.
Pihaknya hingga kini belum menerima arahan dari KPU Kota Jogja untuk melakukan penindakan. Nantinya, Satpol PP Kota Jogja akan melakukan penindakan APK usai mendapatkan arahan dari KPU Kota Jogja. “Sampai saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari bawaslu. Bawaslu berdasarkan laporan dan pemetaan di lapangan akan memberikan rekomendasi kepada KPU dan diberikan waktu 7x24 jam untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu. Kalau tidak ditertibkan mandiri, maka KPU akan melaksanakan penertiban dengan meminta fasilitasi Pemkot Jogja melalui Satpol PP.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement