Gelar Sidang Fatwa, PP Muhammadiyah Tegaskan Politik Uang di Pilkada 2024 Haram
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PP Muhammadiyah menegaskan bahwa fenomena politik uang dalam Pilkada 2024 haram hukumnya. Ini berdasarkan hasil sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai Hukum Politik Uang (Money Politics).
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan berdasarkan hasil sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai Hukum Politik Uang (Money Politics) menyatakan bahwa segala bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara atau risywah politik adalah haram.
Advertisement
"Politik uang dalam pemilu merusak integritas demokrasi, mendorong korupsi, dan dilarang secara hukum serta agama karena memengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi," katanya, Selasa (15/10/2024).
Busyro menyebut, menilik fakta semakin rapuhnya demokrasi dan semakin meningkat eskalatifnya korupsi di sektor sumber daya alam, perizinan, APBN, APBD, pajak, pertanian, korupsi kepemimpinan, dan lain-lainnya, maka pihaknya mendesak pemerintah untuk memulihkan tata kelola birokrasi negara sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama.
"Oleh karena itu dipandang perlu untuk PP Muhammadiyah menegaskan bahwa korupsi di berbagai sektor yang bersumber pada Pemilu dan Pilkada yang berbasis suap adalah bertentangan dengan hukum agama, sebagaimana Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah," jelasnya.
Pihaknya meminta lepada anggota/warga Muhammadiyah untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan kemaslahatan Persyarikatan, umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.
"Muhammadiyah berkepentingan untuk mendorong warga Persyarikatan terlibat aktif dalam mewujudkan pemimpin dan birokrasi yang mencerminkan kriteria jujur dan cerdas dengan rekam jejak kepemimpinan yang pro-rakyat dan demokratis," ujarnya.
Pihaknya juga menginbau kepada seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan maupun warga Muhammadiyah untuk ikut mendorong dan menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama dalam pemilihan kepala daerah.
"Sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada, maka rakyat berhak mendapatkan pemimpin dan birokrasi yang berkomitmen dan berorientasi pada penegakan demokrasi dan HAM sebagaimana amanat Bab I, Pasal 1, ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan di tangan rakyat.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
Advertisement
Advertisement