APK Dirusak, Tim Kustini-Sukamto Wadul ke Bawaslu Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor satu, Kustini Sri Purnomo-Sukamto melaporkan adanya pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) ke Bawaslu Sleman, Kamis (17/10/2024) siang.
Alat bukti selain gambar juga ada video. Minggir moyudan, godean, berbah ada merata. Kalau dihitung ada 100 lebih. Hanya puluhan dengan kerusakan skala besar.
Advertisement
Ketua Tim Advokasi dan Hukum pasangan Kustini-Sukamto, Roni Rohim Arisatriyo mengatakan, perusakan APK yang bergambar Kustini massif dilakukan. Ia mencatat ada ratusan yang dirusak, baik dengan merobeknya atau menggunakan benda tumpul.
“Ini sudah keterlaluan dan pengerusakan dilakukan secara massif. Kami sudah siapkan puluhan gambar APK yang rusak untuk barang bukti ke bawaslu,” kata Roni kepada wartawan, Kamis siang.
Menurut dia, baliho Kustini yang tersebar merata mulai dari Godean, Minggir, Moyudan, Berbah dan lainya. Selain membawa dokumentasi gambar APK yang rusak, juga ada bukti video tiga pengendara motor yang melakukan pengerusakan.
“Sudah kami serahkan semua buktinya ke bawaslu dan sudah diterima,” katanya.
Roni berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara tuntas. Kendati demikian, ia juga meminta kepada relawan atau pendukung calon nomor satu untuk tidak terprovokasi terkait dengan dugaan aksi pengerusakan tersebut.
“Yang jelas, kami tidak akan ikut-ikutan merusakan. Biaralah bawaslu menyelesaikan permasalahan ini seperti apa yang telah kami adukan,” katanya.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, sudah menerima pengaduan pengerusakan APK yang diadukan oleh kubu calon 01. Meski demikian, ia belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait dengan dugaan pelanggaran ini.
Arjun berdalih, pihaknya masih harus melakukan kajian terhadap aduan maupun bukti-bukti yang disampaikan untuk memperkuat dalilnya. Meski demikian, berdasarkan yang dilaporkan ada sejumlah APK diduga dirusak di beberapa titik kapanewon di Sleman.
“Kami punya waktu selama tujuh hari untuk mempelajarinya terkait dengan perusakan tersebut, apakah sudah memenuhi unsur pelanggaran atau belum. Pasti nanti kami sampaikan termasuk apabila belum memenuhi unsur maka tindaklajutnya seperti apa akan disampaikan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement