Advertisement

Satu dari 11 Tersangka Pengeroyokan ABG Pundong Sampai Meninggal adalah Residivis

Jumali
Senin, 21 Oktober 2024 - 23:47 WIB
Ujang Hasanudin
Satu dari 11 Tersangka Pengeroyokan ABG Pundong Sampai Meninggal adalah Residivis Para pelaku pengeroyokan RIS saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (21/10/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Fakta baru terungkap pada ungkap kasus pengeroyokan yang berakibat kematian ABG asal Pundong, RSI, di Mapolres Bantul, Senin (21/10/2024). Satu orang dari sebelas tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo mengatakan, satu dari 11 tersangka pengeroyokan RIS, yakni OM, 20, warga Pundong adalah residivis yang pernah tersangkut kasus pengeroyokan lainnya. Selain itu, OM juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban di empat lokasi berbeda, pada Minggu (13/10/2024).

Advertisement

Lokasi penganiayaan pertama, yakni pukul 01.00 WIB dilakukan oleh OM, bersama dengan BK dan OCA, di depan RS Santa Elisabet, Ganjuran, Bambanglipuro. Masing-masing pelaku memukul satu kali ke arah tubuh korban kemudian BK mendengkul ke arah tubuh korban kemudian korban dibawa oleh rombongan pelaku.

"Lalu, pada pukul 01.30 WIB penganiayaan dilakukan di tempat penggergajian kayu milik bapak KY alamat Kretek RT.07, Parangtritis, Kretek, Bantul dilakukan oleh 11 (sebelas) orang yaitu OM, BK, RZ, FN, DD, EA, DP, AO, FQ, DY dan DA," kata Dian.

BACA JUGA: Kasus Pengeroyokan Pemuda di Pundong: Pelaku Anak Dijerat Pasal Berbeda, Berkas Perkara Dipisah

Setelah itu, pada pukul 02.30 WIB, korban dibawa ke rumah BK, di Seloharjo, Pundong, Bantul. Saat itu, kata Dian, OM mendorong kepala korban. Setelah itu, pukul 03.00 WIB, korban dibawa oleh rombongan pelaku di  jalan arah Watu Lumbung Kretek, Bantul. Di sana,  korban diturunkan dan dilakukan kekerasan oleh OM, BK dan RZ.  Setelah itu, korban terlihat lemas dan akhirnya korban dibawa ke penggergjian kayu millk KY,  di Kretek RT.07, Parangtritis, Kretek.

"Pada saat itu korban diberi minum dan korban pamit untuk tidur karena kelelahan, dan akhirnya rombongan pelaku pulang sekira pukul 03.30 WIB," jelas Dian.

Sementara, terkait dengan motif kejahatan yang dilakukan, Dian menyebut, jika korban sebelumnya pergi bersama dengan Al, dan terjadi kecelakaan tunggal. AI, kemudian dibawa korban ke RS Elisabeth Ganjuran. Lalu OCA dan  rombongan pelaku tersebut meminta kejelasan kepada korban terkait dengan penyebab kecelakaan yang menimpa Al.

"tetapi korban tidak jelas dalam memberikan keterangan sehingga dipaksa untuk mengaku sambil melakukan tindakan kekerasan dan teman teman pelaku menduga bahwa korban telah memberikan pil sapi kepada Al," jelasnya.
Dihadapan awak media, OM mengakui jika dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban. Penganiayaan itu dilakukan oleh OM secara spontan.

"Karena saat ditanya, dia berbelit-belit," jelas OM.

OM juga mengaku jika awalnya dirinya tidak tahu perihal kecelakaan tunggal yang dialami oleh AI. Namun, dirinya kemudian dihubungi oleh OCA, perihal kecelakaan yang menimpa AI.

"Saya diajak ke rumah sakit. Kami tanyai berbelit-belit. Jadi pemukulan itu karena emosi setelah ditanya berbelit-belit. Dan, saya tidak tahu kalau akhirnya korban meninggal dunia," ungkap OM.

Atas kasus tersebut, Dian menjelaskan, jika tidak semua tersangka dikenakan pasal yang sama. Sebab, pelaku ada yang berusia dewasa dan anak-anak. OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19) disangkakan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung hilangnya nyawa seseorang. Adapun ancaman untuk 7 pelaku berusia dewasa tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk OCA (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16), Dian,  mengaku polisi akan menyangkakan Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Untuk sementara, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengungkapkan, jika OCA (17); FQA (15); DY (17) dan DAK (16) saat ini ditahan di Polsek Sedayu. Sedangkan OM (20); BKS (19); RZP (19); FNA (21); DDS (20); DP (19) dan EAW (19) ditahan di Polsek Banguntapan. "Sementara memang dipisah untuk lokasi penahanan," tandas Jeffry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement